Sepasang Terdakwa Kasus Aborsi
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang pembacaan putusan terdakwa Daissy Erlina dan Didik Darmadi, Sepasang kekasih yang terjerat kasus Aborsi di jatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negri (PN) Batam (12/10).
Sidang di pimpin Hakim Ketua Vera Yatti dengan Hakim anggota Alfian dan Syahrial. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting.
Hakim Ketua majelis saat membacakan putusan menetapkan ke dua terdakwa di jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda 60 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan, karena kedua terdakwa telah terbukti bersalah, setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan dengan hadirnya saksi-saksi.
Terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pasal 56 ke 1 KUHP, Pasal 75 ayat 2, Pasal 194 UU no 36 tahun 2009, Pasal 56 ke 1 KUHP, tentang kesehatan, dan Pasal 346 KUHP pasal 56 ke 1 KUHP.
Setelah Hakim ketua membacakan tuntutan, Hakim bertanya kepada kepada terdakwa terhadap tuntutan hukuman yang diberikan, apakah kedua terdakwa menerima hukuman tersebut. "Kami menerima yang mulia," ujar kedua terdakwa.
Kemudian Hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU), Hakim mengatakan bagaimana dengan keputusan yang diberikan. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Bani I Ginting
Daissy Erlina dan Didik Darmadi adalah sepasang kekasih yang telah mengugurkan kandungan berusia 4 bulan dengan cara aborsi di sebuah klinik beberapa waktu lalu.
Kemudian mereka memasukkan janin bayi tersebut ke dalam toples, dan meninggalkannya di dalam mini bar kamar no. 102 Hotel New Future, Batam pada 26 Maret 2015 lalu. (Al/Sidik)