Ahli Amdal Prof Samsul Arifin dihadirkan di persidangan |
Dihadirkannya ahli terkait kasus Reklamasi atau Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah Sekupang Batam.
Menurut ahli, pengerjaan reklamasi yang dikerjakan oleh PT. Power Land belum bisa dikerjakan sebelum dokumen amdal dan ijin lingkungan hidup ada.
"Sebelum rekrontruksi pengerjaan reklamasi dilaksanakan harus dilengkapi dahulu ijin amdalnya. Hal itu sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," ujar ahli di persidangan.
Menuturnya, sebelum diadakan kegiatan penimbunan (reklamasi), pihak perusahaan harus menyampaikan kepada pemerintah setempat dan mensosialisasikan kepada masyarakat setempat.
"Kalau ijin belum dikeluarkan, tapi rekontruksi pengerjaan berjalan, maka perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan," terangnya.
Harusnya, tambah Syamsul Arifin, dalam pengurusan ijin amdal dalam proses reklamasi itu harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Selain itu, terangnya, setiap kegiatan pekerjaan yang dilakukan perusahaan yang di subcon ke perusahaan lainnya, maka perusahaan tersebut akan di ikut sertakan dalam tindak pidana kejahatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 55 serta pasal 97 dan 99 UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengatakan ikut melakukan kejahatan.
Sidang menghadirkan ahli ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Sinaga di dampingi Endi dan Egi dengan JPU Martua. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi konsultan pengurusan Amdal yang memiliki sertifikasi.
[af/sidik]