Tuntutan JPU Andi Akbar yang dibacakan JPU pengganti Hesti SH menyatakan terdakwa Ka Khong terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, sesuai pasal yang didakwakan pasal subsudair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menuntut terdakwa selama 19 tahun dalam penjara dipotong selama dalam tahanan, baca Hesti di persidangan, Kamis (21/4)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ka Khong, dipimpin Hakim Majelis July Handayani didampingi Hakim anggota Taufik dan Chandra.
Ketika jalani pemeriksaan terdakwa,Ka Khong mengaku bahwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yaitu kasus Narkotika.
Dalam tuntutan itu, July Handayani bertanya pada terdakwa Jhon Brother, apa tanggapannya seputar putusan tersebut.
"Tanggapan akan saya sampaikan secara tertulis yang mulia,"ucap Jhon Brother
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal (28/4) dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa (Al/sidik)