JPU Imanuel Tarigan SH |
Dalam tanggapannya, JPU Imanuel Tarigan mengatakan eksepsi yang dibuat oleh Tantimin SH, MH, Penasehat Hukum Khaw Hann Leong tidak di dasari landasan yang kuat.
Menurut Imanuel Tarigan dakwaannya sudah cermat dan lengkap, karena dakwaan tersebut telah menyentuh materi pembuktian perkara, ujar Imanuel Tarigan di ruang kerjanya.
"Kami telah menyusun dakwaan secara cermat, jelas,lengkap dan telah sesuai dengan syarat formil maupun syarat materil sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP dan pasal 15 Undang-Undang No. 3 tahun1971," paparnya
Atas perkara tersebut, JPU Imanuel Tarigan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Sidang kasus narkotika, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Verra Yetty Magdalena dan Tiwik sebagai anggota. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan. (Ag/sidik)