Jual Sabu Mau Cari Untung 300 Ribu, Eee Malah Ditangkap
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Jefri Fernandos terkait kepemilikan sabu seberat 1.7 gram di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Isnan dan kesaksian pihak penyidik di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/5).
Dalam kesaksiannya, 2 orang penyidik menuturkan bahwa tertangkapnya terdakwa Jefri karena adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika di Siang Malam Nagoya.
Atas informasi itu, terang saksi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mendapati terdakwa membawa barang jenis kristal putih yang di simpan di dalam tasnya sebanyak 4 paket.
"Dari dalam tas terdakwa kami dapati 4 bungkus paket sabu yang katanya di beli terdakwa dari Tengku di Muka Kuning seharga R.1 juta," terang saksi di persidangan.
Menurut saksi penyidik, sabu yang di beli terdakwa dari Tengku tersebut adalah pesanan dari Pinzen. Tapi, belum lagi barang di terima Pinzen sudah duluan di tangkap.
"Menurut terdakwa sabu tersebut pesanan Pinzen yang dibeli dengan harga Rp. 1 juta dan di jual ke Pinzen seharga Rp.1.3 juta," papar penyidik
Terdakwa ketika di tanya majelis apakah yang di katakan saksi tersebut benar. Terdakwa mengangguk dan menngatakan bahwa kesaksian tersebut benar. "Iya, kesaksiannya benar yang mulia," ucap terdakwa.
Sidang terdakwa Jefri di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Muhamad Candra dengan JPU Isnan SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ag/sidik)