Sidang putusan perdata PT Wecoy Line PTE LTD versus PT Natwell Shipyard Batam |
"Selain itu, menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp4 juta," kata Hera di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 4 Januari 2018.
Sidang putusan perdata kali ini terkait pembayaran labuh tambat 9 unit kapal, antara PT Natwell Shipyard Batam selaku penggugat versus PT Wecoy Lines PTE LTD sebagai tergugat.
Perkara berawal pada Maret 2011, di mana PT Natwell mengirimkan email ke PT Wecoy Lines PTE LTD agar kapalnya dipindahkan. Namun, perusahaan itu minta toleransi waktu hingga 15 April 2011 sehingga PT Natwell Shipyard Batam menyetujui.
Syarat lain, apabila hingga 15 April 2011 kapal tersebut tidak juga dipindahkan maka akan dikenakan charge labuh tambat. "Nyatanya, PT Wecoy hingga akhir April masih tetap memarkirkan kapalnya di lokasi tersebut."
Dalam gugatannya, PT Natwell Shipyard Batam menuntut PT Wecoy Lines PTE LTD membayar biaya labuh tambah terhadap 9 kapal milik tergugat yang berada lokasi galangan milik penggugat di Tanjunguncang.
Perusahaan asal Singapore ini sejak tahun 2008 sampai sekarang, telah menambatkan 9 kapalnya di lokasi PT Natwell Shipyard Batam. Sehingga pembiayaan itu terhitung sejak 15 April 2011 hingga gugatan diajukan 2017. "Total biaya yang dituntut sebesar SGD2.772.000. Hitungannya, SD100 per hari," ujar Nur Wafiq seusai persidangan.
Wafiq menambahkan terkait PT Wecoy Lines PTE LTD yang kekeh dan tetap tidak mau menggeser posisi labuh kapalnya, ia menyebut karena biaya parkir kapal di Singapore mahal. "Biaya parkir di dana sebesar SD250 perhari," katanya.
Sebelum putusan diketok, antara kedua belah pihak sempat diadakan mediasi yang diwakili oleh Endi Nurindra Putra dari Pengadilan Negeri Batam. PT Wecoy Lines PTE LTD meminta agar biaya labuh tambat dihitung hanya 60 dolar perhari setiap kapal dan hal itu disetujui PT Natwell Shipyard Batam.
Namun, dalam persidangan tadi sore dengan agenda putusan diketahui bahwa Penasehat Hukum PT Welcoy PTE LTD tidak lagi bersedia atas kesepakatan sebelumnya, sehingga proses sidang putusan dilanjutkan.
ALBERT ADIOS GINTINGS