#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Peserta Pelatihan Jurnalistik
EXPOSSIDIK.com, Padang: Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Sumatera Barat kembali hadir sebagai penyemangat dalam kegiatan pengkaderan jurnalis yang dilaksanakan oleh tim ritvone.com.

Kegiatan pengkaderan angkatan ke-3, Minggu (9/12/2018) pagi, dibuka oleh Sekretaris DPD AJO Indonesia Sumbar, Eri Gusnedi, MA, yang sekaligus menjadi pemateri tentang pentingnya generasi millenial memahami jurnalistik di era digital.

Uniknya, berbeda dengan angkatan 1 dan 2, kegiatan pengkaderan angkatan 3 digelar di lapangan terbuka, tepatnya di taman Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang.

Eri Gusnedi yang diwawancari selepas kegiatan pelantikan mengungkapkan rasa salut sekaligus bangga atas semangat peserta dalam mengikuti kegiatan pelatihan dari awal sampai akhir, yang ditutup dengan shalat maghrib berjama’ah.

M Apdi Suganda salah seorang peserta pelatihan, mengungkapkan, dirinya merasa enjoy dan merasa pelatihan jurnalistik hari ini sangat menyenangkan.

"Seumur-umur baru ini saya mengikuti pelatihan jurnalistik di alam terbuka. Pokoknya merasa fresh saja, tidak tegang dan kaku. Alhamdulillah seluruh materi tersimpan rapih di memori saya," ujar mahasiswa UIN tersebut.

Diungkapkan juga bahwa pemateri, Eri Gusnedi yang juga owner ritvone.com, menjelaskan materi secara gamlang dan mudah dipahami, sehingga ia berikut peserta lainnya sangat termotivasi.

Di sisi lain Roni Setiawan, alumni pelatihan angkatan ke-2 menjelaskan, “dibandingkan pelatihan angkatan pertama dan kedua, angkatan ketiga ini memang tampil beda, karena dilaksanakan di taman samping mesjid UIN IB Padang, sehingga pelatihan jurnalistik angkatan ketiga ini agak terasa santai namun relijius. Ketika azan berkumandang, kami berhenti dan melaksanakan shalat berjama’ah” ungkap Roni.

Selepas shalat maghrib berjama’ah, peserta pulang ke kediaman masing-masing diiringi hujan, berikut bekal semangat dan motivasi baru.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD AJO Indonesia Sumbar Ecevit Demirel, menegaskan, pihaknya akan senantiasa mensupport segala kegiatan bernilai positif, terutama dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang jurnalistik.

"DPD AJO Indonesia Sumbar berikut sejumlah bidang pada komposisi kepengurusannya, siap berkolaborasi dengan pihak manapun sebagai upaya melahirkan kader-kader jurnalis bermartabat, profesional dan berkompetensi," ungkap ede, demikian sapaan akrab owner media online www.sumatrazone.co.id tersebut. (*)



Terdakwa Dorkas Lomi Nori usai Mendengarkan Tuntutanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa Dorkas Lomi Nori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Senin (10/12-2018).

Dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Membujuk dan merayu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya. Diamana terdakwa telah menawarkan sebuah lahan 1000 meter di Nogsa kepada saksi korban Hartono, dengan harga Rp 250 juta.

"Meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memutuskan, menghukum terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378," baca Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Taufik dan Rozza.

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya pada persidangan berikutnya. "Silahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya melalui PH nya. Dan terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Hakim Yona.

Usai pembacaan amar tuntutan, terdakwa menyambangi Jaksa, dengan mengatakan, kenapa bukan Jaksanya yang membacakan tuntutan. "Takut Jaksanya ya," ujar terdakwa kepada Jaksa Rosmarlina Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, Tipu uang Rp 250 juta, Dorkas Lominori masuk bui sel tahanan Polresta Barelang. Dorkas ditangkap Kepolisian Unit III Polresta Barelang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Hartono sebagai pelapor.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang. "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8-2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesinya membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat. Ditahan Dorkas akibat tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim y,” ujarnya singkat.

Sadangkan sampai berita diunggah awak media belum berhasil mendapat jawaban kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikomfirmasi melalui sambungan seluluarnya.

Hartono korban penipuan mengatakan, kasus ini sudah lama sejak ia laporkan, tapi ia lama menunggu proses hukum terkait laporanya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

"Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.



Alfred


Peserta Harris Day di HARRIS hotels Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: HARRIS Hotels gelar acara tahunan Harris Day Fun Bike di enam kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Solo, Denpasar, Samarinda, dan Batam. Dan acara tersebut dengan tujuan untuk mendukung gaya hidup sehat, Minggu (9/12-2018).

Acara tahunan tersebut dikikuti 6000 pengendara sepeda yang terdiri dari anggota komunitas pengendara sepeda, tamu hotel, karyawan, para partner bisnis dan juga media.

Perkembangan terkait gaya hidup sehat ini telah sampai berpijak di Indonesia dan berdasarkan dari riset penelitian global Mintel di tahun 2017 mengenai tren Global Beauty and Personal Care, penelitian tersebut menemukan 58% penduduk di perkotaan Indonesia mengatakan akan melakukan olahraga lebih banyak di tahun 2017 dan 63% dari penduduk di perkotaan Indonesia percaya bahwa olahraga secara teratur adalah penting untuk gaya hidup yang sehat.

HARRIS Hotels secara setia dan terus menerus menumbuhkan semangat menjaga kebugaran dan kesejahteraan untuk setiap tamunya. Hal ini ditawarkan dengan berbagai pendekatan yang berbeda dalam menjaga kesehatan dan keseimbangan gaya hidup termasuk didalamnya adalah acara Fun Bike yang telah memasuki tahun ke-8 ini. Inisiatif ini telah secara konsisten mendorong dengan aktif gaya hidup sehat di seluruh lokasi tempat HARRIS Hotels berada di kota-kota besar di Indonesia.

Stefano de Champeaux, Corporate HARRIS Hotels Brand menyatakan, ketika pihaknya memulai Harris Day dengan program Fun Bike di tahun 2010, acara tersebut hanya diselenggarakan di Jakarta dengan beberapa ratus partisipan. Lalu kalau dilihat di tahun 2018 ini, sekarang diadakan di 6 kota dengan jumlah 6000 partisipan.

“Kami melihat program ini berkembang pesat bersama dengan berkembangnya semangat mementingkan kesehatan sebagai pilihan para tamu, rekan, dan juga karyawan.” ujarnya.

Sebagai tambahan untuk mendukung aspirasi dalam tetap menjaga kesehatan, HARRIS Hotels akan mendonasikan porsi pendapatan dari tiket masuk ke TAUZIA Equal Chance, program CSR dari TAUZIA Hotels untuk mendukung edukasi bagi anak - anak yang kurang mampu di Indonesia.

“Ketika bersenang-senang pada saat bersepeda di HARRIS DAY, kami juga memberikan kesempatan pada partisipan untuk berbagi dimana secara otomatis mendonasikan 2 Polling dilakukan di bulan Juni 2017 setengah dari harga tiket tersebut untuk partner strategis kita yaitu, ISCO Foundation,” kata Stefano dalam mengakhiri pernyataannya tersebut.

Hal yang berbeda untuk HARRIS Day di Batam tahun 2018 ini adalah, dukungan Kementrian Pariwisata Republik Indonesia dalam acara HARRIS Day di Kota Batam.

“Batam dengan lokasi strategis berdekatan dengan Negara tetangga membuat HARRIS Day menjadi salah satu kegiatan wisata yang dapat menarik wisatawan dari Mancanegara,” ujar Buralimar, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau sebagai perwakilan Kementrian Pariwisata.

Dengan jalur funbike sepanjang 23 KM, peserta funbike akan melewati jalur dari HARRIS Batam Center menuju HARRIS Waterfront Batam.

Terdapat setidaknya 6 tanjakan yang menjadi tantangan bagi peserta di rute tahun ini. Akan tetapi peserta tidak perlu takut karena di km 12 terdapat Orange Point yang digunakan untuk beristirahat dan bisa mengikuti beberapa games kecil yang disediakan panitia dan memenangkan berbagai hadiah menarik.

Hal yang menarik di Orange Point, tersedia HARRIS Wall of Fame yang digunakan oleh peserta untuk menempelkan sticker HARRIS Day sehingga membentuk kata HARRIS Hotels.

Acara yang diikuti oleh 900 peserta berjalan dengan lancar dan meriah. Acara dipenuhi berbagai hiburan yang membuat peserta semakin senang, apalagi dengan berbagai hadiah lucky draw yang telah tersedia.

Beberapa sponsor yang turut menyukseskan acara ini adalah Kementrian Pariwisata Republik Indonesia, LG, United Bike, YAMAHA Afa Scorpii Bengkong, PT. Han-indo Millenium, Sekolah Pelita Utama, Wings Food, CIC , Exelso Bike to Work Batam, One Residence, PT. Sukanda Djaya, Koran Sindo Batam, Zoo FM, Batam FM, Semua Tentang Batam. (*)



Polda Kepri Gelar Konfrence pers Penangkapan TPPO
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ditreskrimum Polda Kepri gelar konfrence pers dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Rabu (6/12-2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, modus pelaku menempatkan 29 orang calon PMI ilegal, termasuk 1 orang anak di bawah umur di Kota Batam, dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak resmi

Kronologis penangkapan dilakukan, lanjutnya, ada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai  Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Subdit IV  yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 unit kendaraan roda 4 yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, sebanyak 29 orang.

"Berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal," ujar Erlangga.

Pelaku berinisial Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab), Rm alias i (merupakan pemilik kapal untuk mengangkut pmi ilegal),
M bin d (merupak penampung dan pengantar pmi ilegal), dan J ( orang yang mengarahkan pmi ilegal saat menaiki kapal).

Ke 29 orang yang mau diberangkatkan berasal dari Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.

Dan Barang bukti yang diamankan dari ke empat tersangka, 1 buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 Unit Handphone, 1 unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN, 5 buku Paspor yang sudah tidak berlaku, 1 unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci.

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun  penjara," ujarnya. (*)


Terdakwa Izmi dan Ame Kembali Digelandang Penjaga Tahanan ke Sel Usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Tergiur dengan upah Rp 3,5 juta, dua terdakwa Izmi alias Emi bin Idrus dan Ame divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman masing-masing kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Majelis hakim Muhammad Chandra, Hera Polosia dan Redite Ika, Rabu (5/12-2018).

Menurut hakim Chandra dalam amar putusanya, putusan kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa, dimana para terdakwa sudah berulang kali melakukannya. Sehingga dapat merugikan bangsa dan generasi muda, dan tidak mengindahkan larangan pemerintah.

"Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dapat menyatakan sikap, yaitu banding, pikir-pikir atau terima. Kesempatan diberikan 7 hari untuk memnyampaikan sikap," ujar Hakim Chandra.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Samuel Pangaribuan.

Dalam perkaranya, kedua terdakwa diperintahkan Nafi (DPO) untuk mengantarkan sabu dalam bentuk kapsul ke Lombok. Masing-masingnya dijanjikan upah Rp 3,5 juta per kapsul yang dimasukkan dalam dubur, setelah barang diterima pembeli di Lombok. Para terdakwa pun menyanggupi karena sebelumnya sudah berhasil membawa sabu dengan modus yang sama ke Surabaya.

Mereka mendapat 9 kapsul, dimana Izmi membawa 5 kapsul dan Ame 4 kapsul. Selanjutnya mereka hendak bertolak ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim, Sabtu (14/7). Setiba pemeriksaan X-Ray, keduanya berhasil lolos hingga tinggal menunggu keberangkatan di pintu Gate 7.

Saat itu, keduanya didekati anggota Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-gerik para terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Mereka dibawa ke pemeriksaan rontgent RS Awal Bros, dan didapati adanya bulatan-bulatan kapsul di bagian dubur masing-masing terdakwa. Diketahui sabu itu berisi sabu yang total beratnya 524 gram.

Alfred


Terdakwa Pencuri dan Pemerasan Diruntut di PN Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas tuntut
terdakwa Erdin Vepayosa bin Deki Harianto 2 tahun kurungan penjara ri Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa dituntut dalam perkara melakukan pemerasan dan pengancaman.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat(1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP," ujar Yan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/12).

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya, baik secara tertulis maupun lisan.

"Saya sangat menyesal yang mulia, mohon kasih saya kesempatan untuk berubah. Ringankan hukuman saya yang mulia," ujar terdakwa.



Dalam pokok perkara, terdakwa bersama Muhammad Akbar (penuntutan terpisah) melakukan pemerasan terhadap Dwi Nanda saat melintasi jalan di depan ruko dealer Yamaha Perum TPI Batuaji, Sabtu (25/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, lokasi tersebut sepi sehingga korban yang mengedarai sepeda motor dengan mudah dicegat dan diperas terdakwa. Korban diminta menyerahkan dompet yang hanya berisi uang Rp 5 ribu. Selain itu, korban memiliki ponsel yang menjadi rampasan dari dua pelaku tersebut.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu agar tetap aman, dan membiarkan korban pergi. Namun korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta itu, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji, hingga terdakwa dan rekannya langsung tak lama dari waktu kejadian.

Terdakwa mengaku kelaparan, hingga harus melakukan tindakan tersebut. Sementara ponsel milik korban sudah berhasil terjual dengan harga Rp 250 ribu, dan hasilnya dibagi sama rata antara terdakwa dan Akbar.


Alfred


Laporan Reses Anggota DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Anggota DPRD Batam menyampaikan hasil laporan reses masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (06/12/2018).

Dalam rapat Paripurna Ke-19 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH,MH dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Perwakilan BP Batam, Polda Kepri, Lanal Batam, Kodim 0316, Camat dan Lurah seKota Batam, serta Instansi terkait lainnya.

Dalam laporan hasil reses DPRD Kota Batam, dari Fraksi Golkar, Demokrat dan Hanura.

"Sistem zonasi penerimaan siswa perlu kajian dan pemerataan, Penambahan personil Guru serta angkutan Sekolah baik itu di darat maupun laut. Pembangunan dan Peningkatan layanan Posyandu serta Pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat," Joko Mulyono dari Fraksi Golkar.

"Sistem perekrutan lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal perlu diperioritaskan, Pendataan ulang masyarakat miskin dimana bantuan banyak yang tidak tepat sasaran, Penertiban Warnet dan Game pada jam-jam Sekolah," ujar Mesrawati dari Fraksi Demokrat.

"Pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pendataan,Pendistribusian raskin serta dana tunai rumah tidak layak huni, Penerimaan Siswa serta Penambahan pendidikan muatan lokal, Pembangunan pelabuhan rakyat, taman bermain yang mana menjadi kebutuhan masyarakat kota Batam," kata Bustamin dari Fraksi Hanura.

Dari pantuan pewarta dalam rapat Paripurna ini, Fraksi PAN tidak dapat hadir dan Fraksi Nasdem tidak bisa memaparkan hasil resesnya pada rapat, dan selanjutnya dalam bentuk lampiran hasil reses tersebut diserahkan kepada pimpinan rapat.

Selanjutnya hasil reses akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam kepada Walikota Batam untuk  dapat ditindak lanjuti sebagai bahan masukan dalam penyusunan program atau kegiatan pembangunan kota Batam kedepannya.


Red


Rapat Paripurna Penyampaian Aspirasi saat Reses
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat paripurna ke 19 Masa Sidang I Tahun 2018, Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan aspirasinya saat reses, Kamis (6/12-2018). Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Batam mengatakan, bahwa ada program Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) belum banyak dirasakan masyarakat.

"Adanya pembangunan Infranstruktur dipenghujung akhir atau akhir waktu," ujar fraksi PDIP, Sugito.

Sementara dari fraksi PKS,  Rohaizat mengatakan, masyarakat mengeluhkan  pembangunan infranstuktur dibeberapa titik. "Pembangunanya, kualitasnya dibawah standar. Sehingga terkesan seperti proyek asal-asalan," ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, supaya jangan terjadi lagi ditahun berikutnya. Pembangunan dapat dikerjakan sesuai standar dan berkuwalitas.

Aspirasi lain juga disampaikan oleh setiap fraksi-fraksi, dimana masyarakat menuntut pemerintah kota Batam aktif menstabilkan harga sembako, khususnya jelang perayaan hari besar.

"Pemko Batam perlu melakukan pengawasan dan monitoring harga dan persedian barang. Termasuk akses pelayanan kesehatan masih menjadi hal dikeluhkan warga," pungkasnya.

Kemudian, faksi Gerindra, Harmidi Umar Husein menyoroti pembangunan baru maupun perbaikan jalan rusak pada segala jenis jalan di seluruh wilayah Batam yang terelisasi. Selain pembangunan jalan, dia juga mempertanyakan janji Walikota Batam, terkait penggusuran PK5 di Bundran Trovikana, Bengkong Sadai.

"Penggusuran PK5 yang didirikan Forum RT/RW dibundaran Trovikana, hingga sampai saat ini belum direlokasi oleh Walikota Batam. Padahal dulu masyarakat warga Bengkong Sadai adalah pendukung wali kota Batam juga," kata Harmidi.


Red


Kunjungan Bupati Bintan ke Puskesmas Kabupaten Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Program berobat gratis di Puskesmas dengan menunjukan identitas kependudukan atau KTP bagi masyarakat Kabupaten Bintan pada tahun 2017 yang lalu, telah mencatat sekitar 51.264 masyarakat yang ikut merasakan manfaatnya di seluruh Puskesmas Kabupaten Bintan.

Sedangkan untuk tahun 2018, Data yang didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, setidaknya hingga bulan November sudah menyentuh 48.683 masyarakat yang ikut merasakan program berobat gratis tersebut.

"Hingga bulan November 2018, sebanyak 48.683 masyarakat yang merasakan program berobat gratis menggunakan KTP Bintan ( Identitas Kependudukan ) di 15 Puskesmas yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten Bintan," ujar Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Royhan saat dihubungi, Rabu (5/12) pagi.

Diketahui juga bahwa sampai bulan November 2018, total angka kunjungan masyarakat yang berobat di 15 puskesmas yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten Bintan menyentuh angka 181,738 kunjungan. Dengan rincian, pasien berobat menggunakan Kartu BPJS sebanyak 108.088 pasien, menggunakan program Berobat Gratis (KTP Bintan)  sebanyak 48.683 pasien serta  menggunakan jalur Umum sebanyak  24.967 pasien.

"Dari total 181,738 angka kunjungan Pasien di 15 Puskesmas yang ada di 10 Kecamatan tersebut, 48.683 angka kunjungan pasien menggunakan program berobat gratis menggunakan KTP Bintan," jelas dr. Royhan.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyatakan bahwa dirinya merasa senang karena Program Berobat Gratis di Puskesmas menyasar kepada masyarakat Kabupaten Bintan yang kurang mampu dan atau belum tercover kartu BPJS.

"Hal ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat di bidang kesehatan. Program berobat gratis di Puskesmas ini juga merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bintan, dimana masyarakat bisa berobat tanpa harus merogoh kocek sedikitpun," tuturnya.

Pasien yang berobat menggunakan program ini juga memiliki keunggulan bila berobat dari puskesmas kemudian harus dirujuk ke RSUD, maka pemerintah daerah juga akan memfasilitasi untuk pengurusan Kartu BPJS hingga mendapatkan perawatan gratis rawat inap di kelas tiga.

"Antusiasme masyarakat terhadap program berobat gratis di Puskesmas sangat tinggi. Melihat dari data angka kunjungan 2 tahun terakhir, masyarakat berobat dengan hanya menggunakan KTP Bintan di Puskesmas juga tinggi. Pemerintah Daerah mencoba membuat program yang dapat menyentuh, bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Saran dan masukan dari masyarakat juga kita harapkan, untuk penyempurnaan setiap program pemerintah " tutupnya. (*)


Menhan, Ryamizard Ryacudu. Fhoto (Istimewa) 
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Terkait peristiwa pembantaian terhadap 31 pekerja proyek Istaka Karya di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, pada Ahad (2/12) kemarin. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, para pelaku penembakan terhadap 31 pekerja  tersebut bukanlah merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), tapi Kelompok Pemberontak.

"Mereka itu bukan kelompok kriminal tapi pemberontak. Kenapa saya bilang pemberontak? ya kan mau memisahkan diri, Papua dari Indonesia," ungkap Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).

Ryamizard menilai upaya-upaya pemberontakan yang dilakukan kelompok tersebut harus ditangani oleh TNI langsung. Berbeda jika dikatakan kelompok kriminal yang penanganannya dilakukan oleh polisi. Menurut Ryamizard, penembakan tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama.

"Ingin memisahkan Papua dari Indonesia itu apa? ingat, ingin memisahkan diri. Tugas pokok Kemenhan, tugas pokok TNI, satu, menjaga kedaulatan negara. Kedua, menjaga keutuhan negara. Tiga, menjaga keselamatan bangsa," tuturnya.

Sementara saat disinggung terkait solusi permasalahan itu, secara tegas Ryamizard menjelaskan bahwa tidak ada negosiasi terhadap kelompok pemberontak tersebut. "Bagi saya tidak ada negosiasi. Menyerah atau diselesaikan. Itu saja," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Polda Papua, hingga Senin (3/12) pukul 22.35 WIT, sebanyak 24 orang dibunuh terlebih dahulu. Kemudian, sebanyak delapan orang sempat menyelamatkan diri ke rumah seorang anggota DPRD. Namun, delapan orang itu dijemput oleh KKB, tujuh di antaranya dibunuh dan satu orang belum ditemukan.

Kapolres Jaya Wijaya AKBP Yan Pieter Reba juga membenarkan terjadinya pembunuhan terhadap pekerja proyek pembangunan jembatan oleh kelompok kriminal bersenjata, di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut diduga dipicu karena pekerja tak sengaja mengambil foto kegiatan tentara Organisasi Papua Merdeka.

Sumber: Republika.co.id


Anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman
EXPOSSIDIK.com, Batam: Banyak masyarakat awan tidak mengetahui wewenang dan tugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu perlunya BPOM mensosialisasikanya peran dan tugasnya.

"Saya berharap BPOM fokus melakukan sosialisasi peran dan Tugasnya. Sehingga masyarakat awam mengetahui wewenangnya," uajar Anggota Dewan Batam, Hendra Asman.

“Masyarakat ada yang belum paham dengan tanggung jawab BPOM,” pungkasnya kembali, Senin (03/12/18).

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan ini memang amanat UU. Dan BPOM memiliki kewajiban memastikan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat aman.

“Razia produk terdaftar atau tidak itu kan sebenarnya tupoksi BPOM,” tambahnya.

Hendra menyarankan BPOM Kepri menyasar hinterland untuk sosialisasi. Agar masyarakat awam lebih mengerti. Termasuk akses informasi yang cepat dan mudah  bagi masyarakat terhadap BPOM, katanya.


Red


RDPU Komis I DPRD Batam, Masyarakat dan PT Hansol
EXPOSSIDIK.com, Batam: Akibat bocornya pipa distribusi utama ATB yang terkena pilling project pump station limbah PT Hansol, Komisi I DPRD Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum,  Jum'at, (30/11/2018)

Rapat di ruang rapat Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam ini, dihadiri oleh pihak  ATB, PT. Hansol, BP Batam, YLKI, dan perwakilan masyarakat selaku konsumen  dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto.

Pada rapat perwakilan dari konsumen/masyarakat, Jeri Makasau menyampaikan, mewakili masyarakat yang terkena dampak dari proyek pipanisasi PT Hansol meminta pemberian kompensasi terkait terhentinya supali air di hari tersebut.

"Kami meminta project yang dilaksanakan PT Hansol untuk dihentikan sementara, sebelum ada kejelasan atau regulasi yang disepakati oleh pihak yang terkait," ujarnya yang ditujukan kepada pimpinan rapat.

Di tempat yang sama selaku President Director ATB, Benny Andrianto mengatakan, terkait adanya kompensasi terhadap masyarakat, bahwa pihaknya merujuk kepada UU Perlindungan Konsumen dalam pasal 7 Bab 6 di situ harus berangkat dengan faktor positif dengan kesengajaan.

''Apa yang terjadi dengan ATB, ini di luar dari jangkauan. Dalam hal ini terkait kecelakaan tersebut, ATB tidak pada posisi untuk merespon karena ini di luar tanggung jawab kami," terangnya.

Ia melanjutkan, mengingat ini kejadian yang ke 32 kali. Kami sangat berharap dikemudian hari bisa dilakukan upaya agar jangan sampai terjadi kecelakaan yang sama atau bahkan lebih buruk, "secara imaterial ini sangat merugikan ATB Batam," pungkasnya.

Pantauan pewarta dalam rapat yang berlangsung  selama hampir kurang lebih 4 jam ini, belum juga menemukan titik temu. Dan akan dilanjutkan pada RDP Umum berikutnya.

Diakhir rapat, selaku Pimpinan RDP Umum, Budi Mardiyanto mengatakan, kecelakaan  yang ke 32 kali itu, menyebabkan perusahaan ATB sudah melakukan pengeluaran sampai sekitar Rp 1 miliar, di luar dari pada kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Untuk itu kami memberikan kesempatan sekali lagi kepada BP Batam, dapat memfasilitasi ATB dan Hansol. Apa yang menjadi harapan dari pada masyarakat itu bisa terakomodir, dan apa yang telah disampaikan secara detail dalam rapat agar dipahami dengan hasil yang baik, untuk kita rapatkan kembali," tukasnya. (*)


Fhoto Bersama Wakil Gubernur Kepri dengan Para Guru SMP Negeri 01 Kundur
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Sekolah ternama, SMP Negeri 01 Tanjungbatu Kundur, kembali memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) nya yang ke-59. Dalam usia tersebut, merupakan usia yang cukup dewasa dan mateng bagi dunia institusi pendidikan dalam pengabdiannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Acara meriahkan HUT SMP Negeri 01 Kundur, dilaksanakan di lapangan sekolahnya, serta mendapatkan dukungan dari Wakil Gubenur H. Isdianto yang merupakan putra daerah Tanjungbatu Kundur.

Pada kesempatan itu H. Isdianto mengajak siswa siswi SMP Negeri 01 Kundur mengingatkanya selama ia belajar disekolah tersebut, bahwasanya keberhasilan almarhum  H. Muhammad Sani mantan Gubenur Kepri dan Aunur Rafiq sebagai Bupati Karimun juga dari Alumni SMPN 01 Kundur ini.

Selain itu, Wakil Gubernur Kepri memberikan tanya jawab kepada siswa/siswi. "Yang berhasil menjawabnya langsung dapat bingkisan istimewa dari saya," ujar Isdianto.

Kemudian, Isdianto juga  berharap kepada guru untuk meningkatkan lagi mutu belajar mengajar di sekolah SMP Negeri 01 Kundur ini. Dan meminta, kepada siswa siswi sebagai generasi bangsa, untuk sungguh sungguh menuntut ilmu. Sehingga menjadi generasi yang mampu mengangkat nama orang tua bangsa dan negara

"Saya berpesan kepada siswa siswi untuk jauhi narkoba dan jangan pernah terjebak dalam bentuk apa pun yang bisa merusak nama baik sekolah dan nama baik orang tua," ujarnya.

kepala sekolah, guru-guru dan Semua peserta didik juga sangat antusias mengisi kemeriahan, Setiap kelas menampilkan sebuah tampilan sangat menarik dari music, tari, hingga berbagai atraksi.

 AHMAD YAHYA


Gubernur dan Ketua DPRD Kepri Tandatangani Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri tahun 2019
EXPOSSIDIK.com, Kepri: Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2019 di setujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, hal ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda laporan akhir panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Kepri, Jum'at (30/11/2018) pagi.

Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan riau tahun anggaran 2019 telah mendapat persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penyampaian Laporan Akhir Pansus, Ing Iskandarsyah mengatakan, Banggar DPRD Provinsi Kepri secara garis besar telah melaksanakan ranperda APBD Provinsi Kepri TA. 2019, diawali sebelumnya dengan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 yang telah disepakati bersama dan ditandatangani pada tanggal 22 November 2018 yang lalu. 

"Sejak pembahasan Pra Rancangan KUA dan PPAS sehingga selesainya pembahasan nota keuangan dan Ranperda APBD TA 2019 Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan sebanyak lebih dari 10 kali pertemuan, terhitung mulai dari tanggal 9 Oktober - 29 November 2018", dalam penyampaiannya.

Ketua Pansus, Iskandarsyah Tandatangani Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2019
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.659.564.170.992,-.

Dari total tersebut dirincikan dalam struktur yakni untuk Pendapatan Daerah berjumlah Rp. 3.629.564.170.992,-. antara lain Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp. 1.252.765.639.592,-. Penerimaan Dana Perimbangan atau dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp. 2.322.226.300.400,- yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Sedangkan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berjumlah Rp. 54.572.231.000,- yang berasal dari dana insentif daerah, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Adapun besaran jumlah Belanja pada Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau TA. 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 3.659.564.170.992,-.

Usai Penandatanganan, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Ketua Pansus Bersalaman
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah Sisa lebih anggaran tahun sebelumnya berjumlah Rp. 30.000.000.000,-. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan, ada 5 prioritas tema kegiatan pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2019, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan pusat kebudayaan melayu, pengembangan infrastruktur wilayah, dan pengembangan tata kelola yang akuntabel.

"Penyusunan APBD TA. 2019 tetap memprioritaskan bidang pendidikan dengan alokasi APBD minimum 20%, dan kesehatan dengan alokasi APBD minimum 10% dengan tetap menjaga sinergitas terhadap program prioritas nasional dengan pedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku", ujarnya. 

Setelah penyampaian laporan akhir pansus, kemudian Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, serta Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood, dan Gubernur Kepri menandatangani berita acara Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA. 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


(Humas)


Empat Terdakwa Warga Negara China Mendengarkan Amar putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang beragendakan mendengarkan amar putusan empat terdakwa warga Negara China penyeludup sabu 1,6 ton dan empat Warga Negara Taiwan berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekira pukul 18:57 WIB, Kamis (29/11-2018).

Tampak pantauan diruang sidang utama PN Batam, pengawalan dari kepolisian dan Kejaksaan cukup ketat.

Sebelum dibacakan amar putusan kepada para terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerossa menyampaikan kepada para terdakwa tersebut.

"Apapun hasil putusan nanti, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. Dan itu dibwrikan hak selama tujuh hari," kata hakim Chandra.

Dalam fakta-fakta persidangan, bahwa benar ke empat terdakwa Warga Negara asal China, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa dan empat Warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika.

"Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti secarah sah melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China dengan hukuman pidana "Mati," kata hakim Chandra.

Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan Memasuki Ruang Sidang Mendengarkan Putusanya
Berbeda dengan hukuman pidana yang divonis hakim Chandra, kepada empat terdakwa Warga Negara Taiwan, Tiga diantaranya, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", sementara terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup," ujar hakim Chandra.

Putusan mati terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China, tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang dan Samsul Sitinjak, sedangkan putusan terhadap warga Negara Taiwan didengarkan JPU dari Kejagung, dan tidak didampingi PH nya.

Terdakwa Warga Negara China, usai mendengarkan amar putusanya, berteriak histeris sambil menunjuk-nunjuk penonton persidangan dengan menggunakan bahasanya. Hingga para terdakwa dibawa kedalam mobil untuk diantar ke Lapas Barelang.

Alfred


Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Menerima Hasil Pembahsan Nota Keuangan dan Ranperda tahun 2019 dari Fraksi-fraksi
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang:  DPRD Provinsi Kepulauan Riau menlaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat akhir frakasi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA. 2019, di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Kamis (29/11/2018) Siang.

Dalam Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kepri ini masing-masing memberikan pendapat dan harapan untuk penggunaan anggaran tahun 2019, agar sesuai yang diharapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.

1). Fraksi PDI-P (Saproni)
- Program pembangunan yang dilakukan di dinas-dinas harus sesuai dengann tupoksi dan balitbang,
- Pelaksanaan masalah pembangunan tribun sepakbola, harusnya diberikan pada dinas terkait, sesuai dengan tupoksinya masing-masing,
- Saat ini anggaran belum maksimal, sehingga belum dinikmati untuk kesejahteraan rakyat, seperti bidang kesehatan dan pendidikan,
- Fraksi PDI-P memohon kepada pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas di dalam penganggaran,
- Menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah lebih dini mengantisipasi pengelolaan anggaran pada tahun 2019.

2). Fraksi Golkar (Raja Bakhtiar)
- Bahwa pendapat akhir Fraksi Golkar dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.

3). Fraksi Demokrat Plus (Joko Nugroho)
- Fraksi Demokrat Plus berpendapat agar program-program fisik yang diprogramkan di OPD  agar dipindahkan di Perkim,
- Khusus program Multiyears fraksi demokrat plus tetap meminta perhatian khusus terhadap pemerintah harus bersungguh-sungguh mengawasinya,
- Terkait Labuh Jangkar yang sudah disepakati sebesar 60 Milyar pada tahun 2019, fraksi demokrat plus meminta agar pemprov kepri segera menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar tersebut,
- Pemerintah harus berhati-hati terhadap program berhubung waktu yang bersamaan dengan pemilu 2019, jangan sampai ada asas manfaat kepentingan partai tertentu,

- Penerimaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat, terukur dan rasional, jangan sampai adanya pemaksaan pendapatan/ penerimaan,

- Pengelolaan keuangan di sekwan sudah saatnya dilakukan dengan profesional,
- Gubernur Kepri perlu mempertimbangkan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah agar kinerja eksekutif dan legislatif berjalan seimbang untuk terwujudnya cek and balances sistem dalam pengelolaan keuangan daerah,
- Fraksi demokrat plus menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda 2019.

4). Fraksi Hanura Plus (Sukhri Farial)
- Pemprov Kepri diharapkan untuk kembali menggali segala potensi-potensi yang akan berkontribusi demi peningkatan pendapatan asli daerah,
- Dukungan penganggaran tambahan dan penghasilan untuk guru-guru honorer,
- Fraksi Hanura Plus menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda.

5). Fraksi PKS-PPP (Irwansyah)
- PAD masih bergantung pada dana-dana perimbangan,
- Kami melihat APBD 2019 dibayang-bayangi dengan kemungkinan terjadinya defisit, dan pada saat pembahasan ada OPD yang menyatakan adanya hutang yang harus dibayar,
- Agar jaminan kesejahteraan pada guru non ASN agar diperhatikan,
- Proyek gurindam 12 harus berhati-hati dalam pengerjaannya dan mensosialisasikan.

6). Fraksi Kebangkitan Nasional (Sirajudin Nur)
- Kami dari Fraksi FKN dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, serta hadir Sekda Kepri Arif Fadillah sebagai perwakilan dari Pemprov Kepri.


(Humas)


Sidang Terdakwa Rusna Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Al 


Terdakwa Erlina, Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana Berdoa saat Mendengarkan Amar Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa Erlina tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dimana terdakwa mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Melainkan, menurut hakim Mangapul Manalu, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," kata Hakim Mangapul Manalu saat membacakan amar putusan terdakwa, Selasa (27/11-2018).

Selain itu, lanjut Hakim Mangapul Manalu, fakta yuridis persidangan yang disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, tidak berdasarkan hukum, sehingga pledoi terdakwa ditolak seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Erlina yang didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak mengatakan pikir-pikir.

"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Erlina dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Menanggapi putusan tersebut, Manuel P Tampubolon mengatakan, putusan hakim dengan menggunakan surat dakwaan alternatif kedua bertentangan dengan surat dakwaan pertama yang digunakan JPU menuntut terdakwa.

Dimana analisa yuridis JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, disusun secara alternatif yang membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Manuel P Tampubolon, berdasarkan surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dakwaan Alternatif, dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Kemudian, dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

"Arti dakwaan alternatif makna pengertian dan definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan sumber lainnya. Dakwaan alternatif berarti dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan," ujar Manuel P Tampubolon.


Alfred



Dua Pelaku Pemungutan Liar Pemasangan daya baru listrik
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Tim saber pungli Polres Kepulauan Anambas lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai PT. Dredolf Biro pembangkit listrik di PLN Kep Anambas, Muhammad Amir dan pegawai Out sorcing di PLN Kepulauan Anambas, Ida Lela, Senin (26/11-2010).

Kedua pelaku di OTT tim saber pungli di kantor PLN Tarempa Jl ahmad Yani Laut Keluarahan Tarempa Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, karena keduanya telah melakukan pungutan liar berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada korban Aidihi.

Dalam rilis humas Polres Kepulauan Anambas mengatakan, kronologis Penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Anggota Unit Penindakan UPP Kab. Kep Anambas melakukan pengecekan kelapangan di karenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di kantor PLN Kep Anambas yang berada di Jalan Ahmad Yani Laut.

Selanjutnya tim saber pungli melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib. Tim saber pungli melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari Aidihi yang ada di TKP, dan kemudian tim saber pungli langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku. Pada saat terduga pelaku sedang menerima uang dari masyarakat, Aidihi yang sedang melakukan pengurusan pemasangan daya baru listrik diatas.

Kemudian para terduga pelaku dilakukan interogasi di TKP dan ternyata terduga pelaku Muhamad Amir adalah seorang pegawai swasta PT. Draidolf  yang  bekerja sama dengan pihak PLN Kep. Anambas dan terduga saudari, Ida Lela sebagai tenaga Out coursing PT. PLN Kep Anambas yang sedang menerima uang dari Aidihi untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 unit CPU Merk Samsung Warna Hitam Code 24C, 1 unit monitor computer merk Compag Warna Hitam, 1 buah keyboard computere merk Compag, 111 dokumen arsip Induk langganan, 64 dokumen pengajuan pemasangan Listrik, dan 56 lembar uang pecahan Rp.50.000.

Sehingga kedua pelaku diduga melanggar pasal Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Arthur/Humas Polres Kep. Anambas


Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda Kepri Gelar Konfrence Pers Penangkapan Tindak Pidana Perjudia
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dirreskrimum Polda Kepri tangkap Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam konfrence persnya, Senin (26/11-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, pada hari minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

"Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.

Karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

"Modus operandi, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”. Dan tersangkanya JP (selaku pengawas), FI (selaku kasir), YE (selaku kasir), FE (selaku kepala teknisi), YA (selaku teknisi), TS (selaku penukar), SU (selaku penukar), YU (selaku pemain) dan NI selaku pemain)," tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), serta uang Rp 60.800.000.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10tahun kurungan," ujar Kombes Hernowo Julianto. (*)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.