Terdakwa kasus sabu Ardea Bintiro |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Ardea Bintoro tersangkut sabu 9 gram dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/9)
Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa dari kantong terdakwa di dapati 9 paket sabu 6,5 gram.
Menurut saksi, dari keterangan terdakwa di ketahui bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Adi (DPO) seberat 12 gram.
"Sabu dari Adi seberat 12 gram, dimana 2 paket sudah terjual dan sisanya seberat 6,3 gram," jelas saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Terdakwa, dalam keterangannya mengatakan bahwa dia ketika di tangkap sedang membeli Indomie di sebuah Warung.
"Saya di tangkap polisi saat beli Indomie di Warung, yang mulia," ucap terdakwa.
Terdakwa juga mengakui sudah dua kali mengambil barang sabu dari Adi. Yang pertama 12 gram dan kedua 9 gram.
"Saat pertama mengambil sabu dari Adi seberat 12 gram mendapat untung Rp3 juta kotor," ujarnya
Ketika di tanya majelis berapa harga sabu yang di beli, terdakwa mengatakan bahwa dia hanya ambil dan antar barang saja ke pembeli.
"Saya, tidak sanggup kalo beli yang mulia karena harganya mahal," ujarnya.
Menurut terdakwa dari antar dan edar sabu tersebut dirinya mendapatkan paket sabu untuk di pakai sendiri.
"Jadi keuntungan jual sabu hanya bisa pake saja yang mulia," ucapnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU pengganti Andi Akbar.
Sidang ditunda dua minggu dengan agenda tuntutan dari JPU.
[Ag/sidik]