Hakim : Klo Mau Berantas Sijie Tangkap Bossnya Jangan Cuma Jurtul, Bilang Sama Polda Ya
Terdakwa Gustap terkait 303 |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Gustap Gultom tersangkut kasus perjudian sijie 303 dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dan saksi penangkap dari Polda Kepri di Pengadilan Megeri Batam, Kamis (1/9)
Menurut saksi penangkap, pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu kedai kopi di Jodoh dijadikan tempat transaksi judi Sijie.
Atas info tersebut, dilakukan penyidikan ke Pasar Jodoh dan mendapatkan seorang yang sedang merekap nomor di Warung kopi samping Pos Satpol PP Pasar Induk.
Pada saat penangkapan di ketahui bahwa orang tersebut bernama Gustap, terang saksi penangkap di persidangan.
Dari hasil penangkapan tersebut, terang saksi, berhasil diamankan uang sebesar Rp2.6 juta beserta 2 unit handphone, kalkulator, buku tulis nomor sijie dan tafsir mimpi.
Saksi penangkap saat di tanya Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH siapa Boss sijie dari Gustap dikatakan bosnya adalah Butong yang ketika itu melarikan diri.
Lain lagi dengan Hakim Topik, dia malah memarahi saksi penangkap karena yang dihadirkan ke persidangan hanya juru tulis saja sementara bossnya dibiarkan bebas.
"Klo mau serius berantas judi sijie harus ditangkap bosnya,jangan Jurtul saja, kau bilang itu ke Polda ya. Udah gawat negara ini," ucap Topik.
"Coba kau cari lagi boss sijie si Butong itu kalo-kalo uda di rumah," pinta majelis hakim pada saksi penangkap.
Atas keterangan saksi penangkap tersebut, terdakwa Gustap merasa keberatan mengingat hanya dirinya saja yang ditangkap Polda Kepri.
"Saya keberatan yang mulia karena hanya saya saja yang di tangkap, sementara Boss dan yang lain tidak di tangkap," ucap Gustap kesal.
Akibat perbuatannya, terdakwa di kenai pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal (2) ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal (2) ayat (2) (4) UU No.7 tahun 1974.
Sidang kasus judi sijie dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Yuna Ketaren SH dengan JPU Martua SH.
Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi
[ag/sidik]