#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Foto illustrasi
Batam I expossidik.com -  Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dikantor Dinas Pendudukan Kota Batam masih dipertanyakan. Pasalnya, pengurusan KK menurut pegawai yang bertugas di loket untuk pelayanan sudah dikantor camat, baik input dan cetak berkas dokumen.

"Pengurusan KK sudah diserahkan ke kecamatan. Disini, Kantor Dinas Pendudukan (Disduk) tidak ada lagi, semua sudah di kantor camat," ujar Yanto Kabid Pelayanan KTP dan KK di ruang kerjanya

Sumber expossidik.com di Dinas Pendudukan Kota Batam mengatakan pengurusan dokumen berupa KK sudah di kecamatan dan tidak bisa lagi di kantor disduk, tapi bagi calo yang mengurus bisa dan diterima, bahkan KK yang diurusnya bisa keluar dalam waktu satu hari," ungkap sumber

Tahir selaku Sekcam Bengkong mengatakan bahwa pengurusan KK di kantor camat hanya dengan mendata yaitu menginput saja, kalau cetak masih dikantor Dinas Pendudukan. 

"Di Kecamatan hanya menginput saja, untuk cetaknya tetap masih di Dinas Kependudukan di Sekupang," ujar Tahir

Dia juga mengatakan bahwa untuk saat ini pelayanan di kantor camat terkendala masalah off line dan sudah 4 hari terganggu, tapi untuk hal pelayanan selama pengurusan KTP dikantor camat sudah ok. 

Sementara, untuk pengurusan kartu keluarga tetap masih di kantor Disduk Sekupang, hanya off linenya saja di kantor kecamatan," terang Tahir

"Jadi, apa yang disampaikan Yanto selaku Kabid Pelayanan KTP yang mengatakan pengurusan cetak KK di kantor Camat adalah tidak benar. Kalau KTP sudah jelas di kantor camat," paparnya

Apa yang diungkapkan Yanto ini ada kesan mempimpong warga yang tidak mengerti untuk engurus KK dan KTP, karenanya untuk permasalahan ini hendaknya menjadi perhatian Walikota terpilih Rudi SE.

Bila perlu, mengganti Kepala Dinas dan bawahannya yang bekerja tidak maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat Batam. Permintaan ini juga pernah diungkapkan anggota DPRD Batam beberapa hari lalu (al/sidik)


Terdakwa Darisek di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Mariyati pemilik Kapal KLM Citra Harapan memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Dairisek terkait kasus penyeludupan barang bekas dan beras di Pengadilan Negeri Batam (7/3)

Menurut Mariati Kapal KLM Citra Harapan yang disewakan kepada Muktar di gunakan untuk mengangkut barang dari Batam ke Tanjung Pinang dan surat perjanjiannya pun ada dibuat. 

Sewa kapal perbulanya 35 juta dan kapal tidak bisa keluar negeri karena dokumenya tidak ada untuk berlayar ke luar negeri. Bahwa kapal dipakai untuk mengangkut barang ke Singapura dia tidak tahu, ujarnya

Ketika ditanya Majelis Hakim yang dipimpin Vera Yetti dan didampingi anggota majelis, saksi mengaku tidak kenal dengan Darisek. Dia mengenalnya hanya di saat sidang. "Saya kenal dia hanya disini aja," ujar Maryati

Sementara itu, terdakwa Darisek mengaku bekerja kepada Muktar dan semua urusan diutarakannya kepada Muktar. Dan gaji yang di terima selama satu bulan lebih sebesar Rp500 ribu.

Terdakwa juga mengatakan bahwa Muktar adalah orang yang menggendalikan semua kegiatan, termasuk soal gaji, terang Darisek menjawab pertanyaan JPU Tryanto

"Masalah manifest kapal yang saya nahkodai, saya tidak tahu karena saya hanya pekerja saja dan saya sudah 2 kali masuk ke Singapore," jawabnya

Informasi dilapangan saat Maryati memberikan kesaksian dipersidangan di ketahui bahwa saksi adalah istri boss penyeludup barang bekas dan beras  dari terdakwa Darisek (al/sidik)


Saksi Hetdin Manurung di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Empat orang saksi di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam guna dimintai kesaksiannya atas terdakwa Yuliantini terkait kasus jual beli tanah yang tidak memiliki sertifikat di Batu Besat Nongsa (7/3).

Saksi yang di hadirkan pada sidang mendengarkan keterangan kali ini, adalah Hetdin saksi Manurung selaku pembeli tanah, Ketua RW Jumaah dan saksi kedua anak terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Hetdin Manurung mengatakan bahwa diantara mereka sudah saling kenal, karena dia percaya untuk membeli tanah milik terdakwa. Dia juga sering makan di warung terdakwa di Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar Nongsa.

Suatu ketika terdakwa bercerita, ujar Hetdin, bahwa suaminya sakit dan memerlukan unang untuk biaya perobatan. Lalu, terdakwa bercerita bahwa dia memiliki lahan seluas 4 hektar, yang berada di samping gardu PLN depan Dam Nongsa.

Cerita, punya cerita,Hetdinpun tertarik dan ingin membeli lahan tersebut. Lalu, dia memberikan uang untuk pembelian lahan tersebut sebesar Rp120 juta kepada terdakwa. Pembelian ini terjadi pada tahun 2010, ujar Hetdin Manurung di persidangan.

Menurut Hetdin, terdakwa juga mengatakan bahwa tanah yang dijual tersebut sudah di garap oleh suaminya dari tahun 1982 dengan memperlihatkan secarik surat pernyataan atas nama Arsudin Sapar, terangnya.

Sedangkan saksi kedua adalah Pak Itam atau Jumaat selaku Ketua RW. Saksi Jumaat mengatakan bahwa dia sudah tinggal di Nongsa sejak tahun 1982. Pada tahun 1995 dia menjadi Ketua RT, dan tahun 2001 menjadi RW.

Dia juga mengatakan bahwa dia mengenal terdakwa dan suami terdakwa dan mereka memiliki lahan seluas 4 hektar di dekat Sungai Sapar. "Saya memang kenal dengan terdakwa, tapi saat pemberian uang dari pembeli ke terdakwa, saya tidak liat," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa setelah membuat surat jual beli tersebut dirinya menerima uang sebanyak Rp300 ribu. "Saya di kasih uang sebanyak tiga ratus ribu rupiah untuk ucapan terima kasih atas pembuatan surat jual beli yang diketahui dirinya," jelas Pak Itam.

Ketika majelis hakim mencecar saksi mengapa membuat surat sepadan yang mencantumkan nama, tetapi tidak di tandatangani oleh saksi sepadan tersebut, saksipun terdiam.

Anda tahu tidak, ucap hakim Vera, anda jangan buat surat sesuka hati aja dan main cap saja tanpa suatu pertanggung jawaban nanti anda berurusan dengan hukum. Makanya, masyarakat ini perlu untuk di beri penyuluhan hukum agar nggak seperti ini. Asal cop aja, ujar Hakim Vera geram.

Ke geraman terhadap Ketua RW ini bukan saja diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Vera, tapi kedua hakim anggota lainnyapun ikut geram mengingat ada satu surat dimana ada tanda tangan RW di tahun 1982. Tapi hal itu di bantah saksi.

"Tak ada itu, Pak Hakim, karena saya pada tahun 1982 belum menjadi RW, masak ada tekenan saya," ucapnya

Iya, tambah hakim inikan tanda tangan dan nama anda, tanya hakim kembali. "Iya betul itu nama dan tanda tangan saya, tapi ketika saya teken ketika itu tak ada tanggalnya," jelas jumaat membantah.

Sementara itu, saksi dari ke dua anak kandung terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak menjual lahan tersebut, tapi karena saksi mungkin kasihan maka saksi membeli lahan itu. "Kami tidak menjualnyanya, Bu Hakim, mungkin karena kasihan Pak Hetdin Manurun membeli lahan tersebut," ujarnya.

Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa pernah di suruh untuk mencek dahulu lahan tersebut sebelum membelinya ke Otorita Batam dan ternyata si pembeli sudah menceknya dan tidak masalah sehingga dia memberikan uang untuk lahan itu.

"Kami sudah bilang, cek dahulu lahan tersebut, sebelum membeli dan Pak Hetdin mengatakan sudah di cek dan tak masalah," ucap anak perempuan kandung terdakwa.

Apa yang diungkapkan saksi dari anak kandung terdakwa di cros dengan pernyataan pembeli oleh JPU. Dan Saksi Hetdin Manurung membantah ungkapan saksi di pengadilan. "Itu, nggak benar. Dia nggak bilang begitu," ucap Hetdin datar.

Sidang mendengarkan keterangan saksi di pimpin HakimKetua Majelis Vera SH di dampingi Titik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Ritawati Sembiring SH.  Sidang di tunda (14/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (ios/sidik)


Fans Club Liverpool Tanjung Pinang (foto:e-sidik)
Tanjung Pinang I expossidik.com - Perayaan 3rd Anniversary Komunitas Kopites Tanjung Pinang, Fans Club Liverpool FC pada hari Minggu 6 Maret 2016 berlangsung meriah di Pujasera 90 Batu 2 Tanjung Pinang.

Selain meriah, malam yang sangat bahagia tersebut juga diiringi dengan acara nonton bareng acara pertandingan bola antara Crystal Palace vs Liverpool yang mana pada akhir pertandingan klup Liverpool berhasil menjadi pemenang.

Pada pertandingan itu, klub Liverpool menang 1 kosong dengan skor 2 - 1 membuat tempat acara perayaan tersebut menjadi bergemuruh layaknya acara ulang tahun pada umumnya.

Dalam perayaan 3 rd Anniversary Komunitas Kopites Tanjung Pinang, Fans Club Liverpool FC  kali ini di bumbui dengan acara potong kue, sebagai ungkapan rasa syukur atas kebersamaan. 

Selain potong kue juga dilakukan pemotongan tumpeng berwarna merah yang identik dengan warna kebesaran tim Liverpool FC itu sendiri.

Ketua Kopites Tanjung Pinang, Muhamad Raffi berharap semoga di tahun-tahun berikutnya tetap selalu kompak. "Saya berharap kita selalu kompak dalam segala hal agar kita bisa menjadi Bigreds Regional Tanjung Pinang,” harapnya. (Sapuan/sidik)


Ricky Indrakari saat memberikan keterangan pada
wartawan (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - DPRD Kota Batam berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda-red) terkait inisiatif tentang layanan kesehatan di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Ricky Indrakari selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam di ruang Komisi IV (4/3)

Menurut Ricky perda ini, nantinya untuk mengatasi permasalahan pelayanan kesehatan, terutama kepada masyarakat kurang mampu agar mereka juga mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

"Ini sangat penting agar, masyarakat yang tergolong tidak mampupun, merasa terwakili dan terlindungi jaminan kesehatannya. Disinilah tanggung jawab negara kepada warganya," ujarnya.

Selain menyoroti masalah jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, Ricky juga mengkritisi seputar keberadaan peralatan kesehatan rumah sakit Batam. Dia mengatakan bahwa hampir seluruh rumah sakit di Batam, baik swasta maupun pemerintah tidak melakukan kaliberasi alkes.

Ricky menuturkan pentingnya kalibrasi untuk agar dokter tidak salah dalam mendiagnosa pasien, mengingat alat tersebut merupakan salah satu ukuran ketika dokter memberikan dosis obat terhadap pasien.

"Inilah yang harus menjadi perhatian, mengingat pentingnya alat kesehatan untuk di kaliberasi," ucapnya.

Dia juga berharap kedepan Pemko Batam bisa meningkatkan status kelas dari setiap puskesmas yang ada di Batam. Terutama di daerah hinterland yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD-red). "Keberadaan puskesmas ditingkatkan statusnya menjadi tipe D," pintanya.

Untuk kepentingan tersebut, ungkap Ricky, rencananya dalam minggu ini Komisi IV DPRD Kota Batam akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) dengan instansi terkait. Semisal dengan rumah sakit maupun penyelenggara kesehatan BPJS, tambahnya. (ios/sidik)


Terdakwa kasus gelper (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Lima orang terdakwa kasus judi gelper (Gelanggang Permainan-red) di hadirkan di Pengadilan Negei Batam untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa dituntut JPU selama 10 bulan penjara. (3/3)

Lima terdakwa tersebut adalah Dekta Wida, Abu Bakar, Miswardi, Rinaldo dan Ridwan. 3 dari mereka adalah pengurus dan 2 lainnya merupakan pemain gelper yang di tangksp di lokasi Ksampung Aceh, Simpang Dam.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH mengatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah dan di tuntut dengan hukuman 6 bulan penjara potong masa tahanan. "Terdakwa di putus dengan hukuman selama 6 bulan penjara," terang Wahyu saat membacakan tuntutan.

Setelah putusan, Wajyu bertanya pada terdakwa satu persatu apakah terdakwa menerima putusan tersebut akan pikir-pikir, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk memutuskan vonis dari majelis hakim. 

Krelima terdakwa mengatakan menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan tersebut, kalau bisa diringankan ungkap salah seorang terdakwa,"  Dekda Wilda.

Dekda Wilda yang bertugas sebagai kasir di gelper tersebut meminta agar hakim memberi keringanan atas putusan tersebut mengingat dirinya seorang ibu dan memiliki anak. "Kalau bisa diringankan pak hakim, karena saya mempunyai anak," pinta Dekda pada majelis.

Ketua Majelis Hakim juga bertanya pada JPU Barnard apakah menerima atau tidak atas putusan majelis tersebut, Barnard mengatakan menerima. "Kami menerima putusan tersebut, pak hakim," ucap JPU Barnard.

Sidang 5 terdakwa judi gelper di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di damping Syahrial SH dan Hera Polosia SH sebagai anggota dengan JPU Barnard SH (ios/sidik) 


Terdakwa Bidan Evita membacakan Pledoi (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Terdakwa Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Khairunnisa di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk di dengarkan pembelaannya (Pledoi-red) atas tuntutan JPU yang mendakwa Elvita 5 tahun penjara (3/3).

Dalam pledoi yang di baca langsung oleh terdakwa Elvita di katakan bahwa pada mula yayasan berdiri berasal dari dana pribadi dan suaminya. Setelah berjalan, maka kemudian datang donatur yang ikut memberikan sumbangannya pada yayasan tersebut.

Menurut penuturan Elvita, selama membuka yayasan, dia dan suaminya selalu peduli terhadap perkembangan Yayasan Rizki Khairunnisa, sampai-sampai dia beserta suaminya bersedia mengeluarkan biaya tiap bulannya sebesar Rp5 juta untuk menutupi kekurangan biaya operasional yayasan.

"Walaupun sudah mendapat dana tambahan dari donatur, saya masih mengeluarkan dana untuk biaya operasional sebesar Rp5 juta setiap bulannya. Inilah bukti kepedulian saya pada yayasan yang kami dirikan untuk menampung anak terlantar," ujarnya.

Dia juga membantah terhadap adanya tudingan terhadap dirinya, bahwa dia melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak panti yang di tampungnya. "Saya membantah keterangan saksi di pengadilan yang mengatakan bahwa, saya telah menganiaya dan menelantarkan anak panti saya," bacanya di persidangan.

Elvita juga mengatakan bahwa dia beserta keluarganya tidak pernah mengkomersilkan yayasan untuk kepentingan pribadi, mengingat dia tulus untuk mendirikan yayasan atas kepeduliannya apada anak-anak terlantar.

"Intinya, saya mendirikan yayasan ini karena kepedulian saya pada anak-anak terlantar. Karenanya saya minta pada majelis hakim untuk memutus perkara saya seadil-adilnya, mengingat segala sesuatu yang di putuskan nanti oleh majelis hakim akan dipertanggung jawabkan pada Allah SWT," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Elvita, Erik Manurung SH yang meminta dan berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta membebaskan terdakwa dari hukuman yang di jalani sekarang ini. 

Panasehat hukum Elvita juga menyindir para wartawan yang ngepos di Pengadilan Negeri Batam yang membuat pemberitaan hanya dari sisi JPU dan fakta persidangan saja, tanpa mengkonfirmasi pihak terdakwa ataupun pengacaranya. "Kalau bisa ada juga klarifikasi dari kami," pintanya.

"Saya minta wartawan untuk seimbang dalam memberitakan kasus klien saya, sehingga balance. Mengingat yang terjadi saat ini, klien saya digiring oleh opini dan pemberitaan wartawan seakan-akan Elvita benar salah," ucapnya saat membacakan pembelaan terhadap terdakwa.  

Atas pembacaan pledoi dan pembelaan terdakwa oleh penasehat hukum majelis hakim bertanya pada JPU apakah menerima atau tetap pada tuntutan. JPU Rotua SH mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutannya, mengingat terdakwa secara syah dan meyakinkan terbukti bersalah, ucap Rotua SH.

Sidang dengan terdakwa Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Kairunnisa di pimpin majelis pengganti Ketua Maelis Hakim Endi SH di dampingi Iman SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Rotua SH. Sidang ditunda hingga (8/3) dengan agenda putusan dari majelis hakim (ios/sidik)



Terdakwa James di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Terdakwa kasus bongkar rumah dan pencurian di Perumahan Villa Muka Kuning Indah, James Panjaitan di hadirkan di pengadilan Negeri Batam untuk dimintai keterangannya (3/3)

Dalam keterangannya, terdakwa James mengatakan bahwa dia mencuri di Perumahan Villa Muka Kuning Indah dengan menggunakan obeng. Obeng tersebut di pergunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Menurut James, pertama-tama dia bersama dengan temannya yang berinisial  Rudi (DPO) memantau lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha. Setelah itu, Rudi yang kini DPO turun,  dan naik ke lantai dua rumah korban.

Lalu, masuk ke kamar korban yang tidak di kunci dan mengambil 1 unit hand phone merk Vivo Y28 warna putih, terang James di persidangan.

Ketika JPU Barnard bertanya apakah terdakwa sudah pernah melakukan pencurian seperti ini sebelumnya, terdakwa mengatakan baru sekali saja. "Saya baru sekali ini saja melakukan aksi pencurian membokar rumah," ucapnya.

Tapi, ketika JPU menyebutkan bahwa terdakwa ternyata juga pernah di tahan dengan kasus lain, terdakwa tertunduk diam dan menunduk. Tapi, kamu pernah dipenjara kan, tanya JPU kembali, terdakwa hanya mengangguk.

Selanjutnya, sidangpun dilanjutkan dengan tuntutan dari JPU. Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara syah dan meyakinkan terbukti bersalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Menurut JPU Barnard, terdakwa James Panjaitan dikenai pidana pasal 363  KUHP, di tuntut 10 bulan penjara. "Terdakwa James di tuntut 10 penjara," baca Barnard. Terdakwa Jamespun, meminta kepada majelis memberikan keringanan hukuman atas tuntutan JPU tersebut.

Kemudian, prosesnya pun di kebut, lalu break satu menit untuk dilanjutkan dengan sidang vonis putusan dari majelis hakim.  Setelah satu menit, majelispun membacakan putusannya. "Pas satu menitkan breaknya khan," tanya Ketua Majelis Hakim Endi pada terdakwa sambil tersenyum.

Selanjutnya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah dan dikenai pasal 363 KUHP, karenanya terdakwa di vonis 8 bulan penjara, potong masa tahanan. Dan, memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan.

Selain itu, tambah Ketua Majelis Hakim, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar 2000 rupiah, serta barang bukti Hand phone merk Vivo Y 28 warna putih disita untuk negara, ujarnya.

Sidang terdakwa kasus pencurian di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Iman SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Barnard SH. (ios/sidik)



Batam I expossidik.com - Terdakwa kasus narkotika seberat 10 gram, Andri Jesse bin Slamat Sihombing di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim (2/3).

Saat pembacaan putusan majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I seberat lebih dari 10 gram. 

Karenanya, terdakwa Andri Jesse di kenai pasal 112 UU RI N0.35 tentang Narkotika tahun 2009 di tuntut dengan hukuman selama 10 tahun denda sebesar i milyar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka akan di tambahkan hukuman selama 3 bulang kurungan.

"Terdakwa Andri Jesse di vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar 1 milyar rupiah. Dan BB handphone Samsung warna hitam disita untuk negara," putus Ketua majelis Hakim Alfian SH di pengadilan.

Menurut, Alfian perkara yang memberatkan terdakwa Andri Jesse terbukti bersalah menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkotika. Sedang yang meringankan adalah bahwa terdakwa berprilaku sopan dan tidak pernah di penjara.

"Putusan yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa menjual, menggunakan dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," ucap Alfian.

Atas vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Alfian bertanya pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir, terdakwa Andri mengatakan menerima. "Saya terima putusan tersebut pak hakim," ucap tersangka.

Sementara itu, JPU pengganti Barnard SH saat ditanya majelis hakim atas putusan bisa menerima atau tidak, JPU mengatakan menerima. "Kami terima putusan, pak hakim," ujar Barnard.

Sidang mendengarkan vonis putusan di pimpin Hakim Ketua Majelis Alfian SH di dampingi Yuli SH dan Muhamad Candra SH sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH. (ios/sidik) 


Setiawan dan Aming terdakwa narkotika (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com -  Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi hakim anggota dalam perkara kasus narkotika dengan terdakwa Aming dan Setiawan digelar di PN Batam dengan agenda  medengarkan keterangan saksi penangkap polisi (2/3)

Dalam keterangannnya, saksi menerangkan bahwa terdakwa Jonathan Lok Bin Cilim alias Aming dan Stewan alias Wawan memiliki barang sabu jenis cristal dan barang sabu tersebut menurut pengakuan terdakwa ketika pemeriksaan di ketahui bahwa sabu dari Tenggo.

Terdakwa memiliki barang jenis sabu dari Tenggo dan menurut pengakuan terdakwa barang yang dimilikinya dibagi, sabu tersebut dibagi antara Tenggo dan Jonathan alias Aming. Selain itu, barang jenis sabu tersebut dijual oleh Aming lalu diantar oleh Stewan, terang saksi penangkap.

Hal ini, terdakwa Jonathan alias Aming dan Stewan membantah bahwa barang jenis sabu yang dimilikinya. "Barang jenis sabu tersebut milik Tenggo dan dia yang menitipkan barang itu untuk diberikan pada Ahua," jelas Aming

Dipersidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Hakim majelis yang dipimpin Syahrial Harahap dan didengarkan JPU Mega Tri Astuti SH kelihatan bingung melihat berkas perkara terdakwa Jonathan alias Aming dan Stewan.

Dimana dalam berkas perkara terdakwa, Tenggo sebagai DPO, namun keterangan saksi dari polisi lain yaitu Tenggo sudah ditangkap dan ditahan. 

Terdakwa Jonathan Lok Bin Cilim alias Aming memiliki barang jenis sabu 50 gram dan Stewan sebagai juru antar barang. Dalam dakwaan JPU Mega Tri Astuti, kedua terdakwa di dakwa dalam tindak pidana primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, subsudair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (al/sidik)


Nono Hadisiswanto minta maaf pada wartawan (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Nono Hadisiswanto yang sering di sapa Cak Nono, anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi PAN di demo oleh puluhan wartawan di Gedung DPRD Batam siang tadi (2/3).

Demo puluhan wartawan ini, terkait adanya ucapan dari anggota dewan Nono Hadisiswanto yang mengatakan bahwa media adalah propokator saat kunjungan ke lokasi Baloi Kolam kemarin. Ucapan anggota dewan ini sontak membuat wartawan yang ada di Batam Marah.

Puluhan wartawan tersebut berasal dari media harian lokal dan nasional, TV dan Portal online. Puluhan wartawan meneriakkan yel yel, mana Nono, yang diserta dengan menghidupkan motor menghadap kantor DPRD serta membunyikan klakson.

Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya Nono Hadisiswanto menemui kerumunan wartawan di depan kantor dewan di temani Ketua Komisi I, Nyangyang dan anggota Komisi I lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Nono Hadisiswanto mengatakan dirinya meminta maaf atas kejadian kemarin, sehingga membuat para wartawan marah dan tersinggung. "Saya, secara pribadi dari hati saya yang paling dalam meminta maaf atas ucapan saya kemarin," ucapnya di depan kantor DPRD Kota Batam.

Menurutnya, ketika ucapan yang terlontar wartawan jangan jadi propokator, dirinya sudah meminta maaf. Tapi, ternyata permasalahannya melebar, mungkin karena membawa nama wartawan. "Ini hanya salah paham, kalau saya salah, saya mohon maaf," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa adanya ungkapan yang mengatakan mulutmu adalah harimaumu, itu dia tahu. Karenanya, dia datang dan meminta maaf, mengingat dia belum kenal. "Kepada semua adik-adik ini, saya minta maaf, mudah-mudahan hal seperti ini tidak terulang kembali, saya berjanji, ungkapnya.

Ini adalah kesalah pahaman saja, tambahnya, karenanya kedepan kita bina hubungan yang lebih baik untuk perkembangan Kota Batam. Dan saya janji hal seperti ini tidak akan terulang lagi," ucapnya di depan puluhan wartawan.

Karena belum ada titik temu, Nono Hadisiswanto meminta perwakilan wartawan untuk berdiskus di dalam ruangan agar masalahnya clear. Namun, permintaan anggota dewan tersebut di tolak mengingat banyak wartawan yang berasal dari berbagai media. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyangyang atas nama lembaga dan Komisi I meminta maaf atas adanya ucapan yang terlontar dari anggota komisi. "Saya, atas nama lembaga dan Ketua Komisi I meminta maaf, semoga hal seperti ini tidak terulang kembali," harapnya. (red/sidik) 


Terdakwa Heribertus di hadirkan di PN Batam (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Heribertus Woda alias Heri terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh JPU pengganti Barnard SH (1/3)

Barnard SH dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan mengakibatkan orang lain meninggal karenanya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Menurut Barnard, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan membuat orang meninggal karenanya dia di ganjar tuntutan 12 tahun. "Jaksa menuntut terdakwa Heribertus Woda dengan tuntutan 12 tahun penjara," bacanya di persidangan.

Atas adanya tuntutan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH bertanya pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau ada tanggapan lain. Terdakwa mengatakan bahwa dia meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan JPU tersebut.

"Saya meminta majelis hakim untuk memberikan keringannan atas tuntutan jaksa penuntut umum, pak hakim. Mengingat saya sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap biaya anak dari istri yang pertama," pinta Heribertus pada majelis.

Hakim Ketua Majelis Wahyupun mengatakan akan mempertimbangkannya permintaan terdakwa dengan 2 anggota majelis hakim yang lain.

"Ya, kalau itu permintaan anda, kami akan pertimbangkan dahulu nanti untuk membuat putusan," ucap Wahyu Prasetyo pada terdakwa.

Sidang mendengarkan putusan dari JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Tiwik SH dan Endi SH selaku anggota dengan JPU pengganti Barnard SH. Sidang di tunda hingga (3/3) mendatang. (red/sidik)


Terdakwa Nam Angkau di dengarkan keterangannya
di PN Batam (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Sidang dengan terdakwa Nam Angkau bin Tertius Angkau selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) di Kapal TB ASL Calipso menghadirkan saksi dari penasehat hukum yang adalah tetangga terdakwa.

Saksi yang dihadirkan penasehat hukum tersebut, ketika di tanya oleh Ketua Majelis Hakim banyak mengatakan tidak tahu dan tidak tahu. Dia hanya mengetahui bahwa terdakwa bekerja di ASL itupun karena di beri tahu terdakwa.

Saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui apa keahlian terdakwa. Saksi kembali mengatakan bahwa dia tidak mengetahui keahlian terdakwa. "Saya hanya tahu dia kerja di ASL, itupun karena dia yang kasih tahu, pak hakim," ucap saksi di persidangan

Setelah majelis hakim banyak bertanya pada saksi dan di jawab saksi tidak tahu, akhirnya majelis bertanya pada JPU, apakah ada yang ingin di tanyakan pada saksi. JPU Barnard mengatakan tidak ada. 

"Karena saksi yang di hadirkan penasehat hukum tidak terkait dengan masalah ini, maka saya tidak ada pertanyaan pak hakim," ujar Barnard.

Sidangpun dilanjutkan kembali untuk dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Nam Angkau. Angkau dalam keterangannya mengatakan bahwa kejadian bermula ketika dia di SMS agen, untuk menghadap Polisi Airud, tapi kemudian dia di tahan.

Angkau menuturkan bahwa dia sudah bekerja di PT ASL selama 4 tahun. Selama bekerja tidak ada hari libur, yang ada hanya cuti tahunan. Dia masuk kerja dari pukul 7.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya.

Selama kerja di PT ASL, terang Angkau, dirinya tidak pernah diganti. Sementara, krew yang lain selalu di ganti oleh managemen. "Selama saya bekerja di ASL, krew selalu gonta ganti, sedangkan saya tetap bekerja," jelasnya

Ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah ada kapal yang sandar di sebelah Kapal ASL Calipso pada tanggal 22 Juli 2015, terdakwa mengatakan tidak tahu.

Saat di tanya kembali apakah terdakwa mengetahui dan melihat ada Kapal Juli Pandika 01 yang sandar bersebelahan dengan Kapal ASL Caliso, terdakwa juga mengatakan tidak tahu.

Hakimpun berang, karena sudah beberapa kali dipertanyakan jawabannya tidak tahu dan tidak tahu. Termasuk, adanya kesaksian yang mengatakan bahwa terdakwa menerima uang dari hasil penjualan solar, juga di bantah terdakwa.

"Semua keterangan saksi-saksi di persidangan tidak benar dan bohong semua, pak majelis hakim," ucap Nam Angkau serasa tak bersalah.

Saudara jujur atau pura-pura lupa. Inikan aneh, masak semua keterangan saksi saudara katakan tidak benar dan bohong semua, tanya Wahyu. "Iya, semua keterangan saksi-saksi di persidangan bohong semua," ujar Nam Angkau.

Wahyupun kembali mengingatkan terdakwa, bahwa memang terdakwa tidak di sumpah, tapi terdakwa bertanggung jawab terhadap diri sendiri. "Yang membantu anda adalah diri anda sendiri. Logikanya percaya mana, 10 yang mengatakan ya atau 1 orang yang mengatakan tidak," tanya Wahyu kembali.

Tapi terdakwa tetap kekeh dan mengatakan keterangan saksi adalah tidak benar dan bohong semua. Sidang ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Tiwik SH dan Endi SH selaku anggota. Sidangpun di tunda hingga (3/1) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Usai sidang, JPU Barnard saat ditanya apakah jawaban terdakwa berpengaruh terhadap penuntutan yang akan di bacakan JPU Hari Kamis, Barnard mengatakan tidak masalah. Apapun yang diucapkannya, tuntutan jalan terus.

"Kita sudah minta pada terdakwa untuk berkata jujur, tapi terdakwa tetap kekeh. Intinya tuntutan JPU tetap jalan," terang Barnard sambil meninggalkan wartawan. (red/sidik)



Terdakwa Nelsen Bur tertunduk saat mendengarkan
putusan dari hakim (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Terdakwa kasus trafiking oknum PNS Kepri, hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH di dampingTiwik SH dan Iman SH sebagai anggota (1/3)

Sebelum di putus, majelis hakim membacakan hasil putusan yang di baca secara silih berganti. Mulai dari Ketua Majelis, anggota majelis dan yang terakhir kembali ke Wahyu prasetyo.

Dalam sidang kali ini, melalui Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH, majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa Nelsen Bur alias Nelsen dengan denda sebanyak 1 milyar rupiah.

Selain itu, terang Wahyu, terdakwa Nelsen Bur di wajibkan untuk membayar restitusi kepada kedua saksi korban Mutmainah dan Fitriyatun. Saksi korban Mutmainah mendapat restitusi sebesar Rp5 juta. 

Sedangkan untuk saksi korban Fitriyatun mendapat restitusi Rp10 juta. Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut kepada kedua terdakwa, maka kepada terdakwa akan ditambahkan hukuman selama 1 bulan.

Dalam hal putusan ini, terdakwa Nelsen Bur tetap di penjara. Barang bukti hand phone Black Berry Bold warna hitam di rampas untuk negara dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu dibebankan pada terdakwa.

Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah menerima putusan atau pikir-pikir, majelis memberikan wahtu satu minggu. Tetapi, terdakwa Nelson Bur langsung mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu majelis," ucap Nelsen Bur

Sementera itu, JPU Barnard saat ditanya Ketua Majelis Hakim, apa jawaban JPU atas putusan itu, Barnard mengatakan Banding. "Saya menyatakan banding, yang mulia," ucap Barnard menjawab majelis. (red/sidik)


Terdakwa Idrus Dijadikan Korban (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Sidang perkara terdakwa Idrus terkait kasus ijin kapal berlayar digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa (1/3).

Dipersidangan Idrus mengatakan bahwa dia bekerja sebagai nahkoda kapal speed boat Naeem yang dipekerjakan oleh Jamali dengan mendapat upah gaji sebesar 4 juta. Idrus mengakui kapal tidak dilengkapi ijin berlayar, tujuan kapal dari Tanjung Riau ke Barelang dengan bawa rokok, jelasnya

Idrus juga mengakui bahwa Achim lah yang mempunyai rokok di dalam kapal yang mau dibawa ke Barelang, dan surat berlayar tidak dilengkapi dari shabandar. Mengenai 3 orang ABK kapal yang ikut saya, saya yang rekrut yang mulia," jawab Idrus saat ditanya majelis
hakim.

Selain itu, menurut Idrus kapal speed boat Naeem ditangkap Ditpolair di perairan Tanjung Uncang.

Sebelumya, saksi yang dihadirkan adalah Ditpolair Polda Kepri, pemilik kapal, ABK serta bos Idrus pemilik rokok di dalam kapal. Dan semua keterangan saksi yang dihadirkan JPU Arie saat memberikan keterangan dipersidangan diakui terdakwa Idrus.

Hakim Majelis yang dipimpin July Hamdayani yang didampingi anggota majelis, juga menyampaikan pada big bos Idrus dan pemilik Kapal. "Harusnya kalian yang di dalam penjara, bukan terdakwa ini. Kalian enak, bisa menghirup udara segar, sedangkan terdakwa di dalam tahanan, kasian keluarganya," sampai Majelis July Handayani (al/sidik)


Udin Sihaloho (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Di sela-sela rapat paripurna penyampaian laporan pertanggung jawaban  akhir masa jabatan Ahmad Dahlan sebagai walikota (29/2) Udin Sihaloho mengatakan bahwa banyak penempatan SKPD yang tidak tepat sasaran.
Menurut Udin Sihaloho selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam selama kepemimpinan Walikota Ahmad Dahlan banyak kepala dinas yang kerjanya tidak becus. "Kedepan memilih kepala dinas harus tepat," harapnya
Tidak maksimalnya kerja dinas tersebut diakibatkan karena saat pemilihan kepala dinas tidak berdasarkan kemampuan pada bidangnya. Melainkan pada kedekatan atau alasan lainnya.
"Inilah yang harus di benahi. Kita berharap kedepan di bawah kepemimpinan Rudi kiranya dapat membenahi, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal," terangnya.   
Dia menjelaskan bahwa masih banyaknya SKPD yang salah pilih tersebut terlihat ketika dia tidak becus bekerja, suka lempar tanggung jawab yang berakibat tidak selesainya masalah.
"Ini yang perlu, ketika ada masalah yang berhubungan dengan masyarakat maka harus cepat direspon. Jangan egois dan lempar tanggung jawab," pintanya. (Ag/sidik)



Rapat Paripurna DPRD Kota Batam (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Walikota Batam dilangsungkan di Kantor DPRD (29/2).
Anggota pansus DPRD Kota Batam, Ides Madri dalam rapat mengatakan bahwa pada tahun 2015 pendapatan daerah mengalami penurunan dan tidak sesuai dengan target.
"Dari target pendapatan sebesar Rp2.1 trillion, hanya tercapaiRp1,9 triliun atas sebesar 92,3 persen saja. Hal ini disebabkan karena perencanaan yangtidak cermat," katanya
Sementara itu, Walikota Batam Dahlan saat di beri kesempatan berbicara mengucapkan terimakasih pada anggota dewan yang tergabung dalam pansus LKPJ yang bekerja secara sungguh-sungguh dan dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembahasan.
"Penyampaian LKPJ masa akhir jabatan merupakan amanat UU pemerintah daerah yang di jabarkan melalui PP No 3 Tahun 2007," terangnya.
Dahlan juga memaparkan seputar perubahan pada materi dan substansi RPJMD yaitu indikator dari masing-masing urusan pemerintah dan SKPD.
Terkait penurunan target pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp1,9 triliun atau sekitar 92,3 persen dari target Rp2,1 triliun, usai rapat paripurna, Ahmad Dahlan mengatakan bahwa secara presentase memang mengalami penurunan.
Menurut Ahmad Dahlan secara presentase memang dari segi target perolehan pendapatan mengalami penurunan, akan tetapi secara umum jumlah pendapatan daerah Kota Batam dari tahun ke tahun terus meningkat.
"Kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, daerah kita ini, Kota Batam, pendapatannya terus meningkat. Ini seharurnya menjadi pertimbangan juga," paparnya.
Dahlan juga mengatakan bahwa setelah dirinya tidak menjabat lagi sebagai Walikota Batam, dia akan kembali ke kampus untuk menjadi pengajar (dosen-red).
Ketika ditanya expossidik.com apakah akan kembali terjun ke dunia politik ke depan agar jadi gubernur 5 tahun mendatang dia mengatakan tidak, "Terjun ke politik, ngak lah. Rencana jadi dosen saja, saya kan S2 katanya," sambil meninggalkan wartawan. (Ag/sidik)  


Terdakwa Laode (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Sidang penyeludup beras dan barang bekas dari Jurong Port Singapore dengan terdakwa Laode Ishaji kembali disidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Lufhi dari Kanwil Bea Cukai Kepri dan Mustam Marjuki selaku pemilik kapal (29/2)

Sebelum sidang dimulai Hakim Ketua Majelis Vera Yetti yang didampingi hakim anggota Tiwik dan Iman bertanya terhadap JPU Triyanto terkait barang bukti yang diseludupkan terdakwa.

Hakim bertanya, apakah barang bukti berupa barang bekas dan beras sudah di amankan. Jaksa mengatakan bahwa BB sudah ada dan di amankan di Tanung Bsalai Karimun. "Ya Pak Jaksa. "Tetkait barang bukti sudah diamankan dan ada di Karimun yang mulia," ucap jaksa.

Sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU yaitu saksi Mustam Marjuki sebagai pemilik kapal KLM Surya Pratama.

Mustam dalam kesaksiannya mengakui bahwa kapal yang disewakan oleh Muktar adalah untuk mengagkut barang bekas dan beras dari Singapore. Kapal tersebut di nahkodai oleh Laode Ishaji. Mustam juga mengakui adanya surat perjanjian sewa kapal dengan Muktar.

"Kapal yang dibuat untuk mengangkut barang dari Singapore itu kapal saya, dan surat perjanjian sewa kapal dengan Muktar ada," ungkap Mustam di persidangan

Sementara saksi ahli Lufhi dari Kanwil Bea Cukai Kepri menerangkan bahwa dokumen kapal pengangkutan barang adalah manifes. Kapal harus di lengkapi dengan RKSP (Rencana Kapal Sarana Pengangkut-red) dan yang mengurus manifest adalah nahkodah kapal, itulah idealnya. 

Dan untuk barang impor tidak bisa masuk ke indonesia adalah barang-barang yang diatur dalam permedagri pasal 54 tahun 2009. Sepeti, contohnya beras hanya bisa impor oleh bulok, jelas Lufhi

Terkait barang bekas yang dibawa dari luar negeri, dia mengatakan bahwa barang tersebut harus dimusnahkan dan tidak boleh di rampas dan di jual kembali, jawab Lufhi ketika di tanya JPU Triyanto (al/sidik)


Duki Kepala BC Tanjung Pinang (foto:e-sidik) 
Tanjung Pinang I expossidik.com - Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Khusus Kepri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Tanjung Pinang berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kepala Bea dan Cukai di dampingi KP3 Polerata Tanjung Pinang saat konferensi pers (29/2) 

Narkotika yang berhasil di gagalkan tersebut berupa narkotika jenis sabu  sebanyak 522 gram yang di tangkap dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura-Tanjung Pinang.  

Kasi P2 (Pengawasan dan pelayanan-red) Bea dan Cukai, Febra pada konferensi pers mengatakan penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Febuari 2016 sekitar pukul 11 00 WIB dimana narkotika itu di bawa melalui Kapal MV. Sentosa 9.

Kapal tersebut baru datang dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia dan tiba di Pelabuhan Fery Sri Bintan Pura Tanjung Pinang. Salah seorang penumpang terlihat mencurigakan karena menghindar dari pemeriksaan tim CNT. Saat di pemeriksa terhadap penumpang yang turun dari Fery di dapati barang narkotika jenis sabu, ujarnya

Menurut Febra, ketika dilakukan badan tersangka tidak ditemukan benda mencurigakan, namun dari pengamatan petugas penumpang tersebut terlihat gugup maka dilakukan xray.

Setelah di xray di dapati bungkusan plastik yang berisikan sabu kristal berwarna putih yang ada di dalam sepatu penumpang ber Inisial S.  Sepatu S ternyata telah dimodifikasi untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia, jelasnya.

Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti di amankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, lalu tersangka beserta BB diserahkan ke Polresta Tanjung Pinang.

Tersangka bukan warga Tanjung Pinang tapi berasal dari Madura dan dalam keseharian nya bekerja sebagai cleaning servis. Tersangka transit di Tanjung Pinang untuk membawa Sabu ke Surabaya. Pada tersangka juga di dapati uang tunai sebesar Rp1.507.000 beserta uang ringgit sebesar RM183. (Leo/sidik)


Masyarakat antusias hadiri acara MTQ
Tingkat Kelurahan (foto:e-sidik)

Tanjung Pinang I expossidik.com – Kelanjutan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kelurahan terus belangsung sampai tadi malam (29/02).

Malam tadi telah dilaksanakan pertandingan membaca Al Quran di dua kelurahan yakni, Kelurahan Kampung Baru dan Pinang Kencana I.

Pertandingan membaca Al Quran yang dilaksanakan di Kelurahan Kampong Baru dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjung Pinang, H Syahrul Spd.

Sedangkan acara untuk pertandingan yang dilaksanakan dilokasi Kelurahan Pinang Kencana dihadiri Walikota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah.

Iman Firyadi Sos Msi sebagai pelaksana dari MTQ di Masjid Faitul Mukmin Kelurahan Kijang Kencana dalam kesempatan tersebut mengatakan agar orang tua bisa menggalakkan anak-anaknya untuk membaca Alquran.

Selaku tuan rumah pada acara MTQ, Iman Firyadi Ssos Lurah Kijang Kencana berharap dengan terlaksananya acara ini dapat menciptakan masyarakat cinta Alquran.

Menurut Iman, untuk menumbuhkan hal tersebut harus dimulai dari sekarang sejak anak-anak sehingga mereka bisa membaca dan mengerti Alquran. 

"Acara keagamaan yang dilaksanakan secara serentak ini, bisa mendorong umat Islam di kedua kelurahan untuk menciptakan masyarakat cinta Alquran dan dapat menggalakkan anak-anak suka membaca Alquran," terangnya.

Selain itu, Iman juga menambahkan bahwa acara seperti ini dapa memotivasi masyarakat pentingnya membaca Alquran dalam kehidupannya seharihari, terangnya.

Pada MTQ tingkat kelurahan kali ini, peserta Taktil sebanyak 19 peserta. Meliputi, tilawah dewasa sebayak13 peserta, remaja sebanyak 9 peserta dan anak-anak sebanyak 20 peserta. 
Para peserta mewakili masing-masing RW yang ada di kelurahan Pinang kencana. Turut hadir juga dalam acara itu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang.

Sementara itu, Lurah Kampung Baru Leo Gunawan Ssos selaku pelaksana MTQ di Masjid Al-azhar berharap agar kegiatan seperti ini bisa meningkatkan iman dan pemahaman isi Alquran serta kandungannya.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya MTQ tingkat kelurahan semoga ada pembaharuan spiritual terhadap umat Islam, sehingga lebih dapat memahami dan memaknai apa yang terkandung dalam Alquran tersebut.

"Mari kita tingkatkan pemahaman dan pengamalan isi kandungan Alquran, sehingga menjadi insan qurani," ucap Leo Gunawan. 
Hasil pantauan di lokasi acara MTQ di kedua acara tersebut terlihat ramai masyarakat yang ikut hadir dan menyaksikan. Salah seorang warga mengatakan bahwa dia sangat senang diadakan acara semacam ini. 
"Saya, senang ada acara yang bernuansa keagamaan seperti ini, semoga tetap dilanjutkan," pinta salah seorang warga. (ari/sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.