Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik Lengan Panjang) usai Mendengarkan Putusanya |
"Terbukti bersalah dan memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 378 dan 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun," ujar hakim Taufik.
Terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, telah dituntut JPU dan menyatakan, terdakwa bebas (Ontslag). Hal itupun dimentahkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, barang bukti berupa hotel BCC dikembalikan kepada PT BMS. Kemudian pledoi terdakwa yang diajukan melalui PH nya yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikesampingkan majelis hakim, karena unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi.
Usai mendengarkan amar putusan, Majelis Hakim Taufik menyampaikan kepada terdakwa. "Terhadap putusan ini, terdakwa dapat menyatakan sikap, banding, pikir-pikir atau terima. Diberikan waktu selama 7 hari, silahkan berkordinasi dengan PH nya," kata Hakim Taufik.
Terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan PH nya menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, saya tetap banding yang mulia," ujar terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sementara JPU, Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak menyatakan, pikir-pikir.
Walupun Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan, namun terlihat dari pantauan usai sidang mendengarkan putusan terdakwa. Terdakwa usai menandatangani surat bandingnya, langsung menuju mobilnya pribadi, dan tidak ditahan.
Red