Gubernur Kepri Tetapkan UMK Bintan Sebesar Rp3.112.618
Bupati Bintan, Apri Sujadi |
EXPOSSIDIK.com, Bintan -- Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerjs (PTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, menyebut akan secepatnya melaporkan hasil penetapan SK Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Bupati Bintan, Apri Sujad.
"Di mana setelah melaporkan hal tersebut akan segera melakukan langkah-langkah koordinasi kepada pihak perusahaan," kata Hasfarizal saat ditemui di Kantor DPM PTSPTK, Bintan Buyu, Rabu, 22 November 2017.
Hasfarizal mengatakan hasil salinan SK Gubernur Kepri tentang penetapan UMK Tahun 2018 Kabupaten Bintan akan secepatnya dilaporkan ke Bupati yang dilanjutkan dengan koordinasi ke instansi dan perusahaan terkait.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi saat dihubungi mengatakan bahwa penetapan UMK bagi tenaga kerja di Kabupaten Bintan sudah melalui mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku.
"Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan, baik perusahaan maupun tenaga kerja," ujarnya.
Apri menuturkan, atas putusan SK Gubernur Kepri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan melakukan koordinasi. Namun demikian, ia berharap putusan besaran UMK tersebut disikapi dengan sebaik.
"Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan," katanya.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1139, penetapan besaran UMK Kabupaten dan Kota Tahun 2018, untuk Kabupaten Bintan sebesar Rp3.112.618, Kota Batam Rp3.523.427, Kota Tanjungpinang Rp2.565.187, Kabupaten Lingga Rp2.590.116, Kabupaten Anambas Rp2.932.925, Kabupaten Karimun Rp2.845.766, dan Kabupaten Natuna Rp 2.650.475.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS