Terdakwa Nelsen Bur tertunduk saat mendengarkan putusan dari hakim (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terdakwa kasus trafiking oknum PNS Kepri, hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH di dampingTiwik SH dan Iman SH sebagai anggota (1/3)
Sebelum di putus, majelis hakim membacakan hasil putusan yang di baca secara silih berganti. Mulai dari Ketua Majelis, anggota majelis dan yang terakhir kembali ke Wahyu prasetyo.
Dalam sidang kali ini, melalui Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH, majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa Nelsen Bur alias Nelsen dengan denda sebanyak 1 milyar rupiah.
Selain itu, terang Wahyu, terdakwa Nelsen Bur di wajibkan untuk membayar restitusi kepada kedua saksi korban Mutmainah dan Fitriyatun. Saksi korban Mutmainah mendapat restitusi sebesar Rp5 juta.
Sedangkan untuk saksi korban Fitriyatun mendapat restitusi Rp10 juta. Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut kepada kedua terdakwa, maka kepada terdakwa akan ditambahkan hukuman selama 1 bulan.
Dalam hal putusan ini, terdakwa Nelsen Bur tetap di penjara. Barang bukti hand phone Black Berry Bold warna hitam di rampas untuk negara dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu dibebankan pada terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah menerima putusan atau pikir-pikir, majelis memberikan wahtu satu minggu. Tetapi, terdakwa Nelson Bur langsung mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu majelis," ucap Nelsen Bur
Sementera itu, JPU Barnard saat ditanya Ketua Majelis Hakim, apa jawaban JPU atas putusan itu, Barnard mengatakan Banding. "Saya menyatakan banding, yang mulia," ucap Barnard menjawab majelis. (red/sidik)