|
Saksi Hetdin Manurung di persidangan (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Empat orang saksi di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam guna dimintai kesaksiannya atas terdakwa Yuliantini terkait kasus jual beli tanah yang tidak memiliki sertifikat di Batu Besat Nongsa (7/3).
Saksi yang di hadirkan pada sidang mendengarkan keterangan kali ini, adalah Hetdin saksi Manurung selaku pembeli tanah, Ketua RW Jumaah dan saksi kedua anak terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Hetdin Manurung mengatakan bahwa diantara mereka sudah saling kenal, karena dia percaya untuk membeli tanah milik terdakwa. Dia juga sering makan di warung terdakwa di Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar Nongsa.
Suatu ketika terdakwa bercerita, ujar Hetdin, bahwa suaminya sakit dan memerlukan unang untuk biaya perobatan. Lalu, terdakwa bercerita bahwa dia memiliki lahan seluas 4 hektar, yang berada di samping gardu PLN depan Dam Nongsa.
Cerita, punya cerita,Hetdinpun tertarik dan ingin membeli lahan tersebut. Lalu, dia memberikan uang untuk pembelian lahan tersebut sebesar Rp120 juta kepada terdakwa. Pembelian ini terjadi pada tahun 2010, ujar Hetdin Manurung di persidangan.
Menurut Hetdin, terdakwa juga mengatakan bahwa tanah yang dijual tersebut sudah di garap oleh suaminya dari tahun 1982 dengan memperlihatkan secarik surat pernyataan atas nama Arsudin Sapar, terangnya.
Sedangkan saksi kedua adalah Pak Itam atau Jumaat selaku Ketua RW. Saksi Jumaat mengatakan bahwa dia sudah tinggal di Nongsa sejak tahun 1982. Pada tahun 1995 dia menjadi Ketua RT, dan tahun 2001 menjadi RW.
Dia juga mengatakan bahwa dia mengenal terdakwa dan suami terdakwa dan mereka memiliki lahan seluas 4 hektar di dekat Sungai Sapar. "Saya memang kenal dengan terdakwa, tapi saat pemberian uang dari pembeli ke terdakwa, saya tidak liat," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa setelah membuat surat jual beli tersebut dirinya menerima uang sebanyak Rp300 ribu. "Saya di kasih uang sebanyak tiga ratus ribu rupiah untuk ucapan terima kasih atas pembuatan surat jual beli yang diketahui dirinya," jelas Pak Itam.
Ketika majelis hakim mencecar saksi mengapa membuat surat sepadan yang mencantumkan nama, tetapi tidak di tandatangani oleh saksi sepadan tersebut, saksipun terdiam.
Anda tahu tidak, ucap hakim Vera, anda jangan buat surat sesuka hati aja dan main cap saja tanpa suatu pertanggung jawaban nanti anda berurusan dengan hukum. Makanya, masyarakat ini perlu untuk di beri penyuluhan hukum agar nggak seperti ini. Asal cop aja, ujar Hakim Vera geram.
Ke geraman terhadap Ketua RW ini bukan saja diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Vera, tapi kedua hakim anggota lainnyapun ikut geram mengingat ada satu surat dimana ada tanda tangan RW di tahun 1982. Tapi hal itu di bantah saksi.
"Tak ada itu, Pak Hakim, karena saya pada tahun 1982 belum menjadi RW, masak ada tekenan saya," ucapnya
Iya, tambah hakim inikan tanda tangan dan nama anda, tanya hakim kembali. "Iya betul itu nama dan tanda tangan saya, tapi ketika saya teken ketika itu tak ada tanggalnya," jelas jumaat membantah.
Sementara itu, saksi dari ke dua anak kandung terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak menjual lahan tersebut, tapi karena saksi mungkin kasihan maka saksi membeli lahan itu. "Kami tidak menjualnyanya, Bu Hakim, mungkin karena kasihan Pak Hetdin Manurun membeli lahan tersebut," ujarnya.
Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa pernah di suruh untuk mencek dahulu lahan tersebut sebelum membelinya ke Otorita Batam dan ternyata si pembeli sudah menceknya dan tidak masalah sehingga dia memberikan uang untuk lahan itu.
"Kami sudah bilang, cek dahulu lahan tersebut, sebelum membeli dan Pak Hetdin mengatakan sudah di cek dan tak masalah," ucap anak perempuan kandung terdakwa.
Apa yang diungkapkan saksi dari anak kandung terdakwa di cros dengan pernyataan pembeli oleh JPU. Dan Saksi Hetdin Manurung membantah ungkapan saksi di pengadilan. "Itu, nggak benar. Dia nggak bilang begitu," ucap Hetdin datar.
Sidang mendengarkan keterangan saksi di pimpin HakimKetua Majelis Vera SH di dampingi Titik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Ritawati Sembiring SH. Sidang di tunda (14/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (ios/sidik)