Selain Melampirkan Barang Bukti, Oriza Satifa Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Oriza |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Nursitta Heldiana Sihite, SH Penasehat Hukum terdakwa Oriza Satifa kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapore membacakan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/9).
Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum bahwa terdakwa tidak mempunyai pengalaman di bidang urus mengurus tenaga kerja. "Namun karena bujuk rayu seorang warga Negara Singapore bernama Muhammad Asri bin Rawi hingga akhirnya terdakwa menjadi korban konspirasi," baca Nursitta Heldiana Sihite
Selain itu dis menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan Muhammad Asri bin Rawi Warga Negara Singapore pemilik PT. Sembawang Shipyard sudah kami laporkan ke Police Singapore pada tanggal 14 April 2016.
Nursitta juga mengatakan selama fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa telah mengakui dan menyadari dan telah menerima akibat perbuatanya, serta membenarkan semua tuduhan saksi yang dihadirkan JPU.
"Akan tetapi fakta dipersidangan, bahwa terdakwa sudah berupaya beritikad baik dengan cara mengebalikan uang para korban yakni, Bonser Oloan Situmorang Rp 1 juta, Hartoni Rp 500, Malcon Purba Rp, 7.400, Nainggolan Rp 1.500," baca penasehat hukum terdakwa
Dalam Pledoi terdakwa, kami juga melampirkan Barang bukti pendukung terhadap keterangan terdakwa yaitu Transaksi cash diHarbour Front sebesar $116.800, transaksi cash di Harbourbay $10.000 dan pengiriman uang melalui Western Union sebesar $17.710 dan itu semuanya kepada Muhammad Asri bin Rawi.
Pengembalian uang para korban yang tidak melapor totalnya Rp 292.050.000. " Barang bukti penyerahan uang terhadap Warga Negara Singapore ikut kami lampirkan, begitu juga dengan bukti pembayaran uang terhadap korban TKI, katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, penasehat hukum memohon kepada Hakim Majelis untuk mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa dan memberikan putusan dengan seringan-ringannya.
"Memohon pada Hakim Majelis supaya terdakwa dihukum sering and ringanya," pinta Nursitta
[Af/sidik]