#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Fhoto Istimewa Jual Beli Barang Online
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Indonesia membutuhkan pendapatan tambahan untuk menggerakkan perekonomian nasional terutama dari sektor pajak. Kenaikan pendapatan ini diperlukan untuk menambal defisit anggaran belanja negara yang saat ini menyasar industri jual-beli online (daring).

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, keinginan pemerintah untuk menarik pajak dari pelaku usaha kecil yang tertuang dalam aturan terbaru perpajakan niaga daring, dinilai kontraproduktif dengan tekad pemerintah memajukan pelaku UMKM. Dia berharap aturan ini tidak diberlakukan dulu sebelum adanya komunikasi dengan pelaku UMKM dan perusahaan pemiliki paltform marketplace niaga daring.

Ikhsan mengatakan, saat ini pelaku UMKM sangat terbantu dengan adanya teknologi niaga daring. Sebab mereka bisa mendapatkan lebih banyak pembeli karena kemudahannya dalam melakukan order dan pengiriman kepada pembeli.

Jika pertumbuhan minat jual beli dalam niaga daring kemudian dipajaki maka bisa jadi pelaku UMKM beralih menggunakan media lain untuk berjualan, yang belum tentu seutung saat mereka masuk dalam platform marketplace. "Ini aneh. Di satu sisi UMKM didorong untuk masuk e-commerce, di sisi lain dikejar-kejar pajak. Jadi bagaimana?" kata Ikhsan, Ahad (13/1).

Berdasarkan data yang dihimpun Akumindo, UMKM yang berjualan melalui niaga daring baru mencapai 6 juta unit dari total 56 juta UMKM di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi pertumbuhan perekonomian Indonesia saat seluruh UMKM bisa memanfaatkan keberadaan platform marketplace.

Ikhsan menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu mendorong pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan niaga daring. Setelah banyak usaha kecil yang berkecimpung, barulah aturan pajak ini dijalankan.

Jika saat ini aturan perpajakan niaga daring diberlakukan, Ikhsan khawatir pelaku UMKM yang awalnya ingin masuk dalam niaga daring memilih berjualan melalui media sosial saja.

Asosiasi Niaga Daring Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) meminta pemerintah untuk menciptakan aturan yang dapat mendukung pertumbuhan industri niaga daring. Mereka berpandangan pemerintah seharusnya bisa membuat peraturan yang lebih bijak dan mendorong perkembangan industri ini.

"Esensinya, asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung tumbuh kembang industri, bukan untuk mematikan," kata Ketua Umum Idea Ignatius Untung.

Menurut dia, aturan yang baru dikeluarkan Kementerian Keuangan diprediksi bisa mempersempit keinginan pelaku usaha kecil, yang mayoritas berkecimpung dalam platform marketplace, untuk berkembang dalam bisnisnya. Bahkan kebijakan ini pun bisa menahan laju pertumbuhan bisnis niaga daring di Tanah Air.

Saat ini, lanjut Untung, pihak asosiasi tengah mempelajari lebih dalam mengenai aturan pajak niaga daring. Sebab dalam sebuah aturan pasti akan ada untung rugi yang didapatkan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya segera melakukan pemberitahuan secara bertahap menganai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, diharapkan para perusahaan pemilik platform marketplace pun paham pentingnya kebijakan ini diambil.

"Kita juga rencanakan sosialisasi bersama platform marketplace untuk para pedagang, penyedia jasa, atau pelapak," kata Hestu.

Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak saat ini belum memproyeksikan kenaikan tingkat kepatuhan maupun penerimaan pajak dari implementasi aturan tersebut. Namun, aturan ini diberlakukan karena Kementerian keuangan berupaya menciptakan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan usaha, sekaligus menciptakan peluang usaha yang setara.

"Ini menjadi sarana untuk pembinaan kepada pelapak untuk lebih sadar melaksanakan kewajibannya membayar pajak demi pembangunan nasional yang lebih maju," ujarnya.

Pekan kemarin, Kementerian Keuangan telah mengumumkan aturan perlakuan perpajakan untuk usaha melalui niaga daring. Dalam aturan ini, pedagang dan penyedia jasa harus melaksanakan kewajiban terkait pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.

Industri jual-beli ritel online mengalami pertumbuhan pesat. Pada 2017 saja, dari 140 jutaan penggunan internet di Indonesia, menciptakan transaksi belanja online hingga hampir 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp 146 triliun. Jumlah ini dipastikan akan terus naik pada tahun-tahun mendatang.

Sumber:Republika.co.id



EXPOSSIDIK.com, Kepri: Gubernur H Nurdin Basirun, mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari terus meningkatnya ekonomi kerakyatan. Bazar Imlek tahunan ini harus menjadi lahan yang tepat untuk terus meningkatkan entreprenuer sejumlah kelompok masyarakat.

“Kegiatan rutin tahunan ini harus terus kita jaga, dioptimalisasikan dan tentunya diberikan laluan agar dapat terus berjalan baik dan lancar,” ujar Nurdin saat membuka Bazar Imlek Kota Tanjungpinang Tahun 2019 di Jalan Tengku Umar, Sabtu (12/1) malam.

Nurdin menuturkan, Bazar Imlek di Kota Tanjungpinang ini merupakan salah satu bentuk kreativitas masyarakat. Kreativitas itu dituangkan dalam tradisi dan budaya tahunan di daerah dengan mengedepankan ekonomi kerakyatan.

Tidak hanya itu, Nurdin menambahkan bahwa dengan keberadaan bazar imlek ini, maka akan menjadi destinasi khas dan kebanggaan daerah.

“Karena keberadaan bazar imlek ini dapat menjadi salah satu hiburan bagi masyarkat dengan ciri khasnya tersendiri. Meskipun lokasi berada di kota lama namun kita juga mendukung untuk kembali menghidupkan geliat pembangunan di lokasi ini,” sambung Nurdin.

Itu semua didukung dengan keberadaan akan keberagaman di Kepri, yang mana dinilai Nurdin menghasilkan beragam kegiatan dan aktifitas yang positif di tengah-tengah masyarakat.

“Kebanggaan kita adalah ditengah keberagaman kita dapat hidup dalam damai, dan dari sana pula tumbuh warna baru yang saling mengisi roda pembangunan di daerah,” tambah Nurdin lagi.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul mengucapkan terimakasih atas antusias masyarakat yang hadir dan juga para pedagang yang ikut menyajikan jualannya dalam kesempatan bazar imlek ini.

“Ini merupakan sajian rutin dari destinasi wisata tahunan kita, kebersamaan dan kesatuan tampak disini kita dari semua golongan masyarakat hadir dan ikut meramaikan,” kata Syahrul.

Syahrul melanjutkan bahwa kawasan bazar sendiri merupakan kawasan kota lama, yang mana dirinya bersama Pemerintah Kota dan Provinsi bertekad untuk bersama-sama terus menghidupkan geliat dari kota lama di Tanjungpinang ini.

“Kedepan kita akan berencana untuk menata kembali kawasan kota lama ini menjadi lebih hidup lagi untuk itu kami mohon doa dan dukungan semua masyarakat,” lanjut Syahrul.

Bazar sendiri mulai dibuka sejak 9 Januari sampai 5 Februari dari sore hingga malam hari. Sebanyak 75 stand telah disiapkan dan diisi dengan beragam jualan seperti kuliner, pakaian dan aksesoris lainnya.

Setelah memotong pita tanda dibukanya bazar, Gubernur kemudian berjalan mengelilingi sepanjang Jl. Tengku Umar dimana bazar-bazar disajikan, menyapa para penjual dan sesekali diajak foto bersama sejumlah masyarakat. Tidak sampai disitu Nurdin juga beberapa kali membeli berbagai makanan juga aksesoris, Nurdin menutup kunjungan dibazar tersebut dengan ikut membantu berjualan dan memasak cemilan ringan disalah satu stand makanan.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Sekdako Tanjungpinang Riono, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Tokoh Masyarakat Tionghoa Tanjungpinang Bobby Jayanto dan Tamu undangan beserta ratusan masyarakat lainnya.


Leo/Iwan


Sidang Mendengarkan Putusan Terdakwa Dorkas Lomi Nori
EXPOSSIDIK.com, Batam: Divonis 8 bulan kurungan penjara, terdakwa Dorkas Lominori berteriak histeris diruang sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam usai mendengarkan putusanya. Dorkas Lomi Nori berteriak tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

"Saya tidak bersalah, kenapa divonis bersalah," ujar Dorkas berteriak histeris diruang sel PN Batam, Jumat (11/1-2019).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yona Lamerosa Ketaren mengatakan, terdakwa Dorkas Lomi Nori terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata Hakim Yona didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tiga Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.

Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa Dorkas Lomi Nori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Senin (10/12-2018).

Dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Membujuk dan merayu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya. Diamana terdakwa telah menawarkan sebuah lahan 1000 meter di Nogsa kepada saksi korban Hartono, dengan harga Rp 250 juta.

"Meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memutuskan, menghukum terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378," baca Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Taufik dan Rozza.

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya pada persidangan berikutnya. "Silahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya melalui PH nya. Dan terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Hakim Yona.

Usai pembacaan amar tuntutan, terdakwa menyambangi Jaksa, dengan mengatakan, kenapa bukan Jaksanya yang membacakan tuntutan. "Takut Jaksanya ya," ujar terdakwa kepada Jaksa Rosmarlina Sembiring.


Red/al


Empat Terdakwa Kasus Narkotika 3 Kg lebih Dihadang ke Sel Tahanan Usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat terdakwa sindikat Narkotika jenis sabu berat 3.210 (Tiga ribu dua ratus sepuluh) gram atau 3 Kg lebih dalam bungkus teh cina merk Guanyingwang tangkapan BNNP Kepri divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan "berbeda-beda". Dimana ke empat terdakwa tersebut ditangkap di Hotel Cittic Kampung Pelita Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (11/1-2019).

Ke empat terdakwa, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak yakni terdakwa Nurdin bin Hamid 18 tahun, sedangkan terdakwa Yuni alias Cece, Sofian alias Asen dan Ismadi bin Yahya dituntut kurungan penjara 19 tahun, dan denda masing-masing ke empat terdakwa, 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Hamid dan Rozza Elafrina, ke empat terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Yuni alias Cece dan Nurdin bin Hamid dengan kurungan penjara selama 15 tahun, terdakwa Ismadi bin Yahya 19 tahun dan terdakwa Sofian alias Asen 14 tahun. Kemudian masing-masing terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara," baca Hakim Yona Lamerosa Ketaren dihadapan para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan JPU Samsul Sitinjak.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Yuni dan Nurdin mentakan terima, dan terdakwa Sofian als Asen, Ismadi menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Samsul Sitinjak menyampaikan pikir-pikir.

Dalam pokok perkara selama persidangan, terdakwa Ismadi telah disuruh Abeh (DPO) warga Negara Malaysia membawa sabu ke Batam dengan upah  RM 18.000 atau RP 63 juta. Setelah itu terdakwa Ismadi melakukan pertemuan dengan suruhan Abeh (DPO) yaitu Bos (DPO) orang India warga Negara Malaysia dan menyerahkan kepada terdakwa empat bungkus teh cina merk Guanyingwang yang berisikan sabu.

Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa Ismadi berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Batam melewati pelabuhan Batu Ampar, menggunakan boat pancung. Namun setelah terdakwa tiba di pelabuhan Batu Ampar, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan sesuai informasi yang diterimanya.

Terdakwa Ismadi ketika ditangkap, mengatakan bahwa barang sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada Nurdin bin Hamid atas suruhan Ramli (DPO) di kamar 235 Hotel Citik Kota Batam. Kemudian tim BNNP Kepri melakukan penangkapan kepada terdakwa Nurdi bin Hamid, Yuni alias Cece dan Sofian alias Asen.

Ke empat terdakwa tersebut mengakui selama peraidangan berlangsung, dan mengakui mendapatkan upah ketika pekerjaan selesai. Namun naas menimpanya, belum berhasil kerjaanya, sudah tiba ditangkap duluan.


Red/al


Kapal KM Swiber
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terkait labuh tambat kapal KM Swiber yang parkir selama 5 tahun di galangan kapal Unitech Sindo Perkasa. Kepala kantor pelabuhan (Kanpel) Batam, Nasrul menghindar dari pertanyaan awak media, Kamis (10/1-2019).

"Berikan waktu saya waktu untuk menjawab pertanyaan itu. Atau bisa hubungi staf saya J, dia lebih tahu dan pasti lebih detail datanya," ujar Nasrul kepada awak media.

Mendapatkan jawaban tersebut dari Kanpel Batam. Kemudian awak media langsung ke agen kapal KM Swiber, Samudra Tujuh. Hengki mengatakan, masalah labuh tambat kapal Cranebuss Swiber sudah diselesaikan pada bulan Desember 2018 lalu.

"Sama kaya PLN, begitu keluar nota begitu juga kita bayarkan tagihanya. Labuh tambat kapal Swiber udah dibayar kepada Pelabuhan Laut Batam," kata Hengki tegas.

Namun ketika disinggung awak media, nilai labuh tambat yang dibayar senilai Rp 18 milliar lebih. Hengki menjawabnya, plus minus angkanya berada diseputaran nilai tersebut. "Lebih pasnya, tanya Nasrul lah," ujarnya sambil berdiri.

Sebelumnya, Rabu (09/01-2019) Satker  BP Batam kawasan PT Pertamina Tongkang Kabil, Endang mengatakan, bahwa dirinya juga tidak tahu mengenai Kapal Swiber yang masih masuk wilayah tugas Satker BP Batam Pertamina Tongkang.

"Kami disini hanya menerima input data saja mas. Tidak turun ke lapangan, silahkan tanya ke Batu Ampar saja untuk lebih jelasnya," ungkap Endang.

Menurut i formasi, Kapal Swiber PJW 3000 ini sudah parkir selama 5 tahun. Kemudian pada akhir tahun 2018 kapal berganti nama menjadi Hopes 3000. Kapal berbendera Panama tersebut, diketahui cabut dari galangan Unitech pada akhir Desember 2018.

Sehingga kapal tersebut diduga kuat meminimalisir tagihan labuh tambat yang kabarnya bernilai lebih dari Rp 18 milyar. Kuat dugaan pembayaran bea labuh tambat yang dibayarkan dua bulan, dan itupun setelah kapal tersebut berganti nama.


Red/rif


Fhoto Sidang Terdakwa Erlina di PN Batam dan Kantor PT Pekanbaru
EXPOSSIDIK.com, Batam: Perjuangan penegakan hukum keadilan terus dilakukan oleh terdakwa Erlina dan keluarganya, melalui Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon. Dimana terdakwa mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Hal itu, kata Manuel P Tampubolon, berdasarkan Undang-Undang, sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana. Lex Spesialis Derogat Lex Generalis "Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan".

Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bahwa adanya fakta fakta yuridis di persidangan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya telah membuat serta menyusun surat dakwaan secara alternatif dan JPU telah memilih dakwaan pertama yakni Lex Spesialis sebagai dasar tuntutan.

Padahal, kata Manuel P Tampubolon, surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, maka dakwaan kedua dan dakwaan ketiga terhadap terdakwa Erlina tidak perlu dibuktikan lagi.

"Dalam amar putusan Hakim Mangapul Manalu, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar pasal 374 KUPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan menajtuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa selama 2 tahun," tutur Manuel, Rabu (9/1-2019).

Sementara JPU Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, menuntut terdakwa selama 2 tahun, denda 10 milliar, sesuai dengan UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Walaupun demikian, kata Manuel, ia tetap menunggu putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara terdadakwa Erlina.

Pantauan dalam perkara mantan Direktur BPR Agra Dhana di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat tanggal 4 Januari 2019, penetapan majelis hakim, kemudian, Senin 7 Januari 2019, penunjukan panitera pengganti. Kemudian penelusuran hasil rapim tanggal 27 November 2018 di Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung, hakim PT Pekanbaru yang ditetapkan telah dimutasi menjadi Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Banten.

"Yang menjadi pertanyaan, seperti yang awak media tau dalam berkas penelusuran perkara terdakwa, bahwa sudah ada penetapan hakim. Namun aneh dan menjadi pertanyaan, hakim Syafrullah Sumar yang ditunjuk menangani perkara terdakwa Erlina, udah dimutasi ke PT Banten, kenapa bisa lagi menangani perkara terdakwa. Namun walaupun begitu, kami tetap sepenuhnya menyerahkan ke Ketua PT Pekanbaru," ujarnya.


Red/al


Belajar Alquran, Gubernur Kepri Mengajak Semua Pihak Untuk Membina Generasi Penerus. 
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Gubernur H Nurdin Basirun mengajak semua pihak untuk membina generasi penerus agar terus mempelajari Alquran. Alquran  hendaknya dijadikan pedoman hidup. Dengan saling mendukung program membumikan Alquran, Insha Allah keberkahan akan diraih

“Kita bersyukur karena Provinsi Kepri menempati urutan ketiga dalam pelaksanaan MTQ Nasional beberapa waktu yang lewat. Tapi pemenang sejatinya adalah yang mampu mengamalkan Alquran tersebut,” kata Nurdin saat Pembukaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Desa Rejai di Balai Desa Rejai Kec Bakung Serumpun Kabupaten Lingga,  Kamis (10/1) malam.

STQ Tingkat Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 12 Januari 2019 di Balai Desa Rejai. STQ ini mengusung tema “Dengan Pelaksanaan STQ Untuk Mewujudkan Masyarakat yang Agamais, Harmonis dan Sejahtera Dalam Wadah NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.

Menurut Nurdin, STQ dan MTQ ini merupakan program nasional dalam mengagungkan Alquran. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, menjadikannya pedoman kehidupan. Juga untuk menjadikan masyarakat yang Qurani dengan lahirnya hafiz dan hafizah.

“Mari terus kita asah kemampuan anak-anak pulau yang kemampuannya tidak kalah saing dan mampu dalam memberikan prestasi,” kata Nurdin.

Sebelum menghadiri pembukaan STQ, Nurdin terlebih dahulu mengikuti Majelis Maghrib di Masjid Baiturrahim. Pada kesempatan itu, Nurdin menyampaikan bahwa saat ini sudah berkembang pesat pondok-pondok pesantren dan rumah tahfiz di Kepri. Karena itu dia mengajak umat untuk menanamkan ilmu agama kepada anak-anak.

“Semoga dengan menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup serta selalu mengamalkannya dalam kehidupan, maka keberkahan akan kita raih dari Allah,” kata Nurdin.

Nurdin menyampaikan, pertemuannya dengan masyarakat Rejai merupakan jalan untuk mempererat jalinan silaturahmi. Banyak permasalahan yang terjadi pada masyarakat desa atau pulau di Provinsi Kepri diantaranya listrik, infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat bisa dicarikan solusinya melalui silaturahmi.

Sempena  Majelis Maghrib itu, Nurdin mengajak jamaah untuk membacakan surah Yasin bersama hafiz Quran Center. Nurdin juga berpesan kepada orang tua untuk mengajak anak-anak selalu datang ke Masjid. Serta mengajarkannya mengaji Alquran agar kelak menjadi benteng bagi dirinya dari pengaruh negatif.

“Ada tiga perkara yang akan menolong kita dalam meringankan dosa dan siksa kubur yaitu Doa Anak Yang Sholeh, Ilmu Yang Bermanfaat dan Harta Yang Disedekahkan,” kata Nurdin.


Leo/Iwan


Fhoto Bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Guru SD 017
EXPOSSIDIK.com Karimun/Kundur:
Bupati Karimun H. Aunur Rafiq resmikan gedung sekolah SD017, tepatnya di Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (09/01-2019)

Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun mengatakan, pembangunan sekolah SD 017 ini di rehab (renovasi) 4 ruang kantor guru dilantai dua, dan 4 ruang lantai bawah, kemudian 6 WC dan lain-lainya melalui APBN tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 1. 404.192.000 dan ditambahkan pembangunan pagar dari APBD tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 80.000.000.

Di samping itu, Bupati Karimun juga  berpesan kepada pihak sekolah SD 017 dengan berdirinya bangunan sekolah yang megah ini, agar dapat kiranya dimanfaatkan sebesar-besarnya. Selaras dengan penunjang dan mutu yang di capai demi untuk mencerdaskan dan mendidik anak bangsa.

Makan Bersama dengan tamu undangan
Kemudian, lanjutnya, bangunan yang telah di buat harus di rawat dengan baik. Baik itu dari pihak sekolah mau pun masyarakat setempat, demi kelangsungan dan kenyamanan siswa itu sendiri.

"Jadi masyarakat harus memiliki rasa tanggungjawab, untuk sama-sama menjaga bangunan sekolah, demi kelangsungan kegiatan pembelajaran di sekolah," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Ditambahkan Kepala sekolah SD 017, Seri Utami mengatakan, dirinya merasa sangat senang dengan adanya pembangunan sekolah ini. Sudah bisa di tempati siswa dalam proses belajar mengajar.

"Siswa/siswu SD 017 sekarang berjumlah 256 orang, dan siswa yang berkebutuhan khusus berjumlah 25 orang dengan jumlah didik 23 orang. Dan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Karimun mau pun propinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Seri Utami.

Turut hadir dalam acara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun, Camat Kundur, Kacabjari Kundur, Polsek kundur, Danramil 03 Kundur, Kepala Sekolah, masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Ahmad Yahya


Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, fhoto: Istimewa
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, bahwa sekarang ini kepercayaan terhadap perekonomian dan tentu suasana global tetap harus diwaspadai, meskipun capital inflow sudah mulai terjadi sehingga neraca pembayaran menjadi lebih positif. Oleh karena itu tekanan terhadap rupiah juga sudah terlihat semakin mengurang.

“Tapi ini kita akan jaga terus bersama Bank Indonesia dari sisi persepsi karena kemarin dengan APBN yang kita sampaikan sangat positif, primary balance nya sudah mendekati nol, defisitnya jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1) sore.

Kondisi itu, jelas Menkeu, menyebabkan premium terhadap kepercayaan terhadap surat-surat berharga di Indonesia menjadi meningkat. Sehingga saat Federal Reserve (Bank Sentral AS) mengumumkan bahwa mereka akan bersabar itu memberikan boostterhadap posisi Indonesia.

“Jadi ini yang akan kita coba terus perbaiki di dalam rangka untuk bisa meningkatkan positive sentimen pada awal tahun,” terang Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terus menguat. Pada transaksi Senin (7/1) ini, nilai tukar rupiah mencapai Rp 14.105 menguat dibanding akhir pekan lalu Rp14.350 per dollar AS.

Laksanakan APBN

Mengenai arahan Presiden Joko Widodo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa melaksanakan apa yang sudah di dalam APBN 2019 itu penting. Karena kemarin penyerapan sudah bagus 99% tapi itu ditolong dengan belanja-belanja tambahan seperti Asian Games yang ditambahkan, kemudian anggaran bencana yang juga kita pindahkan ke K/L, itu menyebabkan penyerapan lebih baik.

Tapi tentu, lanjut Menkeu, kita fokusnya jangan sampai menunggu terlalu lama karena kita juga lihat sampai 2019 itu penyerapannya juga menunggu pada bulan Desember. “Jadi kalau bisa juga seawal mungkin karena banyak yang sudah disiapakan,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Menkeu, juga fokus terhadap stabilitas harga pangan yang dijaga oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Kemudian juga untuk bagaimana meningkatkan positif terhadap kesempatan kerja. “Itu yang  menjadi salah satu yang akan kita fokuskan,” ucapnya.

Sumber: Setkab.go.id


Gubernur dan Wakil Gubernur Pimpin Rapar OPD di Kantor Gubernur Kepri, Dompak. 
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Gubernur Kepri H Nurdin Basirun didampingi Wakil Gubernur Kepri H Isdianto memimpin rapat rutin bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rupatama Lt. 4 kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (7/1) pagi.

Gubernur dalam kesempatan tersebut meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat terus menciptakan formulasi strategis dalam mengawali dan menyelesaikan pekerjaan di tahun 2019.

“Agar hasil yang didapat dari setiap pekerjaan yang kita lakukan dapat terus menjawab setiap kebutuhan masyarakat secara merata,” ujar Nurdin.

Apalagi terkait beberapa kegiatan prioritas dan strategis, Nurdin melanjutkan harus cepat diselesaikan setiap tahapannya agar pekerjaan tersebut dapat segera dimulai.

“Jangan menunggu terlalu lama, denyut nadi pembangunan harus segera dirasakan detaknya, target kita Februari sudah tampak pekerjaan tersebut,” lanjut Nurdin.

Beberapa hal yang dibahas Nurdin dalam rapat ini, salah satunya adalah terkait Pulau Dompak. Nurdin senang progres pembangunan dapat terus berjalan dan dirinya berharap target harus cepat tercapai dan tidak terlambat.

“Kita targetkan Pulau Dompak terus menghasilkan energi baru bagi pembangunan dan pembangunan harus banyak memiliki nilai, salah satunya nilai ekonomi, bagaimana menaikan taraf dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Nurdin lagi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Isdianto yakin perjalanan kegiatan di tahun 2019 dapat semakin baik lagi, mengingat pada capaian di tahun 2018 secara umum kinerja yang dihasilkan berjalan dengan baik. Isdianto meminta semangat bekerja tersebut dapat semakin ditingkatkan setiap waktu.

“Setiap terobosan yang kita lakukan patut diapresiasi dan tidak berhenti di sini. Semoga ke depan hasil yang kita dapat semakin maksimal,” kata Isdianto.

Terkait kedisiplinan, Isdianto juga mengatakan bahwa dirinya siap untuk terus memimpin apel senin pagi. Menurut Isdianto kehadiran dirinya tersebut sebagai bentuk menumbuhkan rasa kebersamaan.

“Agar semakin menumbuhkan semangat teman-teman lainnya agar rutin mengikuti apel pagi,” lanjut Isdianto.

Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah meminta agar semua Kepala OPD dapat selalu rutin dalam mengikuti rapat mingguan, agar dalam setiap minggu berjumpa Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengetahui progres pekerjaan yang telah dilakukan setiap OPD.

“Agar kita semua tahu setiap progres penyelesaian pekerjaan yang akan kita lakukan dan jika ada kendala bisa diselesaikan bersama,” kata Arif.

Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menjelaskan rekapitulasi dari hasil realisasi fisik dan keuangan yang telah di laksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2018, tercatat didalam data yang disajikan yang mana Realisasi Keuangan sebesar 96,51 persen dan Realisasi Fisik 97,42 persen.

“Kita harus semakin baik lagi dalam menyongsong penyelesaian tugas di tahun 2019,” lanjut Arif.

Terkait pengembangan Pulau Dompak, Arif mengatakan bahwa kedepan akan secepatnya membuat tim pengawasan baik untuk menjaga kebersihan dan keamanan juga melengkapi berbagai sarana pendukung lainnya.

“Alhamdulillah Gapura sebentar lagi siap, logo Provinsi juga telah menampakan hasil, juga stadion yang dalam progres. ini yang harus terus kita kembangkan agar menjadi ikon baru,” tambah Arif lagi.

Lalu, Kepala Biro Pembangunan Aries Fhariandi menambahkan laporan kegiatan yang mana terkait paket kegiatan strategis pada tahun 2018 yang ditotal sebanyak 107 paket yang secara umum terlaksana dengan baik dan untuk tahun 2019 sendiri saat ini Barenlitbang telah mengumpulkan sejumlah Kepala OPD untuk menginventarisir paket strategis apa saja yang akan di kerjakan pada tahun 2019.

“Secepatnya kami akan laporkan hasil inventarisir kegiatan tersebut dan hasil laporan tersebut akan kita jadikan pedoman bagi perjalanan pembangunan di tahun 2019,” kata Aries.


Leo/Iwan


Terdakwa yang Diduga Melarikan Diri, Dimasukkan Kedalam Sel
EXPOSSIDIK.com, Batam: Diduga mau melarikan diri, tahanan terdakwa Mastam alias Ikbal bin Samsudin lompat pagar ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat petugas tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Polisi dengan sigap mengamankan tahanan tersebut.

Pantauan dilokasi, tahanan kasus Narkotika yang mencoba melarikan diri itu diamankan diluar pagar sel tahanan, kemudian dimasukkan kedalam sel.

"Jangan dipukuli dan diinjak-injak suami saya. Sudahlah pak," ujar istrinya menangis histeris, sambil menyaksikan suaminya suaminya dipukuli dan di injak-injak, Senin (7/1-2019).

Kemudian dilanjutkan ibu terdakwa Mastam alias Ikbal kasus Narkotika, anaknya melompat pagar sel tahanan mau memeluk istrinya yang sedang menangis diluar pagar.

"Pas anak saya mau dimasukkan kedalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Istrinya menagis melihat suaminya, lalau anak saya (tahanan) melompat pagar untuk memeluk istrinya," ujar ibu terdakwa tahanan Narkotika ini sambil menyaksikan anaknya dipukuli.

Dipukuli petugas anaknya, lanjutnya, ia tidak menyalahkan petugas jaga tahanan. Karena itu konsekuensinya, petugas menduga, anaknya mau melarikan diri. "Padahal mau memeluk istrinya yang sedang menangis," tambahnya.

"Kami juga berharap supaya anak saya jangan lagi dipukuli nanti didalam sel, Rutan Barelang. Anak saya memang salah," tambahnya.

Terkait dugaan tahanan yang mencoba melarikan diri. Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, supaya penjagaan tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan makin diperketat. Sehingga tidak terjadi lagi seperti ini.

"Kami berharap penjagaan tahanan terdakwa diruang sel tahanan PN Batam makin diperketat," ujar Taufik.


Alfred


Surat Perpanjangan Penetapan Terdakwa Erlina yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
EXPOSSIDIK.com, Batam: Surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kasus penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menuai pertanyaan dan penuh kejanggalan. Hal itu disampaikan oleh Keluarga dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon.

Pasalnya, dalam surat pengantar penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tingkat banding yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2018 dilegalisir (Stempel Basah) Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sedangkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tanggal 14 Desember 2018 yang dikeluarkan PT tidak ada dilegalisir.

"Tanggal 30 November 2018 saya menyatakan banding ke PN Batam. Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan penahanan, tanggal 3 Desember 2018 selama 30 hari, dihitung sejak tanggal 30 November sampai dengan 29 Desember 2018, itu dilegalisir oleh PN Batan," ujar Manuel P Tampubolon, PH terdakwa Erlina, di sekitaran Hotel Sukajadi, Senin (31/12-2018).

Sementara, lanjut Manuel P Tampubolon, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018, diterima oleh Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Kota Batam, tidak ada dilegalisir oleh PN Batam.

"Kenapa surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2018, ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi, Jalaluddin, S.H., M.Hum tidak ada dilegalisir?. Dan sudah menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, sesuai pasal 27 ayat (2) jo pasal 21 ayat (4) KUHAP UU No. 8 tahun 1981. Sedangkan surat penetapan penahanan tanggal 3 Desember 2018, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Syafrullah Sumar, S.H.,M.H, dilegalisir oleh PN Batam. Kan aneh," ujarnya.

Lebih anehnya lagi, kata Manuel, ia berangkat ke kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 18 Desember 2018, sesuai surat pengantar pengiriman surat banding dari PN Batam ke PT Pekanbaru, tertanggal 12 desember 2018.

"Saya ke PT Pekanbaru, tujuanya untuk pemeriksaan kelengkapan surat banding. Ternyata di tanggal 18 Desember 2018, berkas perkara belum diterima oleh PT Pekanbaru, sehingga belum ditetapkan Nomor perkara dan juga belum ditetapkan Majelis Hakim Tinggin perkara. Yang menjadi pertanyaanya adalah, tanggal 14 Desember 2018, sudah ditetapkan penetapan perpanjangan penahanan terdakwa di tingkat banding selama 60 hari," tutur Manuel P Tampubolon.

Kemarin, ujarnya, tanggal 30 Desember 2018, ia ke Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Batam, karena masa penahanan terdakwa Erlina usai tanggal 29 Desember 2018. Namun pihak petugas Lapas Perempuan mengatakan, bahwa surat perpanjangan penetapan terdakwa ada.

"Kata Kasi Pembinaan Lapas Perempuan Kelas IIB, Agustina, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina, tidak ada," ujar Manuel menirukan bahasa petugas Lapas.

Sementara, Kasi Pembinaan Lapas Perempuan, Agustina saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina sudah ada, dan itu dikeluarkan PT Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018.

"Ada surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa pada kami. Kalau mau diambil, bisa aja diambil sekarang, tapi saya masih libur pak, besok ajalah diserahkan ama PH terdakwa. Dan tadi juga PH dan keluarga terdakwa sudah datang ke Lapas Perempuan meminta surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa," ujar Agustina lewat telpon selulernya, Minggu (30/12-2018).

"Setiap surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa dikeluarkan, kami selalu menyampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," tambah Agustina.

Namun hal itupun dibantah oleh suami terdakwa, Hendri. Hendri mengatakan, mana pernah disampaikan kepada keluarga. "Kalau diminta, baru dikasih pihak Lapas Perempuan. Itulah yang sering terjadi," ujar Hendri, suami terdakwa Erlina.

Mendengarkan keterangan dari petugas dan Kasi Pembinaan Lapas Perempuan kelas IIB, Penasehat Hukum terdakwa Erlina berang, karena tidak ada kepastian yang didapatnya. Sehingga hal ini bisa dinyatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Hak Azasi Manusia itu dimana sekarang. Pelayanan Lapas Perempuan kelas IIB kurang maksimal. Tadi dikatakan begini, sekarang dikatakan begitu, mana yang benar ini," terang Manuel dengan tegas.


Alfred


ketua, DPD KNPI KKA, Hafiz Rhiandy, saat memberi kata sambutanya,
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra buka turnamen futsal pemuda KNPI Cup, di Lap Futsal Bayhill, Kecamatan Siantan, Sabtu (22/12/2018) sore.

Dalam kata sambutan wakil Bupati Kepulauan Anambas. Wan Zuhendra berharap, turnament futsal ini menjadi ajang mencari prestasi dan pemain muda, dan yang paling utama, mempererat tali persaudaraan, khususnya antar pemuda di Kepulauan Anambas.

"Pereratlah tali persaudaraan pemuda di Kepulauan Anambas ini," ujar Wan Zuhendra.

Kemudian, kata Wan, turnament futsal KNPI Cup di ikuti sebanyak 32 tim. Dan akan berlaga terdiri dari instansi vertikal, perangkat Daerah maupun kantor Desa.

"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih semoga berlanjut Sinergitas antara KNPI dan Pemkab Kepulauan Anambas, akan kita tingkat kedepannya," ujar mantan pengurus KNPI ini, sebelum Kab. Kepulauan Anambas terbentuk.

Lanjutnya, selamat bertanding kepada seluruh tim peserta turnamen,jaga sportifitas semoga kegiatan futsal pemuda menjadi perekat persatuan kita di Anambas.

Sementara Ketua KNPI Anambas, Hafiz Rhiandy, menyambut semangat melihat kehadiran orang nomor dua di Pemkab Anambas pada turnament Futsal Pemuda KNPI Cup ini.

"Sungguh rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran Pak Wakil Bupati, dan kami pengurus KNPI Anambas, akan mensuport dan bersinergitas dengan Pemkab Anambas kedepannya," kata Hafiz, dalam sambutannya.

Lanjut Hafiz, bahwa kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan ini juga membuktikan bahwa pemerintah memberi ruang untuk pemuda berkreativitas di segala bidang.

Saat ini Pertandingan babak penyisihan sementara berlangsung. Dan event ini dilaksanakan selain silaturahmi antar pemuda, juga untuk memberikan perhatian kepada pemuda di Anambas pentingnya berolahraga dan juga untuk berprestasi.

Hadir dalam pembukaan turnament ini, Danlanal Tarempa,Perwira Penghubung Kodim Natuna, dan Kapolres, Sekretaris Satpol PP, dan Kasi Pemuda.


Arthur


Pemusnahan Barang Bukti Tangkapan Polda Kepri dan Polresta Barelang Selama tahun 2018
EXPOSSIDIK.com, Batam: Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Minuman beralkohol dalam rangka Operasi Lilin Seligi 2018 Polda Kepulauan Riau, di dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Jumat (21/12-2018).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, dalam rilis Humas Polda Kepri, data hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba jajaran Polda Kepri  selama tahun 2018, sebagai berikut:

Jumlah Perkara (CT): 432 kasus, Penyelesaian Perkara (CC): 377 kasus,
Jumlah Tersangka: 631 orang, Laki-laki WNI: 568 orang, Perempuan WNI: 51 orang, Laki-laki WNA: 12 orang. Kemudian jumlah barang bukti Ganja: 28814,04  gram, Sabu: 174341,54 gram,
Ekstasi: 29898 butir, Heroin: 94 gram, Katinon: 50100 gram, Happy five : 318 butir, Pil pcc: 90 butir, Ketamin: 1730 gram, Obat & kosmetika Berbahaya: 198  jenis.

Sedangkan barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan Kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ganja: 27517 gram, Sabu: 147906,17 gram, Ekstasi: 27300 butir, Kationon: 48951,49 gram

Dan barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini jumat 21 Desember 2018, diperoleh dari pelaksanaan kegiatan cipta kondisi menjelang pelaksanaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berupa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) mulai dari tanggal 23 November 2018 - 19 Desember 2018.

Barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 6.481,59 gram, sabu dan 2225 butir ekstasi dengan rincian sebagai berikut:

Ditresnarkoba Polda Kepri Sabu: 5516,59 gram, Ekstasi: 2225 butir. Kemudian dari Polresta Barelang Sabu: 965 gram, minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4109 Botol.
 
Dalam acara pemusnahan barang bukti tahun 2018, turut dihadiri, Dr.H.Nurdin Basirun, S.Sos,M.Si (Gubernur Kepri).
Jumaga Nadeak (ketua DPRD Provinsi Kepri), Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK (Kapolda Kepri), Brigjen Pol Drs Yan fitri Halimansyah, MH (Wakapolda Kepri), Kombes Pol Purwolelono, SIK, MM (Irwasda Polda Kepri), Pejabat Utama Polda Kepri, Brigjen TNI Gabriel Lema (Danrem 033/WP), Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan (kepala BNN Provinsi Kepri), Kombes Pol Hengky, SIK, MH (Kapolresta Barelang), Letkol Inf Romel Jangga Wardana Dandim 0316/Batam, Mayor Laut Yudefri Lanal Batam, Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis Danyonif Raider Khusus 136/Batam, Didie Tri Hariyadi, SH, MH (Kajari Batam), dan Susila Brata, SE, MM (Kepala Bea dan Cukai Batam).


Humas Polda Kepri


Ketua KPK, Agus Rahardjo, Fhoto: Istimewa
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Sepanjang 2018, KPK telah melakukan 29 kali Operasi tangkap tangan dan kali ini KPK menangkap 9 orang terkait korupsi dana hibah KONI. Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga terkena Operasi Tangkap (OTT) Tangan KPK.

OTT  Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf, Total 9 Orang Ditangkap

Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga ditangkap terkait dana hibah.

“Ada sembilan orang (yang ditangkap),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Selasa 18 Desember 2018.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
KPK telah menyita uang Rp 300 juta dari OTT yang dilakukan kepada pejabat Kemenpora. Uang itu diduga merupakan fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI.

Ada juga kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK. “KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa, (18/12-2018).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.

“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.


Sumber: Celebestopnews.com


Kapolri Jenderal Polisi Tito Kaenavian. Fhoto: Istimewa
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta jajarannya yang menjabat memimpin bidang hubungan masyarakat (humas) bekerja seperti pemimpin redaksi agar tidak didikte media massa. Polisi tidak boleh didikte oleh media massa melainkan menjadikannya sebagai mitra.

“We should not dictated by the media, but we should dictate the media, (Kita seharusnya tidak didikte oleh media, tapi kita harus mendikte media),” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara Rapat Konsolidasi Analisis dan Evaluasi Kehumasan 2018, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Yang dimaksud Tito adalah, dalam hal mengontrol isu-isu terkait Polri yang berkembang di media. Menurut dia, polisi yang memimpin bidang hubungan masyarakat (humas) di seluruh tingkat satuan kepolisian dari wilayah hingga tingkat pusat tidak boleh sekadar menjadi juru bicara, tetapi harus berkontribusi dalam mengelola isu yang muncul di publik.

“Opini publik dipengaruhi bagaimana media memberitahukan suatu isu kepada publik. Agar humas secara proaktif mencari isu positif seperti polisi yang berkinerja baik dan yang membuat terobosan baik yang dilakukan polda, polres hingga ke polsek,” kata Tito.

Tito mengingatkan, upaya media konvensional ini kerap berimplikasi pada lahirnya keresahan masyarakat atau bersifat provokatif.

“Perlu dilihat juga kalau berita yang dimunculkan oleh teman-teman media atas nama exclusif, profit dan rating tapi berakibat pada keresahan publik atau provokatif, yang kita harapkan, tujuan akhirnya agar media turut membantu tugas Polri untuk menciptakan stabilitas keamanan,” pungkas Tito.


Sumber: celebestopnews.com


Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasym Buka MTQ di Desa Kundur
EXPOSSIDIK.com, Kundur/Karimun: Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasym buka Musabaqah Tilwatil Qur'an ( MTQ) di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat. Dimana acara kegiatan tersebut merupakan program pemerintah Kabupaten Karimun yang dilaksanakan setiap tahunya, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga ke Provinsi, dan nantinya akan berlanjutan ke tahap Nasional. Hal itu untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Jumat (14/12/2018).

Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) dilaksanakan sebagai tombak untuk memberikan motivasi kepada generasi muda, lebih giat mempelajari Al-Qur'an serta memaknainya didalam kehidupan. Selain itu, mengajak masyarakat muslim agar menjadikan Al-Quran itu sebagai penerang dan petunjuk.

"Melalui (MTQ) dapatlah kita ciptakan generasi yang cintakan Alquran," tutur Anwar Hasym, saat membuka MTQ di Dusun lI Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

"Marilah bersama kita jadikan Al-Quran sebagai colok untuk menerangi, serta me jadikan petunjuk di dalam penghidupan sehari-hari. Disamping itu juga dengan adanya MTQ, maka lahirlah para Qari dan qariah yang nantinya akan membawa nama baik Desa, dan itu sudah tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Karimun," ujar Anwar Hasym kembali.

Wakil Bupati Karimun juga berpesan, dengan leluasanya peredaran berbagai jenis bentuknya narkoba, dan bermacam pula minuman keras yang akan menghancurkan genarsi muda. "Mari kita bersama sama, khusnya orang tua untuk mencegah anak-anak muda kita dari terjerumus dari Narkoba," pinta Anwar Hasym.

Seiring dengan itu MD. Nuru selaku kepala Desa kundur, mengucap ribuan terima kasih kepada Wabup Karimun Anwar Hasym beserta rombongan, dan juga anggota DPRD Kabupeten Karimun, Rasno, DPRD Provinsi Kepri, Ery Suwandy yang turut memeriahkan di acara pembukaan MTQ ini.

Swadi


Hendri Suami Terdakwa Erlina Tunjukkan Memori Banding yang diajukanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Walaupun terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hendri (suami Erlina),  didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon kembali mendatangi PN Batam untuk menyerahkan memori banding ke Panitera, Selasa (11/12-2018).

"Memori banding terdakwa Erlina saya serahkan hari ini. Dimana terdakwa langsung menyatakan banding, setelah majelis hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," ujar Manuel P Tampubolon.

Manuel menyampaikan, bahwa dia belum mempercayai klienya bersalah, sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. "Sampai saat ini saya dan keluarga terdakwa tidak percaya, Erlina bersalah. Makanya kami banding," tutur Manuel usai menyerahkan memori banding ke Panitera.

"Mudah-mudahan Panitera secepatnya mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi," sambung Manuel.

Ditambahkan Hendri, dia berkeyakinan bahwa istrinya tidak bersalah, sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, menuntut terdakwa Erlina menggunakan pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentan Perbankan, dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dan divonis oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, yang katanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 374 penggelapan dalam jabatan.

Padahal, lanjut Hendri, selama fakta persidangan yang dia ikuti, mulai pemeriksaan saksi-saksi, tak satu pun saksi menyatakan istrinya bersalah. Bahkan barang bukti tidak pernah dibuktikan dipersidangan. Anehnya lagi, saksi pelapor tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.

"Jadi ada yang tak beres dalam penegakan keadilan dalam perkara istri saya ini. Makanya kami banding," kata Hendri didampingi Manuel P Tampubolon.

Terkait vonis hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, kata Hendri, jangankan 2 tahun, 1 detik pun kami tetap banding. "Saya yakin istri saya tidak bersalah," tutur Hendri.

Alfred


Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik Lengan Panjang) usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Jasael memerintah terdakwa Tjipta Fudjiarta tetap ditahan setelah divonis hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, karena terbukti secarah sah melakukan tindak pidana penipuan, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte outentik.

"Terbukti bersalah dan memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 378 dan 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun," ujar hakim Taufik.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, telah dituntut JPU dan menyatakan, terdakwa bebas (Ontslag). Hal itupun dimentahkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, barang bukti berupa hotel BCC dikembalikan kepada PT BMS. Kemudian pledoi terdakwa yang diajukan melalui PH nya yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikesampingkan majelis hakim, karena unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi.

Usai mendengarkan amar putusan, Majelis Hakim Taufik menyampaikan kepada terdakwa. "Terhadap putusan ini, terdakwa dapat menyatakan sikap, banding, pikir-pikir atau terima. Diberikan waktu selama 7 hari, silahkan berkordinasi dengan PH nya," kata Hakim Taufik.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan PH nya menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, saya tetap banding yang mulia," ujar terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sementara JPU, Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak menyatakan, pikir-pikir.

Walupun Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan,  namun terlihat dari pantauan usai sidang mendengarkan putusan terdakwa. Terdakwa usai menandatangani surat bandingnya, langsung menuju mobilnya pribadi, dan tidak ditahan.


Red



Logo AJO Indonesia
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Gelar rakernas AJO Indonesia sikapi peran media di tahun politik, daan penetapan konsep "Be-Indonesia" sebagai konsep media AJO Indonesia yang terintegrasi dengan persyaratan mutlak

Ketua Umum AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika menyampaikan, Konsentrasi Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, adalah membangun media yang profesional dengan mengedepankan kemampuan teknologi yang modern, tatakelola keredaksian dan para jurnalis yang kekinian, untuk kemudian mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.

Dengan semakin hangatnya suhu politik, dan semakin dekatnya pelaksanan Pemilihan Umum pada April 2019. AJO Indonesia sebagai Organisasi Pers dan Media Nasional, merasa perlu untuk mengambil sikap, tegas Rival Achmad di Jakarta, Senin, (11/12/2018).

"Sebagai sebuah organisasi yang didalamnya tergabung banyak media-media lokal dari 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang didalamnya pula terdapat beragam pilihan politik dari masing-masing individu, baik pemilik, pemimpin redaksi, serta jurnalis. Yang pada hakekatnya merupakan hak asasi dalam berdemokrasi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, merasa perlu untuk menyikapi keberagaman pilihan tersebut, untuk tetap menjadi sebuah keberagaman namun tidak merupakan sikap dan tujuan serta pilihan politik organisasi," Tegas Rival Achmad.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan kepada seluruh media yang tergabung sebagai anggota untuk tidak tampil dengan membatasi ruang redaksional serta pemberitaan hanya terhadap satu Pasangan Calon (Paslon). Namun memberikan ruang yang sama dengan pemberitaan yang proporsional dan menjauhi pemberitaan yang bertendensi negatif kepada kedua Paslon agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik, benar, dan bertanggungjawab.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan kepada seluruh media yang tergabung sebagai anggota untuk menghindari berita-berita yang mengandung kontroversi tanpa kepemilikan bukti yang kuat yang cenderung mengarah untuk menjatuhkan elektabilitas salah satu Paslon tertentu.

Rival Achmad mengakui, bahwasanya benar, media-media anggota AJO Indonesia bukanlah media mainstream, namun jumlah yang mencapai ribuan dari keanggotan media online yang tergabung dalam AJO Indonesia di 18 DPD provinsi se-indonesia tentunya dapat memberi warna melebihi satu, atau dua media mainstream terbesar di Indonesia sekalipun.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan seluruh anggota media untuk menjaga ruang publik dengan memberikan dan menyajikan berita-berita baik. Berita yang lebih bermanfaat untuk kembali membentuk dan membangun stigma di masyarakat luas tentang  *“Pesta Demokrasi Yang Penuh Kegembiraan”*.

"Bahwa berbeda pilihan tidak akan membuat seseorang menjadi bukan Indonesia, tidak Pancasilais, tidak Nasionalis, atau bahkan tidak Agamis," ungkap Rival Achmad.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan sebagai bentuk indentifikasi member keanggotaan AJO Indonesia seluruh anggota media AJO Indonesia untuk dapat menggunakan dan atau meletakkan Logo Organisasi di web/aplikasinya.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, menyerukan kepada seluruh ketua DPD untuk segera memperbaharui data keanggotaan media, dan kemudian menyerahkan data terbaru disertai kelengkapan legal (Badan hukum) dalam bentuk hard copy kepada DPP dengan segera, dikali pertama selambatnya saat Rakernas pada tanggal 15 Desember 2018.

Rival menegaskan,dalam hal pengembangan bisnis media yang akan di selenggarakan bersama, dimana DPP AJO Indonesia akan mengeluarkan satu Aplikasi yang berbasis Web dengan nama *"Be-Indonesia"*, maka akan di tetapkan persyaratan yang berlaku mutlak. Dengan ketentuan yang diputuskan bersama saat Rakernas 15 Desember 2018. Tutup Rival Achmad.


Sebelumnya DPP AJO Indonesia telah memberikan undangan kepada seluruh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD dan DPC AJO Indonesia. Untuk dapat menghadiri Rakernas Pra Rapimnas AJO Indonesia, yang diselenggarakan di Kantor DPP AJO Indonesia dengan alamat :  Ruko Mitra Matraman Blok A2 / 18 Jl. Raya Matraman No 148. Jakarta Timur.


AJO Indonesia


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.