Amrizal terdakwa sabu 57 gram |
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaiman dalam unsur-unsur fakta persidangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam (27/9) terdakwa didampingi Penasehat Hukum Elisuwita, memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan JPU.
"Terdakwa mengaku salah atas perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa juga belum pernah di hukum. Untuk itu, mohon beri keringanan hukuman kepada terdakwa, mengingat ia merupakan seorang tulang punggung keluarga," kata Elisuwita, membacakan nota pembelaan terdakwa Amrizal.
Selain pledoi yang disampaikan penasehat hukum, terdakwa juga secara langsung meminta agar majelis hakim bisa memaafkan perbuatannya dan menjatuhkan putusan yang tidak berat.
"Tolong maafkan saya yang mulia, jangan vonis saya dengan hukuman berat," pintanya terdakwa sambil tertunduk.
Sebelum dijatuhkan Hakim Majelis, putusan terhadap terdakwa, maka kami perlu bermusyawarah, ucap majelis.
"Karena itu, sidang ditunda dan dilanjutkan peken depan," kata Hakim Ketua Mangapul Manalu yang didampingi Hakim Anggota Redite Ike dan Yona Lamerosa.
[Af/sidik]