[caption id="attachment_230" align="alignleft" width="300"] Sidang Terdakwa Warga Negara Inggris di PN Batam di Tunda[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Dalam Sidang penuntutan dan pledoi kepada terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser di PN Batam (19/10) ternyata di tunda hingga hari Kamis (22/10).
Penundaan ini dikarenakan belum siapnya berkas tuntutan. Bani menyatakan bahwa JPU belum selesai membuat tuntutan karena masih menunggu surat rencana tuntutan (Rentut-red). "Kami meminta persidangan ini di tunda hingga hari Kamis pak ketua," pinta JPU.
Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim bertanya pada JPU apakah pasti pada Kamis nanti materi tuntutan telah selesai. Dan dijawab pasti oleh JPU, “Kamis nanti selesai ketua," ucap Bani memastikan.
Atas adanya penundaan tersebut, Aristo Panggaribuan selaku penasehat hukum terdakwa merasa tidak setuju. "Kami sangat kecewa, masa hari ini harus diundur lagi,” ungkapnya.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak PH, Wahyu Prasetio selanjutnya meminta tanggapan dari kedua terdakwa, terkait ditundanya sidang tersebut.
Melalui penterjemahnya,dikatakan bahwa terdakwa sangat nantikan siding tersebut karena pihak keluarga mereka khawatir atas kasus yang terdakwa alami. (Al/Sidik)