BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Andreas terkait kasus kesehatan yang ditangkap BPOM Kepri dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam (30/5).
Dalam persidangan dakwaan di bacakan oleh JPU Rumondang, dimana dihadirkan juga saksi dan saksi ahli dari BPOM Kepri untuk di dengarkan kesaksiannya.
Menurut saksi, penangkapan terhadap terdakwa karena diperintahkan oleh pimpinan selaku Kepala BPOM Kepri. Dan dalam pemeriksaan kosmetik di toko Rickvin tersebut terbukti bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar.
"Obat berupa kosmetik yang diedarkan di toko Rickvin tidak miliki ijin edar. Itu diketahui setelah dicek di label kosmetik,terang Ricko Eka Putra pegawai BPOM Kepri di persidangan.
Ketika ditanya Hakim, terkait efek samping obat yang diperjual belikan oleh terdakwa. Ricko menjawab tidak ada, karena belum ada korban yang melapor. "Terkait efek samping dari obat itu belum ada yang mulia," katanya pada majelis hakim.
JPU Rumondang menanyakan kepada saksi Ricko apakah ada pemberitahuan kepada pedagang, baik makanan, obat serta kosmetika yang tidak mempunyai ijin edar.
Saksi mengatakan bahwa terkait soal pemberitahuan pada pedagang yang menjual obat, makanan serta kosmetik atas persoalan ijin edar tersebut dirinya kurang mengetahui.
"Klo soal itu saya kurang tahu yang mulia, tanya saja langsungsung pada pimpinan," kata Ricko.
Sementara itu, saksi ahli Rut Desi Yanti menerangkan bahwa penjualan kosmetik harus ada ijin edar dan tidak semua kosmetik harus mempunyai ijin edar.
Menurutnya, kalau kosmetika dibawa melalui infortir barang, harus menunjukkan ijin edar pada pedagang atau pemilik toko yang menjualnya. Dan pedagang penjual Kosmetika tidak harus memiliki ijin edar, terangnya
Atas keterangan saksi itu, hakim majelis menyampaikan pada terdakwa terkait keterangan saksi, apakah menerima atau ada keberatan, tanya Hakim Tiwik. Terdakwa menjawab semuanya benar.
"Tidak ada yang mulia, semuanya itu benar," jawab terdakwa Andreas
Andreas ketika memberikan keterangan mengatakan bahwa barang tersebut di dapat dari sales mengingat laris dipasaran.
"Saya beli barang itu karena laris di basaran dan saya membayarnya dengan tunai. Saya tidak tahu barang itu tidak ada tidaknya ijin edarnya, saya hanya menjualnya yang mulia," papar Andreas
Dia juga menambahkan bahwa selama e bulan ini dirinya menjual brang tersebut tidak mengalami masalah dan belum ada yang pernah komplain dari pembeli.
Andreas juga mengakui bahwa produk yang dijualnya adalah barang inport dari Singapore yang dibeli dengan harga 3-4 juta dan baru terjual sebanyak 20 botol dengan keuntungan perbotol Rp15.000 hingga Rp20.000.
Akibat perbuatannya terdakwa Andreas didakwa pidana Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu (6/6) dengan agenda tuntutan. (al/sidik)