BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Joko Suprianto terkait kasus pembacokan terhadap korban Dermawan di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/9)
Saksi Ernawati yang merupakan istri korban mengatakan bahwa suaminya di bacok oleh terdakwa.
"Saya melihat sendiri terdakwa Joko membacok Dermawan yang mulia," ucap Ernawati di persidangan.
Saksi juga menuturkan bahwa terdakwa adalah tetangganya dan sudah di kenalnya sejak lama.
"Waktu itu terdakwa mabuk dan langsung membacok dermawan," terangnya.
Ernawati juga menyayangkan keluarga terdakwa tidak pernah menemui korban maupun memberikan biaya perobatan.
Atas kesaksian tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari kesaksian tersebut. Terdakwa mengatakan semua kesaksian Ernawati benar.
"Kesaksian tersebut benar semua yang mulia," ucap terdakwa Joko.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU pengganti Andi Akbar.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi.
[Ag/sidik]