#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

a
PSK Terbunuh di Kamarnya

KUNDUR, EXPOSSIDIK.COM - Seorang perempuan Pekerja Seks Komersial( PSK) berinisia Fi (40) tewas mengenaskan di kamar tidurnya , dengan keadaan tanpa busana tepatnya di komplek eks lokalisasi bt 7 RT03 RW02 penghuni rumah no 17 kelurahan tg batu barat kecamatan kundur. Dugaan sementara Fi meninggal karena di bunuh (21/10) .

Carti (40) pemililik rumah yang pertama kali menemukan korban , carti merasa curiga karena sampai sore hari Fi tidak keluar kamar lalu dia membuka pintu kamar yang di tempati Fi dan saat pintu di buka carti sangat terkejut melihat tubuh korban di tempat tidurnya terlentang tanpa busana hanya ada sehelai selimut yang menutupi sebagian tubuhnya serta juga kelihatan luka- luka memar di sekitar leher dan dada .

Dari keterangan carti sebelum kejadian malam dini hari (21/10) korban menerima tamu 2orang laki laki dan minum hingga pukul 03:00wib salah satu laki laki tersebut masuk ke kamar korban yang satunya hanya duduk di luar dan sejak itulah carti ngak tau lagi kapan laki laki itu keluar kamar serta pulang hingga pada akhir nya dia menemukan Fi yang berasal dari tg pinang itu sudah tidak bernyawa lagi di kamarnya .

Sementara itu dari keterangan dr Irfan yang memeriksa(visum) korban di tempat kejadian perkara ( TKP) membenarkan bahwa karban meninggal akibat kekerasaan dengan bukti di temukan luka luka yang ada di sekitar leher dan memar yang ada di dadanya.

Kapolsek Kundur Kompol B Nababan melaului Kanit reskrim Ipda Zulkifli BT mengatakan bahwa korban wanita bernama Fi meninggal akibat di bunuh dengan bukti bekas luka luka penganiayaan di sekitar leher dan korban berasal dari tanjung pinang datang ke kundur hanya seminggu sekali dan untuk keterangan selanjutnya menunggu hasil dari pemeriksaan selanjutnya. (Roy/Sidik)


imagesBATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Terkait pemberitaan ekspossidik.com beberapa hari lalu berjudul ‘Lala, Kasi Humas BP Batam : Nanti Ya Saya Tanya Dulu,’ hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat perkembangan yang berarti.

Pihak Humas BP Batam belum juga bisa memberikan keterangan seputar lamanya proses pengurusan pecah PL, karena belum ada jawaban dari bagian terkait.

Melalui SMS, di nyatakan humas belum bisa menjawab pertanyaan tersebut karena belum memperoleh jawaban atas pengertiannya diucapkan terima kasih.

Jika demikian adanya, apa sebenarnya fungsi humas di BP Batam. Mengingat segala sesuatu pertanyaan yang dialamatkan ke BP Batam musti menunggu jawaban dari pihak terkait.

Ada kesan bagian kehumasan tidak menguasai permasalahan yang ada di tubuh BP Batam. Atau, bagian humas ini tidak berani untuk memberikan statement? Allahu Alam…yang jelas inilah adanya.

Padahal, sudah banyak dana yang dialokasikan untuk bidang ke humasan ini. Lalu, kalau begini terus, sebaiknya keberadaan humas di BP Batam dialih fungsikan saja. Karena, tidak sesuai dengan fungsinya sebagai corong dari pihak BP Batam.

Selanjutnya, bila ada keluhan dari masyarakat terkait perijinan, ataupun yang lainnya langsung saja minta klarifikasi pada bagian terkait, sehingga tidak bertele-tele.

Intinya, humas adalah corong untuk publikasi. Terkait itu, maka petugas yang di tempatkan di bagian ini harus menguasi permasalahan yang ada. Bukan ujuk-ujuk harus nanya dulu. Tanpa itu, humas tidak akan berfungsi dengan baik alias mandul.

Karenanya, kita tunggu saja perubahan ke depan. Semoga (Ag/Sidik)


Ilyas Tim
 Ilyas Sabli Ramah Tamah dengan Masyarakat di Posko Pemenangan (Foto : Hermawan/Sidik)

NATUNA, EXPOSSIDIK.COM – Usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker-red) di Midai, Ilyas Sabli selaku calon kandidat Bupati Natuna 2015-2020 menyempatkan waktunya untuk melakukan temu ramah dengan masyarakat yang mendukungnya di daerah tersebut (21/10).

Ilyas Sabli dalam temu ramah di damping Wan Arismunandar selaku kandidat calon Wakil Bupati Natuna mengunjungi posko pemenangan Tim Laskar 2 Jari dan posko masyarakat pemenangan Ilyas Berwaris di Kelurahan Sabang Barat.

Untuk kepengurusan posko Tim Laskar 2 Jari di Midai, Suhardi mantan Kades Air Kumpai di tunjuk sebagai Ketua Umum sedangkan Heri Butan sebagai Ketua Tim Pemenangan. Sementara itu, untuk posko Ilyas Berwaris di Midai merupakan posko masyarakat untuk pemenangan Ilyas Sabli.

Dalam kegiatan itu, masyarakat Kecamatan Midai sangat antusias menyambut hangat kedatangan Ilyas Sabli Msi selaku kandidat Calon Bupati 2015-2020 yang di dampingi Wan Arismunandar calon wakil bupati. Mengingat, mereka menawarkan visi dan misi kedepan untuk membangun Natuna menjadi lebih baik.

Beberapa wargapun memanfaatkan moment tersebut untuk menyampaikan uneg-uneg pada Ilyas Sabli. Warga meminta untuk masalah kesehatan, pendidikan hendaknya dapat dijadikan prioritas oleh Pemkab Natuna agar warga Midai tumbuh sehat dan meningkatkan mutu SDM.

Atas permintaan warga ini, Ilyas menuturkan bahwa untuk masalah penanganan kesehatan dan pendidikan di Midai, pihaknya melalui dinas kesehatan dan pendidikan telah mengalokasikan dana tersebut. Kedepan, tentunya akan lebih ditingkatkan agar mutu kesehatan dan SDM di Midai jadi lebih baik lagi.

“Sejak saya jadi bupati, saya telah mengalokasikan dana pendidikan dan kesehatan ke dinas terkait. Kedepan, tentunya anggaran tersebut akan lebih di tingkatkan guna mempercepat pembangunan,” ujarnya,

Dari jawaban Ilyas, masyarakat Midai sangat menyambut baik dan disambut pula dengan tepuk tangan yang begitu meriah. Dan, sesekali secara spontan, wargapun mengucapkan yel yel teriakan hidup Ilyas Sabli, hidup nomor uua. “Hidup, Ilyas Sabli dan Hidup Nomor Dua,” teriak warga.

Selain di posko pemenangan, ternyata Ilyas Sabli juga mengunjungi salah satu rumah warga di Tanjung Selamat. Saat kunjungan itu, berbondong-bondong warga menghadirinya. Bahkan mereka mendengarkan pengarahan Ilyas. Yang berujung pada Tanya jawab antara warga dengan Ilyas Sabli seputar keluhan dan harapan masyarakat Midai.

Kemudian, Ilyaspun bergerak ke Tanjung Sabang Barat menjenguk salah seorang warga berinisial Nan yang terkena musibah yang jatuh dari kendaraan bermotor. (Her/Sidik)


Ilias 1

NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Ilyas Sabli beserta rombongan dari Pemkab Natuna (20/10) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker-red) ke Midai. Kunjungan ini di lakukan untuk menengok langsung keadaan masyarakat di daerah tersebut.

Pada kunjungan Ilyas Sabli rombongan kunker tersebut terdiri atas beberapa kepala dinas, asisten dan dokter disambut meriah oleh staf kecamatan dan masyarakatr setempat. Setelah menyalami beberapa warga yang menjemputnya dia pun berpesan agar warga bersatu padu menciptakan persatuan.

“Saya meminta warga di sini untuk saling tolong menolong dan bersatu padu untuk mempererat persatuan di kalangan masyarakat. Dengan begitu, nantinya akan tercipta iklim yang kondusif. Apalagi, sekarang masanya pilkada,” pinta Ilyas.

Ilyas Sabli jadi Inspektur Upacara di MidailIyas Sabli jadi Inspektur Upacara di Midai

Ilyas Sabli Hadiri Upacara di Kecamatan Midai Ilyas Sabli Hadiri Upacara di Kecamatan Midai

Tak ketingallan, Ilyas Sabli juga meninjau langsung lokasi korban musibah puting beliung termasuk sejauh mana penanganannya. Diapun menyambut baik keterlibatan dokter kontrak yang hadir di Natuna.

Untuk itu dia berpesan pada dokter yang mengabdi di Natuna untuk turun langsung ke masyarakat agar tercipta masyarakat yang sehat dan berkualitas.

Menanggapi isu bahwa keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT-red) tidak akan di pekerjakan kembali oleh pihak Pemkab Natuna hal itu dibantah oleh Ilyas.

Ilyas Sabli Ketika Memberikan wejangan pada para pegawai kecamatan Ilyas Sabli Ketika Memberikan wejangan pada para pegawai kecamatan

Salah Satu Team Relawan ikut di Kunjungi Ilyas Sabli Salah Satu Team Relawan ikut di Kunjungi Ilyas Sabli

Menurutnya PTT yang ada akan tetap diberdayakan dan tidak akan di pecat mengingat tenaga mereka memang sangat di butuhkan. “Saya tidak akan memecat PTT yang sudah ada, tapi akan memperpanjang kontrak kerja mereka jika masa kontrak tersebut sudah habis,” terangnya.

Atas dasar itu, Ilyas meminta PTT tenang dan bekerja sesuai jobnya masing-masing serta tidak mudah terpancing isu yang menyesatkan. (Her/Sidik)


Dahlan Jumpai Buruh
Pejabat Batam Temui Buruh Saat Demo

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Di saat terik panas matahari (20/10) ribuan buruh turun ke depan kantor pemerintah kota Batam untuk memperjuangkan agenda penolakan RPP yang sudah disahkan oleh pemerintah.

Aksi unjuk rasa buruh dari Rajawali SP-LEM SPSI, FSPMI dalam orasinya menyampaikan bahwa buruh tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah.

"Buruh selalu berjuang setiap tahun untuk mendapatkan layak hidup, karena harga sembako di Batam sangat tidak terjangkau, mengingat setiap harinya harga naik. Dimana pemerintah,jangan selalu menguntungkan pengusaha dan tidak memperdulikan nasib buruh," ungkap pendemo.

Masih dalam orasi buruh di katakan bahwa seluruh buruh yang ada di Indonesia memperjuangkan untuk menolak RPP yang sudah disahkan pemerintah.

"RPP tidak pernah disosialisakan pada buruh, sementara sudah ditandatangani pemerintah tanpa ada kesepakatan dari buruh. Jadi, mohon disampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas aspirasi kami dan apabila aspirasi ini tidak di tanggapi maka kami buruh mengencam mogok nasional pada bulan November dan Desember," jelas mereka.

Aksi unjuk rasa buruh yang turun ke depan kantor Pemko Batam dikawal ratusan petugas keamanan dan patroli polisi yang dilakukan melalui udara.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang didampingi Anggota DPRD Kota Batam Riky Indrakiri dan Nur Sapriadi dari BP Batam turun menjumpai buruh.

Mereka mengatakan bahwa dalam undang-undang, pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat. Artinya, Pemerintah Kota Batam tidak bisa menolak, jika Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pengupahan itu sudah disahkan, tetapi apa yang menjadi tuntutan akan di sampaikan ke pusat.

"Kami akan menampung aspirasi adek-adek buruh dan pasti akan saya sampaikan kepada pemerintah pusat, terkait RPP tersebut," sampainya pada buruh.

Terkait isi draf dari RPP pengupahan, menurut Riki selaku anggota dewan dirinya belum membaca isi draf tersebut. Tapi, yang jelas dia akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk menyikapi RPP pengupahan.

"Saya, selaku anggota dewan akan meminta ketua untuk menyingkapi masalah ini," ujarnya (al/sidik)


[caption id="attachment_230" align="alignleft" width="300"]Kasus Warga Negara Inggris di Sidangkan di PN Batam Sidang Terdakwa Warga Negara Inggris di PN Batam di Tunda[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Dalam Sidang penuntutan dan pledoi kepada terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser di PN Batam (19/10) ternyata di tunda hingga hari Kamis (22/10).

Penundaan ini dikarenakan belum siapnya berkas tuntutan. Bani menyatakan bahwa JPU belum selesai membuat tuntutan karena masih menunggu surat rencana tuntutan (Rentut-red). "Kami meminta persidangan ini di tunda hingga hari Kamis pak ketua," pinta JPU.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim bertanya pada JPU apakah pasti pada Kamis nanti materi tuntutan telah selesai. Dan dijawab pasti oleh JPU, “Kamis nanti selesai ketua," ucap Bani memastikan.

Atas adanya penundaan tersebut, Aristo Panggaribuan selaku penasehat hukum terdakwa merasa tidak setuju. "Kami sangat kecewa, masa hari ini harus diundur lagi,” ungkapnya.

Setelah mendapat tanggapan dari pihak PH, Wahyu Prasetio selanjutnya meminta tanggapan dari kedua terdakwa, terkait ditundanya sidang tersebut.

Melalui penterjemahnya,dikatakan bahwa terdakwa sangat nantikan siding tersebut karena pihak keluarga mereka khawatir atas kasus yang terdakwa alami. (Al/Sidik)


Lala
Afthar Fallahziz, Kasi Publikasi BP Batam (Foto : Albert/Sidik)

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Sistem pengurusan ijin yang diterapkan oleh BP Batam yang mengunakan satu pintu melalui Gedung Sumatera sebagai tempat masuknya berkas, ternyata menyisakan masalah dan tidak berdampak positif. Serta, terkesan tidak efisien.

Mengingat, hingga saat ini keberadaan gedung tersebut hanya dijadikan sebagai penerima dokumen saja, sementara prosesnya tetap dilakukan di gedung BP Batam. Lebih parah lagi, petugas loket, tidak mengetahui dengan pasti kapan berkas yang telah di masukan tersebut selesai dan di terima kembali di Gedung Sumatera terkait pecah PL.

Salah seorang petugas loket, saat ditanya seputar berapa lama proses pengajuan pecah PL dari PL induk hingga di acc oleh pihak terkait, enggan memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya mengatakan bahwa loket yang berada di Gedung Sumatera hanya sebagai penerima berkas saja.

“Kami hanya menerima berkas saja pak, jadi mengenai kapan selesainya berkas yang dimasukan tersebut, bapak bisa tanya saja di gedung BP Batam lantai II,” terangnya.

“Ya, gitulah pak. Posisi kami hanya menerima dokumen pemohon, lalu memeriksa kelengkapan berkas yang akan di masukan. Selanjutnya, untuk lebih lanjut bapak bisa tanyakan di Gedung BP Batam lantai II, karena merekalah yang berwenang soal itu,” paparnya.

Atas realita tersebut, ekspossidik.com mencoba mengkonfirmasi Humas BP Batam terkait lamanya proses pecah PL dan tidak efisiennya gedung Sumatera yang di pakai sebagai tempat masuknya berkas dan dokumen.

Lala panggilan Afthar Fallahziz, Kasi Publikasi BP Batam (19/10) saat ditanya seputar lamanya proses pengurusan ijin-ijin yang di masukan lewat gedung Sumatera, terutama pecah PL dari PL induk tidak bisa memberikan keterangan. Dia bahkan mengatakan bahwa untuk hal itu akan ditanyakan terlebih dahulu pada bagian perijinan.

“Ya, untuk masalah lamanya proses pecah PL dari PL induk, itu akan saya tanyakan dahulu pada bagian perijinan mengingat saya belum mengetahui masalah itu,” ujarnya.

Jadi, karena saya belum mengetahui permasalahannya, lebih baik anda tulis dulu nomor hand phone yang bisa di hubungi, nanti setelah saya mengetahui, saya akan informasikan pada anda melalui staf saya, ya, pintanya mengakhiri. (Ag/Sidik)


LINGGA, EKSPOSSIDIK.COM – Edi Irawan selaku Penjabat Bupati Lingga pada suatu kesempatan berjanji untuk membuka peluang investasi dan mempermudah masuknya investor ke Lingga. Beberapa kemudahan yang akan diberlakukan adalah dengan memotong rantai birokrasi.

Menurut Edi Irawan, kekayaan Kabupaten Lingga di bidang perkebunan, alam yang indah, pertambangan, sumber daya alam lainya seperti perikanan dan air bersih sangat menjanjikan. Dengan kekayaan yang dimiliki ini nantinya akan di kelola dengan baik dan ditawarkan kepada investor.

"Kita punya komoditi karet dan kelapa yang berlimpah, alam yang indah untuk pariwisata, berbagai mineral alam yang bisa di tambang, perikanan laut yang sangat kaya dan ini adalah sumber daya alam yang bisa di kelola untuk meningkatkan PAD,” terangnya.
Selain itu, memurutnya, sudah ada beberapa investor yang berminat dan kita kasi dukungan kepada mereka untuk mengelola. Dan, sumber daya alam kita di Lingga tidak kalah, jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, untuk mendukung peluang investasi di Lingga memang perlu di lakukan perubahan, tata kelola dan juga pembenahan di segala bidang. Pasalnya selama ini ketertinggalan Kabupaten Lingga dengan daerah lain itu, salah satu sebabnya birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

"Reformasi birokrasi itu harus dan wajib kita benahi. Kalau sama saya tidak ada cerita panjang-panjang dan bertele-tela. Saya langsung kontrol apa masalahnya. Misalnya soal perizinan kalau lama, saya cek apa masalahnya. Jangan sampai kita yang mempersulit investor yang mau kesini, karena kita yang rugi.

Kalau itu sampai terjadi, saya bisa langsung potong dan ambil alih, karena tetap juga pertanggung jawaban akhirnya ke saya juga karena saya yang tanda tangan. Jadi saya ingatakan kepada semua SKPD untuk bekerjasama dengan baik dan jangan sekali-sekali mempersulit peluang investasi yang datang ke kita," paparnya. (Mardian)


IMG00780-20151016-1053
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Batam melakukan orasi di depan Kantor Walikota dan menolak kebijakan pemerintah terkait pengupahan (Albert Gintings/Sidik)

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Kebijakan Pemerintah untuk menetapkan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terukur ternyata belum membuat buruh berhenti untuk menyuarakan aspirasinya.

Sebagai contoh siang tadi (16/10) ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-red) Batam melakukan orasi di depan Kantor Walikota dan menolak kebijakan pemerintah pusat terkait perundangan dan pengupahan. Dan jika tidak direspon maka tanggal 20 Oktober akan ada masa buruh lebih banyak lagi.

Menurut para pendemo, kebijakan pemerintah tersebut terkesan memarginalkan kaum buruh. Mengingat saat pemerintah mensyahkan peraturan tersebut tidak melibatkan buruh, tapi hanya pihak pengusaha saja. “Inilah masalahnya pihak buruh tidak dibatkan,” ungkap pendemo.

Dengan begitu, terang buruh, bahwa apa yang di tetapkan tersebut melanggar UU soal pengupahan dan buruh sudah di kebiri. “Jadi, buruh menolak RPP. Majulah kaum buruh sebagai bangsa yang bermartabat,” ucap orator mengebu-gebu.

Selain itu, buruh juga mempertanyakan mengapa RPP tersebut baru di keluarkan sekarang. Padahal, buruh yang ada di Batam sudah mengajukan system pengupahan pada Pemko Batam. “Ini kayaknya ada kepentingan pengusaha,” ucap pendemo.

Sementara, Walikota Batam Ahmad Dahlan yang diminta para pendemo untuk keluar dan menemui mereka tidak nongol-nongol. Menurut sumber Walikota Batam sedang ada kegiatan luar di Jakarta sehingga beliau tidak bisa menemui pendemo.

Pihak pemko akhirnya menghadirkan Kadis Perindag dan Gintoyono Butong selaku asisten yang membidangi ekonomi.

Setelah kongko-kongko di depan Gedung Walikota Batam antara perwakilan buruh dan perwakilan pemko, maka wakil pemko tersebut menemui pendemo dan merespon keinginan buruh tersebut.

“Kami, atas nama Walikota Batam akan menampung aspirasi para buruh. Aspirasi ini akan kami sampaikan pada walikota, mengingat soal kebijakan ini kami tidak bisa memutuskan langsung,” ucap Gintoyono di depan para buruh yang disambut dengan tepuk tangan.

Setelah aspirasi buruh di terima Pemko Batam, pihak buruhpun balik arah dan melakukan orasi kembali ke Kantor DPRD Kota Batam. Saat buruh tiba, langsung disambut oleh Ketua DPRD Nuryanto dan Riki.

Nuryantopun mengatakan bahwa pihaknya akan memfollow-up permintaan buruh tersebut. “Kami, selaku dewan sudah menunggu para buruh datang dari jam 9 tadi hingga saat ini,” terang Nuryanto datar.

Diapun berjanji permintaan buruh ini akan ditindaklanjuti dan menyurati kementrian terhadap keberatan buruh yaitu terhadap pasal 41 sampai 45 yang kalau bisa di revisi.

Sementara itu, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP-red) diarahkan untuk pencapaian penghasilan dan penghidupan layak.

Ketika peraturan itu diberlakukan, maka upah minimum provinsi yang masih di bawah KHL wajib di sesuaikan dan dilakukan secara bertahap, paling lama empat tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lama dua tahun, terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

Penerbitan PP Pengupahan akan diikuti dengan tujuh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Formula UMK, Penetapan UMP/UMK, Penetapan UMS, Struktur Skala Upah, THR, Uang Service, dan KHL. (AG/Sidik)


Agus_Rianto,_Brigjen_Pol,_Kepala_Biro_Humas_Mabes_Polri_
Kabiro Humas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto

SINGKIL, EXPOSSIDIK.COM - Meski suasana pasca bentrok di Kabupaten Aceh Singkil sudah mulai kondusif, namun masih banyak warga dari Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan yang tidak berani pulang ke rumah, terutama di malam hari.

Ratusan kepala keluarga di dua kecamatan ini memilih mengungsi ke kecamatan yang berbatasan dengan Sumatera Utara, seperti Kabupaten Phak-Phak Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, hingga ke Sidikalang.

Ada juga warga yang mengungsi ke Kota Subulussalam, yang merupakan kabupaten tetangga yang terdekat bebatasan langsung dengan Singkil.

Umumnya, warga trauma akan suasana rusuh yang melanda pada Selasa lalu. Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, hingga saat ini Pemerintahan Kabupaten Singkil masih belum bisa menyebutkan angka pasti jumlah warga yang mengungsi.

“Kami baru mendapat laporan dari camat di Kabupaten Phak-phak Barat, bahwa di daerah mereka terdata 1098 warga Singkil yang mengungsi di sana, selain itu belum ada data,” ujar dia.

Pemerintahan Kabupaten pun, sebut Dulmusrid, sudah mengintruksikan kepada sejumlah camat di Singkil untuk segera mendata warganya yang kini berpindah untuk sementara.

“Kendati demikian, kami juga terus mengimbau agar warga yang sudah meninggalkan rumah-rumah mereka untuk bisa kembali ke desa masing-masing,” kata dia.

Aparat keamanan pun, sebut Dulmusrid, memberi jaminan dan perlindungan hukum bagi semua warga Singkil. Hingga saat ini, aparat kemanan yang terdiri dari polisi dan TNI masih terus berjaga-jaga di lokasi titik awal kerusuhan, terutama di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan.

Akibat bentrok massa tersebut, seorang warga meninggal dunia, sementara empat lainnya menderita luka-luka, dan dua di antaranya kini dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh untuk menjalani operasi karena menderita luka tembak.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, penyidik Polda Aceh meyakini peristiwa pembakaran gereja yang diiringi bentrok warga di Aceh Singkil, Selasa (13/10), dipicu provokasi pihak tertentu.

“Penyidik sudah yakin ada provokatornya. Karena jika dilihat peristiwanya, sangat terencana,” ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10). Sejauh ini sudah ada sepuluh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka sudah diperiksa dan ditahan. Sementara sisanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun 45 orang dijadikan saksi. Anton belum dapat memastikan peran ke-10 tersangka tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menambahkan, Kepolisian memiliki rekaman video peristiwa itu. Penyidik mengandalkan rekaman video itu untuk mencari siapa yang hanya turut serta membakar dan siapa yang berperan sebagai provokator.

“Dari analisis rekaman video, penyidik bisa memetakan siapa yang hanya penggembira, siapa yang menyuruh membakar dan menyerang. Hanya saja belum ketemu,” ujar Agus.

Bentrokan antarwarga di Aceh Singkil pada Selasa terjadi di Desa Suka Makmur sekitar pukul 10.00 dan di Desa Kedangguran, Kecamatan Simpang Kanan, sekitar pukul 12.00. Peristiwa itu menyebabkan Gereja HKI dibakar, seorang warga tewas tertembak, dan empat warga mengalami luka-luka.

Peristiwa itu dipicu oleh sejumlah ormas yang mendesak pemerintah setempat untuk menutup gereja yang tidak berizin pada 6 Oktober dan 8 Oktober. Pemerintah daerah pun menyepakati untuk menutup 10 gereja yang tidak berizin pada 19 Oktober. Namun, ada sejumlah pihak yang tidak sabar.

Ormas yang ada di wilayah itu meminta pemerintah menutup gereja dengan landasan kesepakatan warga Muslim dan Nasrani pada 1979 yang dikuatkan musyawarah pada tahun 2001. Berdasarkan kesepakatan itu, di Aceh Singkil, disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung (tempat ibadah). Saat ini, ada 23 tempat ibadah dan gereja.

(sumber kompas.com)


2
Kasus SARA Hendaknya Menjadi Perhatian Serius Pemerintahan Jokowi-JK

ACEH, EXPOSSIDIK.COM - Pemerintah diminta segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menentramkan dan menertibkan warga Aceh Singkil. Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulya mengatakan langkah-langkah itu diperlukan agar isu SARA di seputar kejadian bisa disingkirkan.

"Di tengah suasana seperti ini, pemerintah tidak boleh sedikitpun lengah. Apalagi, isu-isu SARA seperti ini sangat efektif untuk menyulut konflik berkepanjangan," ujar Saleh (14/10).

Ia menjelaskan, aparat keamanan perlu menelusuri duduk persoalan kasus tersebut. Dengan begitu, pemerintah bisa mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada.

Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan antara kelompok-kelompok yang bersengketa. Semestinya, ujar dia, setiap persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan dialog. Sejalan dengan itu, aturan hukum yang berlaku harus ditegakkan secara konsisten.

"Negara mesti hadir sebagai perekat kohesivitas sosial. Karena itu, dalam menangani kasus-kasus seperti ini perlu keseriusan dan kehati-hatian,"katanya.

Ia menambahkan, aturan perizinan pendirian rumah ibadah sudah ada aturannya. Menurutnya, semua pihak diharapkan mengikuti aturan tersebut. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, ia menilai, semestinya tidak ada hal yang sulit.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak untuk tenang dan tidak mudah terpancing atas insiden pembakaran gereja di Aceh Singkil. Ketua umum PBNU, KH Said Aqil Siradj mengatakan PBNU menyesalkan terjadinya insiden tersebut.

"Apapun alasan yang melatarbelakangi, aksi main hakim sendiri terlebih dilakukan dengan cara kekerasan tidak bisa dibenarkan oleh hukum," ujar Said Aqil (13/10).

Ia menjelaskan, Islam bukan agama yang mengajarkan kekerasan. Islam adalah agama akhlak yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Untuk itu, PBNU menyerukan agar pihak-pihak yang bersengketa menahan diri. PBNU juga meminta aparat bertindak persuasif dengan sesegera mungkin membuat langkah-langkah mediasi. Pemerintah daerah dengan unsur muspida, ulama, dan tokoh masyarakat hendaknya mengedepankan pinsip-prinsip mashlahah'ammah dan penegakan hukum yang tegas, adil dengan tetap mengedepankan ahlakul karimah.
(sumber RoL)


JAKARTA, EXPOSSIDIK.COM - Pemerintah telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR mengenai rencana revisi UU KPK. Rapat selama 90 menit tersebut kemudian menghasilkan keputusan untuk menunda revisi UU No 30/2002 tersebut.

"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah dilakukan dan kita sepakat penyempurnaan UU KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan dalam jumpa pers usai rapat di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (13/10).

Alasan penundaan revisi adalah karena pemerintah tengah fokus menjalankan program-program perbaikan ekonomi. Sejauh ini disebut Luhut bahwa proses pengambilan kebijakan berjalan baik sehingga jangan sampai terganggu.

Ketua DPR Setya Novanto kemudian menambahkan bahwa pihaknya sepakat akan keputusan ini. Tetapi dia memberi sinyal nantinya rencana revisi UU KPK akan digulirkan kembali.

"Maka apa yang disampaikan Pak Luhut maka DPR - pemerintah dan tentu pertemuan ini memberikan suatu gambaran besar akan bisa kita selesaikan setelah semuanya itu. Khususnya akan membuat KPK akan lebih baik," kata Novanto.

Dalam jumpa pers hadir seluruh pimpinan DPR, Mensesneg Pratikno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menko PMK Puan Maharani dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Presiden Jokowi tak ikut memberikan pernyataan dalam jumpa pers kali ini.

(sumber, detik.com)


[caption id="attachment_347" align="alignleft" width="300"]6e2a830e-84cf-420a-bc92-d3086bd1c5e6_169 BNN Saat Memberikan Keterangan Pers[/caption]

JAKARTA, EKSPOSSIDIK.COM - Aplikasi i-Doser ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut sebagai 'narkoba digital' karena memberikan dampak halusinasi bagi penggunanya. BNN menanggapi isu tersebut dan menegaskan bahwa aplikasi itu bukan golongan narkotika.

"Dari kabar yang meresahkan yang beredar di media sosial, dan setelah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BNN telah merapatkan bersama tim psikolog dan doktor bahwa aplikasi i-doser bukan termasuk golongan narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi, Mt Haryono Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Tidak dipungkiri, suara, nyayian atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu mempengaruhi pikiran seseorang yang mendengarkannya. Karena itu BNN menyimpulkan aplikasi i-doser bukan narkotik hanya semacam stimulan suara.

"Kontennya ini berupa binaural (dua suara) yang berdurasi 30-40 menit, dan aplikasi binaural ini bisa memberikan sensasi stimulan suara yang dapat menstimulasi otak baik saat kondisi sadar maupun bawah sadar," jelas Slamet.

Slamet menambahkan, stimulan suara yang dihasilkan dari aplikasi i-doser tidak termasuk dalam klarifikasi narkotika. Sebelumnya pada tahun 2014, BNN pernah membahas hal serupa.

"2014 sudah pernah dibahas di BNN, karena stimulan suara itu berbeda dengan stimulan narkotik karena itu masuknya dengan hipno forensik. Soalnya yang bisa disebut stimulan narkotik itu berupa zat," jelas Slamet.

Sebelumnya, aplikasi i-Doser ini membuat heboh jejaring media sosial Path beberapa waktu lalu. Beredar cerita mengenai penggunaan aplikasi itu dapat menyebabkan kecanduan seperti narkoba.

Kemenkomindo akan turun tangan untuk mengecek aplikasi itu, "Sebetulnya kalau i-Doser bukan dalam artian dia physical narkoba ya. Itu teori hipnotis atau apa, teman-teman ini sedang cek, kalau masyarakat katakan ini itu ya kita blok," kata Menkominfo Rudiantara.

(Sumber detik.com)


[caption id="attachment_342" align="alignleft" width="300"]IMG_20151013_140855 Ifan Saat Memberikan Keterangan di PN Batam Terkait Senpi  (Afred/ekspossidik.com)[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang perkara kasus senjata api (Senpi-red) dengan terdakwa Henri Alfree pada agenda pemeriksaan saksi di pimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti di dampingi Alfian dan Sharial Harahap sebagai anggota di PN Batam (13/10).

Dalam persidangan, saksi Ifan Saiful Nizam dihadirkan yang juga masih status tahanan di tuntut JPU dalam berkas terpisah terkait kepemilikan senjata api.

Saksi Ifan dalam persidangan mengatakan bahwa senjata api dengan jenis revofer itu dapat dari atas kapal dan dirinya mengetahui senjata api tersebut jenis revofer ketika rumah Hendri di gerebek oleh polisi,dan dirinya melihat polisi membawa amunisi.

“Pekerjaan saya nelayan yang mulia dan saya mengetahui bahwa senjata api dengan jenis revofer ketika rumah Hendri digerebek oleh polisi,dan saya melihat polisi membawa amunisi," terangnya Ifan dipersidangan

Di persidangan kesaksian Ifan sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada majelis dan JPU. "Jangan kamu berbohong, jawab aja yang jujur. Senjata api itu milik siapa,” tanya JPU Johannes pada saksi.

Terdakwa kepemilikan senjata api, Henri Alfree Bakari di dakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1957. Sidang akan di gelar kembali (20/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (Al/sidik)


image (1)
Foto Salah Satu Kejanggallan Proyek

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Proyek pekerjaan pelaksanaan pembangunan peningkatan kapasitas jalan nasional Simpang Punggur - Batu Besar dinilai tidak memenuhi standart dan terkesan asal jadi.

Pantauan dilapangan, pihak kontraktor juga sengaja tidak memasang papan plang proyek guna untuk menghindari pengawasan publik. Pasalnya,pengerjaan pengecoran jalan terlihat tidak sesuai dengan bestek yang ditentukan.

Karena, besi yang digunakan dalam semenisasi adalah besi 8 dan 10, sehingga di duga dalam pengerjaan proyek tersebut ada unsur KKN yang dilakukan pihak kontraktor dengan pihak saker.

Proyek pembangunan peningkatan jalan Simpang Punggur - Batu Besar di anggarkan APBN melalui Bina Marga Provinsi Kepri, Lembaga Reclasseering Indonesia, Faber Siregar mengatakan,dalam pengerjaan proyek jalan ini jelas ada dugaan korupsi, karena besi yang digunakan adalah besi 8 dan 10.

Padahal jalan ini jalan nasional yang dilewati kendaraan bertonase cukup besar. “Llihat saja mobil yang lalu lalang,kebanyakan kendaraan bertonase besar semua," ungkap Faber

Menurut Faber Siregar, proyek ini bisa dikatakan proyek siluman,karena nilai pagu anggaran yang dianggarkan dari APBN tidak nampak sama sekali, “Jadi, berapa nilai pagu anggaranya tidak tahu. Ini jelas ada permainan PPK dengan pihak kontraktor pemenang tender,” tandasnya.

Selain itu, tambah Faber, pengawasan dilapangan juga tidak ada dari Bina Marga sewaktu pengecoran jalan tersebut, terangnya

PPK 02 Batam, Ir. Himler Manurung selaku satker PPK Pulau Galang dan Batam, saat akan dimintai tanggapannya seputar temuan tersebut tidak berada di tempat. Menurut keterangan pegawainya di katakana bahwa bapak belum masuk kantor dan sedang berada di luar.

“Bapak Himler tidak ada di tempat pak, liat aja ruangannya kosong kan,” jelas seorang wanita karyawan satket PU tanpa memerinci kapan beliau akan masuk kantor. (Al/Sidik)


[caption id="attachment_336" align="alignleft" width="150"]PT Expro Surat PT Expro Indonesia[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Terkait pemberitaan yang dimuat swarakepri.com yang masuk dalam AMOK GROUP beberapa waktu lalu tentang PT Expro PTI. Berikut adalah hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT Expro Indonesia mengenai pemberitaan yang berjudul “PT EXPRO PTI Batam Diduga Investor Bodong”.

Untuk dan atas nama klien kami, PT Expro Indonesia (selanjutnya disebut “PT EI”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2015, berkenaan dengan pemberitaan media Swarakepri.com tertanggal 11 September 2015, kami menyampaikan hak jawab PT EI, sebagai berikut :

Pemberitaan yang saudara muat di media online swarakepri.com tertanggal 11 September 2015, dipublikasikan kepada masyarakat tanpa dasar bukti dan kebenaran. Berita tersebut sama sekali tidak benar dan dimuat hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan keterangan yang diperoleh dari pihak yang tidak dapat dipercaya kredibilitasnya.

Judul berita yang menyatakan bahwa “PT Expro PTI Batam Diduga Investor Bodong” telah menjurus kepada fitnah. Disamping itu, isi berita yang dimuat tidak memberikan informasi yang berimbang dan sangat merugikan klien kami, dimana seolah-olah PT EI adalah perusahaan abal-abal yang tidak memiliki status hukum yang jelas.

Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa tidak ada badan hukum yang bernama PT EXPRO PTI yang berkedudukan di Batam. Badan hukum yang sah dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia adalah PT EXPRO INDONESIA dan berkedudukan di Jakarta.

PT EI menjalankan usahanya berdasarkan izin-izin, termasuk namun tidak terbatas pada izin-izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) maupun instansi dan lembaga pemerintah lainnya serta telah memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Batam.

EXPRO PTI hanyalah penyebutan nama dari salah satu divisi usaha PT EXPRO INDONESIA yang berlokasi usaha di Jl. Tenggiri, Batu Ampar, Batam 29432. Segala kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi tersebut sepenuhnya berada dibawah kepengurusan managemen PT EI di Jakarta.

Dikarenakan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan PT EI, PT EI meminta agar media online Swarakepri.com segera meralat berita yang telah dimuat dalam media online Swarakepri.com tanggal 11 September tersebut dan memberitakan sesuai fakta.

Hak jawab ini disampaikan Kuasa Hukum PT Expro Indonesia Bagus Enricoo & Partners tertanda Enrico Iskandar, S.H dan Risky Ardianthoro.

Untuk diketahui bahwa data yang kami miliki dan kami muat pada pemberitaan mengacu kepada surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) No. VI/2012/MPS/0207 tanggal 29 Juni 2012. Dalam pasal 1 pada isi surat tersebut, tertulis bahwa pihak kedua (Arno Saputra) ditugaskan pada PT Expro PTI.

Begitu juga dalam PKWT No XII/2012/PK-SS/0220 yang dikeluarkan oleh PT Samudra Sukses untuk Arno Saputra pada tanggal tanggal 31 Desember 2012.

Hal serupa juga ditemukan dalam PKWT No VII/2013/MPS/0019 tanggal 1 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh PT Harum Perkasa Indonesia.

Penyebutan nama PT Expro PTI juga tertuang dalam surat Anjuran Disnaker Kota Batam No B.2925/TK-4/XI/2014 tanggal 27 N0pember 2014. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa salah satu pihak yang disurati oleh Disnaker Batam adalah PT Expro PTI.

Bahkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjung Pinang, No.04/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg juga disebutkan bahwa dalam gugatannya Arno Saputra menggugat 4 perusahaan, diantaranya PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses, PT Harum Perkasa Indonesia dan PT Expro PTI. (Amok Group)


IMG_20151012_144828
Sepasang Terdakwa Kasus Aborsi

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang pembacaan putusan terdakwa Daissy Erlina dan Didik Darmadi, Sepasang kekasih yang terjerat kasus Aborsi di jatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negri (PN) Batam (12/10).

Sidang di pimpin Hakim Ketua Vera Yatti dengan Hakim anggota Alfian dan Syahrial. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting.

Hakim Ketua majelis saat membacakan putusan menetapkan ke dua terdakwa di jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda 60 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan, karena kedua terdakwa telah terbukti bersalah, setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan dengan hadirnya saksi-saksi.

Terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pasal 56 ke 1 KUHP, Pasal 75 ayat 2, Pasal 194 UU no 36 tahun 2009, Pasal 56 ke 1 KUHP, tentang kesehatan, dan Pasal 346 KUHP pasal 56 ke 1 KUHP.

Setelah Hakim ketua membacakan tuntutan, Hakim bertanya kepada kepada terdakwa terhadap tuntutan hukuman yang diberikan, apakah kedua terdakwa menerima hukuman tersebut. "Kami menerima yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Kemudian Hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU), Hakim mengatakan bagaimana dengan keputusan yang diberikan. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Bani I Ginting

Daissy Erlina dan Didik Darmadi adalah sepasang kekasih yang telah mengugurkan kandungan berusia 4 bulan dengan cara aborsi di sebuah klinik beberapa waktu lalu.

Kemudian mereka memasukkan janin bayi tersebut ke dalam toples, dan meninggalkannya di dalam mini bar kamar no. 102 Hotel New Future, Batam pada 26 Maret 2015 lalu. (Al/Sidik)


Mahasiswa
Mahasiswa Uniba Demo ke Kantor DPRD Kota Batam

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Ratusan unjuk rasa mahasiswa Uniba turun ke DPRD Kota Batam dengan menyampaikan aspirasi terkait peraturan Rektor Uniba yang di keluarkan oleh Ir.Jontamara, Senin (12/10)

Dalam orasinya, mahasiswa Uniba di depan gedung DPRD Kota Batam meminta untuk turun rektor Uniba yang memberikan peraturan tanpa sosialisasi dahulu pada mahasiswa. Ada kesan, rektor hanya menepelkan pengumuman saja.

Padahal mahasiswa sudah membayar uang toga dengan nilai Rp225 ribu dengan jumlah mahasiswa 749. “Kami mempunyai bukti pembayaran toga dan tindakan rektor untuk mewisuda nanti dengan menggunakan peci tidak sesuai,” ungkap pendemo.

Dalam orasi tersebut, anggota DPRD Kota Batam yang turun mendengarkan orasi adalah M.Yunus, Tarmidi dan Safari Ramadhan.

Yunus pada kesempatan itu mengatakan bahwa seharusnya saat melakukan wisuda memakai toga bukan pakai peci, yang tidak memakai toga waktu wisuda itu orang gila, terang Yunus di depan ratusan mahasiswa Uniba.

“Kami juga akan memanggil rektor Uniba dalam RDP nanti, karena memakai toga adalah sakral dalam wisuda, bukan pakai peci. RDP akan kita jadwalkan pada tanggal (22/10)," paparnya.

Senada dengan itu, Tarmidi selaku anggota dewan juga menyatakan bahwa wisuda itu harus menggunakan toga bukan peci. Apalagi,terangnya, adek-adek mahasiswa sudah membayar toga.

“Jadi ini ada unsur pidana penipuan yang dilakukan rektor Uniba. Dan secepatnya kita adakan RDP dan akan memanggil rektor dan kepolisian dalam RDP nanti,” jelasnya

Sopandi selaku koordinator mahasiswa mengatakan,bahwa dari tanggal 26 Februari 2015 sudah keluar pengumuman dari yayasan yang di tanda tangani Ir. Jontamara dan pada tanggal itulah pembayaran iuran toga di bayar mahasiswa tapi langsung berubah menjadi peci.

Saat mediasi, pihak rektorat tidak memberi alasan yang terkait penggunaan peci tersebut pada wisuda nanti. “Masak, mahasiswa dalam wisuda menggunakan peci, kami tidak terimalah,"ujarnya (Al/sidik)


Batam I Expossidik.com - Mulai tanggal 5 Oktober lalu, KPP Batam resmi di pecah menjadi 2 kantor layanan pajak. Pemecahan ini bertujuan untuk memudahkan pelananan pajak sehingga target penerimaan pajak akan tercapai.

Untuk KPP Pratama Batam Utara meliputi wajib pajak wilayah Kecamatan Belakang Padang, Batu Ampar, Sekupang, Nongsa, Galang dan Lubuk Baja. Kantor KPP ini tetap di kantor lama yaitu di jalan Kuda Laut No.1, Batu Ampar Batam dengan nomor telepon 0778 425 009.

Sedangkan untuk KPP Pratama Batam Selatan, beralamat di Adhya Building Tower, Blok A/1 Komplek Permata Niaga Bukit Indah Suka Jadi, Jalan Sudirman dengan nomor telepon 0778 741 8660. Wilayah wajib pajak untuk KPP Pratama Batam Selatan meliputi Kecamatan Sungai Beduk, Bulang, Bengkong, Batam Kota, Sagulung dan Batu Aji.

Senin ini (12/10) kegiatan palananan sudah di mulai. Dengan berbagai keterbatasan baik pegawai yang bertugas di loket maupun system antrian. Karena masih baru maka system antrian yang dilakukan petugas pajak secara manual dengan memberikan nomor urut antrian.

Dari pantauan Ekspossidik.com di lapangan pelayanan pegawai sudah lumayan, walaupun jumlah petugas loket yang melayani pelanggan baru 4 orang saja. Petugas tersebut melayani laporan bulanan, tahunan dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak baru (NPWP-red).

Pada pemukaan layanan KPP Pratama Batam Selatan di Sukajadi, sempat terjadi insiden kecil percekcokan antara customer dengan petugas yang mengatur soal antrian, tapi hal itu tidak berlangsung lama dan cepat terselesaikan.

Sementara itu, untuk pelayanan NPWP baru bagi perseorangan maupun badan, pihak KPP Pratama Batam Selatan belum bisa memberikan nomor NPWP mengingat ada masalah di system jaringan.

“Saat ini, KPP Pratama Batam Selatan tidak bisa memberikan nomor NPWP pada pendaftar, karena ada masalah di system kami. Untuk itu, kami menerima dahulu berkas yang di masukan. Lebih lanjut, bisa menghubungi nomor 0778 480 2222,” terang petugas loket bagian pendaftaran NPWP. (Ag/Sidik)


[caption id="attachment_294" align="alignleft" width="180"]Didi Supriyanto SH dan R Ahmad Waluya selaku kuasa hukum BCS Mall (11/10) bertempat di ruang Bayleaf iHotel Batam mengundang rekan pers untuk klarifikasi Didi Supriyanto SH dan R Ahmad Waluya selaku kuasa hukum BCS Mall (8/10) bertempat di ruang Bayleaf iHotel Batam saat klarifikasi (Alfred/Ekspossidik.com)[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM-Adanya pemberitaan di media online, seputar penipuan dan penggelapan oleh BCS terhadap Conty Candra ternyata membuat gerah pemegang saham.

Untuk menjaga image baik maka Po Hong dan Ardi Santoso Tan selaku bos BCS Mall melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto SH dan R Ahmad Waluya (8/10) bertempat di ruang Bayleaf iHotel Batam mengundang rekan pers guna mengklarifikasi agar berita yang di sajikan bisa berimbang.

Dalam acara itu, Didi Supriyanto menjelaskan bahwa Conti Chandra yang melaporkan kliennya merupakan salah satu pendiri dan pemegang saham pada PT. Lubuk Sumber Jaya (LSJ-red) yang mengelola Batam City Square (BCS Mall). Melalui akta jual beli saham yang di tunjukkan pada Amok group, Didi Supriyanto menyebut Conti Chandra sudah menjual seluruh kepemilikan sahamnya. Yakni 1.200 lembar saham atau 12 persen saham pada PT. LSJ tertanggal 08 Agustus 2007.

Saham tersebut, terangnya, di jual kepada Herman dkk. Termasuk dalam surat tersebut dinyatakan pengunduran dirinya tertanggal 18 Maret 2007. Jadi, sejak saat itu Conti Chandra sudah bukan lagi sebagai pengelola/pengurus PT. LSJ, BCS Mall.

“Tertanggal 8 Agustus 2007, seluruh saham Conti di jual ke Herman dkk, sehingga dia tidak sebagai pengelola dan pengurus BCS lagi. Masak sudah tidak jadi pengurus masih meminta bonus tersebut,” ucap Didi Supriyanto sambil menunjukkan akta jual beli saham.

“Kalau pun ini benar, 1 persen dari laba bersih dari tahun 2005 sampai 2007. Artinya hasil yang di bagi cuma sekitar 2 jutaan saja, kenapa harus berurusan seperti ini,” pungkasnya.

Hal ini berbeda dengan dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan Conti Chandra yang menyebut kerugian yang di deritanya mencapai 20 milyaran.
Didi mengunkapkan bahwa bila memang keputusan pemegang saham itu benar ada, maka hak yang di timbulkan adalah hak keperdataan, bukan pidana.

Dasar objek hukum yang di pakai Conti Chandra dengan surat keputusan pemegang saham PT. LSJ tanggal 20 April 2004 menurut Didi surat tersebut baru di munculkan oleh Conti Chandra sekitar bulan Juli 2014. Artinya, ada rentang waktu10 tahun, surat ini baru muncul. “Klien kami dan saksi yang diperiksa baru tahu ada surat itu, saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” terangnya.

Selain itu, tambah Didi, surat tersebut tidak berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS-red). Hal ini di buktikan dengan tidak ada tanda tangan para pemegang saham.

Selanjutnya, papar Didi, terkait dengan status klienya yang disebut sudah menjadi tersangka dia menegaskan bahwa kliennya belum pernah di tetapkan sebagai tersangka. “Jadi untuk wartawan ketahui bahwa hingga kini, klien saya belum pernah di tetapkan sebagai tersangka, tapi hanya di periksa sebagai saksi. Kalau ada pihak yang menyebutnya tersangka, berarti dia lebih tahu dan lebih tinggi dari kepolisian” bebernya.

Didi Supriyanto berharap segera ada kepastian hukum terhadap kliennya. Jika memang bisa di teruskan, agar secepatnya di sidangkan. Tapi, jika memang tidak cukup bukti agar segera di keluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan-red).

“Laporan ini sudah berjalan selama 2 tahunan yaitu sejak tanggal 27 September 2014 lalu dan pihak kepolisian Mabes Polri sudah memeriksa 11 saksi,” terangnya.

Sementara Conti Chandra melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa surat keputusan yang di tandatangani Po Hong dan Ardi Santoso tidak lajim atau palsu. “Kita lihat saja hasil dari labfor nanti, masa Po Hong dan Ardi Santoso tidak mengakui tanda tangan di dalam surat keputusan saham, kan aneh,” jelasnya.

Padahal, tambahnya, surat itu di tandatangani setelah ada RUPS. “Kalau nantinya tandatangan Po Hong dan Ardi Santoso, atas hasil labfor adalah identik asli maka besar kemungkinan Mabes Polri akan menetapkannya jadi tersangka. Kita tunggu saja perkembangannya nanti. (Al/Sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.