Duki Kepala BC Tanjung Pinang (foto:e-sidik) |
Narkotika yang berhasil di gagalkan tersebut berupa narkotika jenis sabu sebanyak 522 gram yang di tangkap dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura-Tanjung Pinang.
Kasi P2 (Pengawasan dan pelayanan-red) Bea dan Cukai, Febra pada konferensi pers mengatakan penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Febuari 2016 sekitar pukul 11 00 WIB dimana narkotika itu di bawa melalui Kapal MV. Sentosa 9.
Kapal tersebut baru datang dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia dan tiba di Pelabuhan Fery Sri Bintan Pura Tanjung Pinang. Salah seorang penumpang terlihat mencurigakan karena menghindar dari pemeriksaan tim CNT. Saat di pemeriksa terhadap penumpang yang turun dari Fery di dapati barang narkotika jenis sabu, ujarnya
Menurut Febra, ketika dilakukan badan tersangka tidak ditemukan benda mencurigakan, namun dari pengamatan petugas penumpang tersebut terlihat gugup maka dilakukan xray.
Setelah di xray di dapati bungkusan plastik yang berisikan sabu kristal berwarna putih yang ada di dalam sepatu penumpang ber Inisial S. Sepatu S ternyata telah dimodifikasi untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia, jelasnya.
Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti di amankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, lalu tersangka beserta BB diserahkan ke Polresta Tanjung Pinang.
Tersangka bukan warga Tanjung Pinang tapi berasal dari Madura dan dalam keseharian nya bekerja sebagai cleaning servis. Tersangka transit di Tanjung Pinang untuk membawa Sabu ke Surabaya. Pada tersangka juga di dapati uang tunai sebesar Rp1.507.000 beserta uang ringgit sebesar RM183. (Leo/sidik)