BATAM I
EXPOSSIDIK.COM - Penasehat Hukum Conti Chandra,Edward Purba serta pihak tergugat menyerahkan kembali bukti tambahan kepada Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo didampingi Hakim anggota Tiwik dan Endi SH, Kamis (21/4)
Dalam kesempatan itu,Hakim Majelis Wahyu Prasetyo menyampaikan pada pihak penggugat terkait surat pengajuan pemeriksaan di tempat perkara, apa korelasinya, tanya Wahyu
Pemeriksaan di tempat perkara dengan tujuan, melihat nilai obyek saham PT.BMS dalam pembangunan Hotel BCC yang sudah berdiri, yang mulia, jawab Edward Purba di persidangan
Oleh karena itu, Wahyu Prasetyo menjadwalkan pemeriksaan ditempat sekitar jam 9, pada tanggal 3 Mei. "Kita, di ruangan sidang ini dahulu, lalu bersama-sama ke lokasi," sampai Wahyu
Atas permintaan penggugat pada majelis agar dilakukan pemeriksaan di tempat perkara, pihak tergugat I sampai V menyampaikan keberatannya.
"Untuk pemeriksaan ke lokasi, kami dari pihak tergugat I sampai V merasa keberatan yang Mulia. Karena, nanti akan mengganggu administrasi serta tamu yang ada di Hotel BCC,karena pemeriksaan ditempat tidak ada relevansinya," ujar penasehat hukum tergugat I sampai V
Penasehat hukum tergugat I dan V juga meminta pada majelis agar saat ke lokasi tidak ada interfensi pihak ke tiga, termasuk membawa ormas ke tempat, karena sangat mengganggu, pintanya
Sebelum sidang ditutup Hakim Majelis,Wahyu Prasetyo menyampaikan kepada Panitera Siti untuk diperintahkan terhadap tergugat VI dan VII dipanggil sesuai dengan perkara yang sedang berjalan.
Edward Purba yang didampingi Conti Chandra dalam siaran pers di Nagoya mengatakan bahwa tergugat Tjipta Fujiarta tidak pernah mengetahui berapa harga pembayaran dalam pembangunan gedung Hotel BCC.
Mengenai bukti surat tambahan tergugat I,II,III,IV dan V yang disampaikan pada Hakim Majelis, terang Edward adalah berupa bukti pembayaran ke beberapa bank. Yaitu dengan atas nama PT Bangun Mega Semesta.
Conti ketika ditanya mengapa harus dilakukan pemeriksaan ke lokasi, dia mengatakan hal itu untuk membuktikan langsung objek saham pembangunan BCC Hotel yang disengketakan,apakah Tjipta Fudjiarta pernah membayar saham BCC Hotel & Recidance atau tidak.
Menurut Conti, Tjipta pernah mentransfer uang melalui Bank Panin pada 17 April 2012 nomor 1005635791 atas nama PT Bangun Megah Semesta (BMS) milik Conti sebesar Rp59 780 972 225.
Tapi, kemudian dia kembali membayar uang yang ditransfer Tjipta tersebut sebesar Rp59 780 972 225 ditambah bunga lebih kurang Rp 2 miliar ke rekening Bank Mayapada dengan nomor rekening 668327, atas nama PT Cipta Karya Sartika milik Tjipta Pudjiarta pada 17 Juli 2014," jelas Conti
"Jadi,di mana kalau Tjipta sudah membayar saham. Uang yang ditransfer ke PT BMS, sudah saya kembalikan dengan nilai yang sama dan ditambah dengan bunganya lebih kurang Rp2 miliar," ucap Conti di saat konferensi pers.
Makanya, tambah Conti, dirinya sebagai penggugat melalui Penasehat Hukum mengajukan permohonan ke Hakim Majelis untuk melakukan pemeriksaan lokasi perkara, ujarnya (Al/sidik)