Gara-gara Main Qiu Qiu, Berujung Mendekam di Penjara
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Enam orang terdakwa judi aku qiu qiu di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/11).
Keenam terdakwa tersebut adalah Abdul, Syahrudin, Ruskan, Iwan, Iskandar dan fery.
Saksi Eko dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa main qiu qiu di sebuah gudang di Tanjung Uma.
"Mereka menggunakan gudang tersebut untuk bermain judi qiu qiu tanpa ada izin dari pemilik gudang," terang saksi di persidangan.
Atas kesaksian tersebut majelis bertanya pada keenam terdakwa apa ada yang salah dari keterangan saksi tersebut.
Keenam terdakwa mengatakan keterangan saksi benar. "Ya, yang mulia kesaksian tersebut benar," ujar terdakwa di persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa di kenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sidang dipimpin Halim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota dengan JPU Samsul Sitinjak SH.
[ag/sidik]