Niat Mau Pinjam Duit, Berujung Korban Diperkosa
Terdakwa divonis hakim 8 Tahun penjara |
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ucap Agus pada agenda putusan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Iman Budi Putra Noor di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 9 Januari 2018.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam yang menuntut terdakwa selama 8 tahun dan mengenakan pasal tunggal yaitu pasal 285 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
"Terdakwa telah terbukti melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan," ujar Iman.
Atas perkara tersebut, terang Iman, sudah sepatutnya kepada terdakwa diberikan ganjaran hukuman pidana sesuai perbuatannya. "Dan unsur dari pasal yang dituntut telah terpenuhi," katanya.
Kasus bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban inisial A di Windsor Food Court yang merupakan tempat kerja terdakwa, (5/8) 2017 lalu. Saat itu, A datang bersama rekannya ke kosan terdakwa dengan tujuan meminjam duit Rp200 ribu untuk memperbaiki motor.
Perkenalan yang singkat dan akrab, membuat kedua wanita tersebut berani untuk bermalam di kosan terdakwa yang berada di daerah Sekupang.
Sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa balik kerja dari Windsor Food Court dan melihat korban korban sedang main HP sedangkan teman korban sudah tertidur lelap.
Niat kotor terdakwa pun muncul dengan mengajak korban keluar kost alasan untuk ambil duit ke ATM. Namun, dalam perjalanan terdakwa menyimpangkan motornya dan menuju hutan Mata Kucing.
Ditempat inilah korban diperkosa oleh terdakwa dan tidak bisa melakukan perlawanan. Dari hasil visum et repertum, ditemukan adanya luka robekan di selaput perawan lama dan luka lecet baru dibibir kemaluan korban.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Iman Putra Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite sebagai anggota dengan JPU pengganti Samuel.
RDK I EXPOSSIDIK