Terdakwa PNS Batam Akui Keterangan Saksi, Sementara Kematian Nurul Dipertanyakan
Terdakwa Elvita PNS Batam (Foto : e-sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Perkara kasus kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Elvita selaku pemilik Panti Asuhan yang juga PNS Kota Batam bertugas sebagai bidan di Puskesmas, kembali disidangkan di PN Batam (3/2)
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Lois yang didampingi Endi dan Jasael selaku anggota. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari korban anak-anak di panti asuhan.
Saat mendengarkan keterangan saksi korban anak-anak, Yuri, Martua dan Haryono dari JPU Kejati menghadirkan 6 orang anak-anak korban kekerasan yang dilakukan terdakwa Elvita. Sidang agenda mrndengarkan keterangan saksi korban anak-anak berlangsung tertutup.
Ketika memberikan keterangan, saksi korban anak-anak didampingi LPSK. Usai pemeriksaan saksi korban anak-anak, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yang juga dihadirkan JPU.
Umu Salamah sebagai saksi pelapor sekaligus donatur menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya penyiksaan terhadap anak-anak di panti asuhan. "Saya melihat korban Wilkis matanya lebam-lebam dan ditubuhnya juga terdapat luka," ujar Umu.
"Bukan saya aja yang melihat adanya lebam akibat pemukulan, tapi ada juga Evi dan Eva, bahkan bukan hanya pemukulan saja yang di alami anak-anak melainkan ada yang di sodomi. Dan bukan saya saja yang mendengarkan pengakuan korban anak-anak,itu didengarkan Yesi dan Ramlan," jelasnya.
Selanjutnya, karena merasa kasihan pada anak-anak korban, saya langsung membawa ke rumah Sakit Awal Bros untuk di visum dan saya juga minta ijin sama Elvita ketika saya membawa ke rumah sakit, paparnya.
Tambahnya, akibat kejadian itu Wilkis di jaga di rumah sesuai ijin dari Polda Kepri sebagai penitipan anak dan tua angkat. Rerdakwa juga pernah meminta bantu untuk mebangun panti asuhan lantai 3," ujar Umu.
Sementara saksi Evi menerangkan,bahwa benar telah terjadi pemukulan dan kekerasan terhadap anak-anak di panti asuhan. Bahkan penyiksaan terhadap anak Wilkis pernah dikurung di dalam kamar mandi selama 3 hari dan didudukkan di atas klosed yang berada dalam kamar terdakwa Elvita," papar Evi di persidangan
Disinggung terhadap anak yang baru dilahirkan dan masih berumur 2 bulan dia mengatakan tidak mengetahuinya. "Saya tahu dari Anisa, dialah yang menyampaikan pada saya. Padahal sebelumnya Nurul sehat-sehat aja dan entah dimakamkan dimana.
"Saya tidak mengetahui Nurul meninggal serta dimana dia dimakamkan, karena tidak ada yang memberitahukan," jelasnya pada majelis hakim.
Dalam sidang itu, terdakwa Elvita membantah keterangan saksi Umu, sedangkan keterangan saksi Evi dibenarkanya. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada hari Rabu dan Kamis. (al/sidik)