Saksi Kompol Raja Buntat Abas: Hasil Tes Urine Terdakwa dan Samsir Positif
Empat orang saksi di sumpah di pengadilan |
Menurut keterangan saksi AKP Arya Tesa Brahmana selaku Panit pada saat itu pimpinan Direktorat Narkoba bersama personil Kepolisian Polda Kepri melaksanakan Operasi Antik dengan Surat Perintah Tugas nomor Sprint/1521/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang dilaksanakan di Hotel Rasinta Lubuk Baja Kota Batam.
"Setelah itu, saya bersama anggota melakukan pemeriksaan kamar 904 lantai dua Bungalow Sugriwa. Tidak ada ditemukan apa-apa disana." terang Arya Tesa Brahmana yang saat ini bertugas sebagai Kabagop Polres Tanjungpinang.
Menurutnya, terdakwa Irvan Asido Siagian keluar dari kamar 903 melalui pintu conecting kamar antara kamar 903 dan 904 lalu bertanya pada saya, ada apa ini dinda, kemudian saya jawab bahwa ada pemeriksaan dalam bentuk opersai Antik di hotel Rasinta.
"Setelah saya sampaikan begitu, terdakwa kembali lagi kedalam kamar 903 dan menyatakan silahkan dilanjutkan," kata Arya
Selanjutnya, saya ditanya Kompol Ismet Rudianto dan AKBP Roni Faisal Saiful Faton. "Dimana kamar Abangmu Irvan Asido Siagian, lalu saya jawab ada dilantai dua Bungalow Sugriwa kamar 903," ujarnya.
Setelah itu, Kompol Ismet dan AKBP Roni serta pimpinan Direktorat Narkoba Polda Kepri) masuk kedalam kamar 903, lalu saya turun kebawah untuk jaga dan saat pemeriksaan dikamar 904 tidak ada ditemukan Narkotika.
"Saat Kompol Ismet dan AKBP Roni serta Pimpinan Dir Narkoba keluar dari kamar 903, ada yang dibawa barang berupa jaket, saya tidak tau apa isinya. Taunya setelah dikasih tau bahwa isinya senjata api dan tidak tau siapa pemiliknya," kata Arya
Dipersidangan, Arya juga menerangkan polisi memiliki senjata harus lulus pisikotes dan itu berjangka selama 6 bulan, itupun kalau lulus pisikotes.
"Memiliki senjata api setelah mendapatkan ijin yang dikeluarkan pimpinan, dan itu sesudah lulus dari pisikotes. Selain itu, senjata api dan peluru harus tercatat di logistik Polda Kepri." tuturnya
Sementara itu, saksi Kompol Raja Buntat Abas mengatakan, saat itu dirinya berada di tim kelompok tiga dan ada empat kelompok yang mengelilingi hotel Rasinta.
Kompol Raja juga memaparkan bahwa pada saat itu berada dibawah, yang ada diatas Kompol Ismet, AKBP Roni dan Dir Narkoba. Lalu, dirinya ditelpon dan diperintahkan untuk naik ke lantai dua, dimana possinya sudah didalam kamar 903.
"Saat itu sudah dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa Irvan Asido, ditemukan satu buah tas dalam lemari tepat dekat kamar mandi." jelasnya
Tambahnya, waktu itu barang bukti yang ada dalam tas tersebut sudah dikeluarkan, isinya senjata api serta tiga buah peluru dalam tas. Ketika pemeriksaan tas tersebut, terdakwa ada dan duduk disamping pimpinan Dir Narkoba. Tapi waktu itu yang diamankan bukan hanya terdakwa Irvan melainkan ikut juga Samsir.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Samsir dan menanyakan barang bukti tersebut. Samsir menjawab, tas itu milik saya, kalau senjata, itu milik Irvan. Setelah itu baru dilakukan pengamanan,"terangnya
Bukan itu saja, kata Raja, didalam kamar Irvan juga ditemukan bong pengguna narkoba, dan hasil pemeriksaan tes urine terdakwa dan Samsir positif menggunakan Narkoba. Kemudian asal usulnya senjata itu tidak tau darimana.
Sidangpun ditutup dan dilanjutkan 5 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi yang sudah disumpah. "Karena ada tugas mendadak ke Jakarta, maka sidang kami tunda," sampai Tiwik.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Irvan Asido Siagian, Mangundang SH mengatakan bahwa tadi pihaknya menyampaikan permohonan pada majeli Hakim.
"Permohonan yang kami ajukan tadi, permohonan pengalihan terdakwa ke Rutan serta permohonan jadi tahanan kota. Mengingat terdakwa sebentar lagi mau menikah," kata Mangundang.
Dan bukan hanya itu, mengapa Samsir saat ini tidak ada dilakukan penahanan. Padahal, Samsir merupakan tersangka bahkan di dakwaan JPU jelas disampaikan ada pada berkas yang terpisah.
"Tapi mana ada, Samsir tidak ada ditahan, dia bebas berkeliaran," ucapnya sambil buru buru meninggalkan wartawan.
[af/sidik]