Terdakwa Dian di hadirkan di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Dian Syafvrizal bin Bachtom terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/11).
JPU Yan Elhas Zeboea SH dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Atas perbuatannya tersebut JPU menuntut terdakwa Dian Syafvrizal selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp25 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa Dian di tuntut selama 1.6 tahun penjara dengan denda Rp25 juta dan jika denda tidak di bayarkan ditambahkan hukuman selama 6 bulan," baca JPU Yan Elhas di persidangan.
Selain tuntutan pidana, terang JPU Yan Elhas, kepada terdakwa juga di bebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaannya. Terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Saya Aksan mengajukan pembelaan yang mulia," ucap terdakwa.
Sidang di tunda hingga minggu DRoni dengan agenda pembelaan dari terdakwa Dian. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yuna dengan JPU Yan Elhas SH.
[ag/sidik]