Terdakwa Heribertus di hadirkan di PN Batam (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Heribertus Woda alias Heri terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh JPU pengganti Barnard SH (1/3)
Barnard SH dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan mengakibatkan orang lain meninggal karenanya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Menurut Barnard, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan membuat orang meninggal karenanya dia di ganjar tuntutan 12 tahun. "Jaksa menuntut terdakwa Heribertus Woda dengan tuntutan 12 tahun penjara," bacanya di persidangan.
Atas adanya tuntutan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH bertanya pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau ada tanggapan lain. Terdakwa mengatakan bahwa dia meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan JPU tersebut.
"Saya meminta majelis hakim untuk memberikan keringannan atas tuntutan jaksa penuntut umum, pak hakim. Mengingat saya sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap biaya anak dari istri yang pertama," pinta Heribertus pada majelis.
Hakim Ketua Majelis Wahyupun mengatakan akan mempertimbangkannya permintaan terdakwa dengan 2 anggota majelis hakim yang lain.
"Ya, kalau itu permintaan anda, kami akan pertimbangkan dahulu nanti untuk membuat putusan," ucap Wahyu Prasetyo pada terdakwa.
Sidang mendengarkan putusan dari JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Tiwik SH dan Endi SH selaku anggota dengan JPU pengganti Barnard SH. Sidang di tunda hingga (3/3) mendatang. (red/sidik)