Plt Satpol PP Natuna, Syawal Saleh |
"Miras tersebut akan dimusnahkan menunggu sepulangnya bupati dan arahan dari Polres Natuna," kata Syawal di ruang kerjanya, Ranai, Natuna, Selasa, 9 Januari 2018.
Syawal menuturkan, jenis miras yang diamankan berupa jenis arak, tuak, dan minuman botol yang beralkohol 40 persen. "Di mana, selama berjalannya operasi penertiban banyak tempat tidak memiliki izin usaha," katanya.
Sepengamatannya, terang Syawal, Warung kecil tersebut hanya memiliki izin usaha toko (Kelontong) dan tidak memiliki izin usaha menjual miras.
Syawal menyebut bahwa operasi penertiban penjualan miras tanpa izin akan terus dilakukan selama masih ada laporan dari masyarakat.
Syawal mengatakan, selain Miras Satpol PP juga mengamankan sejumlah obat seperti komik yang digunakan untuk mabuk oleh pemuda dan remaja.
Syawal menambahkan operasi penertiban tidak hanya dilakukan diwarung-warung saja, namun dilakukan juga di tempat hiburan. Seperti penginapan dan toko-toko besar.
SARWANTO