BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Yuliantini alias Yanti binti Sudin terdakwa pekara penipuan kepemilikan lahan seluas 4 hektar di hadirkan untuk mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Batam (30/5)
Dalam amar putusan,Hakim Ketua Majelis yang di pimpin Vera Magdalena SH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dalam bentuk tahanan luar. Padahal, sebelumnya JPU menuntur terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim Ketua Majelis Vera yetty Magdalena SHyang didampingi Tiwik SH dan Egi Novita SH dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Yuliantini terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP (penipuan), dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain secara materil kepada saksi korban Hetdin Manurung. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut," baca Vera Yetty.
Yuliantini alias Yanti binti Sudin Senin tanggal 03 Mei 2010 di rumah terdakwa di Kampung Tengsah Kelurahan Batu Besar Nongsa bahwa terdakwa dan saksi Hetdin Manurung telah saling mengenal dan sering makan di warung milik terdakwa.
Terdakwa bercerita kepada saksi Hetdin Manurung bahwa dirinya memiliki lahan seluas 4 Ha atau 40.000 m2 disamping bangunan PLN atau berseberangan dengan DAM Nongsa.
Kepada Saksi Hetdin Manurung akan menjual tanah tersebut karena terdakwa ingin menutupi hutang-hutang keluarganya, dikarenakan biaya pengobatan suami terdakwa selama sakit sebelum akhirnya meninggal dan terdakwa juga meminta tolong agar dicarikan pembeli.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 , saksi Hetdin menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sebesar Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Hetdin Manurung menuangkan penyerahan tanah milik terdakwa kepada saksi Hetdin Manurung di dalam surat pelepasan hak tertanggal 03 Mei 2010.
Lalu, terdakwa menyerahkan surat-surat 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan tanah an Arsudin Sadar tertanggal 15 bulan 07 Tahun 1982 , 1 (satu) lembar surat keterangan saksi sempadan tertanggal 05 Bulan 03 Tahun 2003 serta surat pernyataan Almarhum.
Bahwa pada bulan April 2010 saksi Hetdin Manurung menurunkan alat berat untuk meratakan, membersihkan,/mengelola tanah yang dibelinya dari terdakwa tersebut dan pada saat alat berat tersebut sedang bekerja datanglah saksi Pandapotan Panjaitan dari Koramil Nongsa dan mengatakan agar tanah tersebut jangan diganggu gugat karena milik Yayasan Kostrad.
Tanggal 9 Desember 2010, saksi Hetdin Manurung mengajukan permohonan
melegalkan lahan tersebut untuk pembayaran UWTO kepada Otorita Batam dan pihak Otorita Batam menerangkan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain yaitu PT Dharma Bandat Mandala dan telah membayar UWTO pada tanggal 03 Agustus 2004 sebesar Rp1.513 500.000 (Satu milyard lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Tanah tersebut berdasarkan gambar pemetaan lokasi dengan nomor 29050304
tanggal 29 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Deputi Operasi Atas nama Alm Manan Sasmita bahwa lokasi tanah tersebut sudah dialokasikan pihak Otorita Batam / BP Kawasan Batam kepada PT DBM atau sudah dibenaskan oleh Otorita Batam yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor : 348/PPT.PB/1992 tertanggal 29 Januari 1992.
Dan, suami terdakwa telah menerima uang ganti rugi tanaman dan tanah tersebut sebesar Rp6.768.350 (Enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan tiga ratus lima puluh rupiah) (al/sidik)