Faisal bin Rajali, Terdakwa Kurir Sabu Malaysia Seberat 210 Gram
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Faisal bin Rajali di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari polisi dan Bea Cukai Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/5).
Sabu yang dibawa Faisal dari Malaysia ada 5 bungkus yakni 2 bungkus dalam tas ransel dan 3 bungkus dalam celana dalam. Jadi total secara keseluruhan barang sabu tersebut sebanyak 210 gram.
pihak BC dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di pelabuhan Internasional Batam Center. Dari terdakwa di temukan 2 bungkusan sabu di dalam tas ransel dan 3 bungkus lagi di celana dalam.
"Tahu ada sabu, ketika tas ransel terdakwa masuk xray dan setelah dilakukan pemeriksaan lagi ternyata di celana dalam terdakwa ditemukan 3 bungkus lagi," terang saksi BC di persidangan.
Sedangkan saksi dari polisi saat memberikan keterangan mengatakan bahwa terdakwa mengakui bahwa dia membawa sabu dan atas barang tersebut dia mendapatkan upah dari Salam.
"Terdakwa di suruh Salam membawa barang Sabu dari Malaysia dan mendapat upah 2 juta. Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir," jelas saksi polisi.
Menurut saksi polisi, saat di periksa terdakwa mengatakan sesampainya di Batam dia menghubungi seseorang untuk menjemput barang yang dibawanya tersebut.
Selain itu, terang saksi, terdakwa mengakui bahwa barang yang di bawanya itu adalah narkotika jenis sabu.
Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dia membawa sabu dari Malaysia karena dirinya membutuhkan uang untuk berobat.
"Saya mau membawa barang narkotika jenis sabu dari Malaysia itu karena saya mau pulang ke Aceh mengingat orang tua saya sakit yang mulia," aku Faisal.
Dalam dakwaan JPU Ritawati Sembiring SH, terdakwa di tuntut dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (al/sidik)