Polda Kepri Benarkan Telah Melakukan Pemasangan Police Line di Proyek Cahaya Garden Residence
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membenarkan telah melakukan pemasangan garis Police Line terhadap Plang Penyampaian Hak Milik yang ada di proyek pembangunan Cahaya Garden Residence di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, kota Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika dikonfirmasi awak media expossidik.com, Selasa (7/12/2021) malam.
"Saya membenarkan telah dilakukan pemasangan police line terhadap plang penyampaian hak milik, terkait perkara : Nomor : LP-B / 140 / XI / 2021 / SPKT- Kepri," ungkap Harry berdasarkan pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke awak redaksi.
Harry mengatakan, adapun pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri ialah atas nama Lim Bou Son.
"Pelapor merupakan Direktur PT. Mitra Bintang Putra," jelasnya.
Lebih jauh Harry menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan Ditkrimum Polda Kepri," tulisnya.
Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H, mengatakan penyegelan plang itu dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari PT Mitra Bintang Putra pada hari Minggu (28/11/ 2021) lalu.
"Laporan dari saksi menerangkan, bahwa lahan milik PT. Mitra Bintang Putra yang berada di Perumahan Cahaya garden telah dimasuki oleh terlapor berinisial AT tanpa izin dan ia memasang papan Plang dilokasi tersebut," ungkap AKBP Fadli Agus saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT. Mitra Bintang Putra mengalami kerugian secara moril maupun non matril sebesar Rp 150.000.000,00 dan melanjutkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut, AKBP Fadli Agus menjelaskan, bahwa dalam permasalahan ini PT Mitra Bintang Putra memiliki dokumen bukti kepemilikan lahan diantaranya :
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 99 atas nama PT. Mitra Bintang Putra.
2. Penetapan Lokasi (PL) No. 21031154, tanggal 11-10-2001 atas nama PT. Mitra Bintang Putra.
3. Perubahan Akta Perjanjian No : 28-1 / SPJ-NOT / KD-AT / L / III / 2006, tanggal 13 Maret 2006 kepada PT. Mitra Bintang Putra.
4. Perubahan Akta Perjanjian, No : 28-2 / SPJ-NOT / KD-AT / L / V / 2007, tanggal 30 Mei 2007 kepada PT. Mitra Bintang Putra.
5. Perubahan Akta Perjanjian, No : 28-3 / SPJ-NOT / KD-AT / L / V / 2007, tanggal 30 Mei 2007 kepada PT. Mitra Bintang Putra.
6. Perubahan Akta Perjanjian, No : 28-4 / SPJ-NOT / 3 / 2010, tanggal 31 Maret 2010 kepada PT. Mitra Bintang Putra.
7. Perjanjian Penggunaan Lahan, No : 62 / SPJ-A1 / 7 / 2014, tanggal 04 Juli 2014 kepada PT. Mitra Bintang Putra.
8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor : 96 Tahun 2015, 04 Juli 2014 kepada PT. Mitra Bintang Putra.
9. 1 (Satu) Bundel Dokumen Lahan PT. Mitra Bintang Putra.
10. 1 (Satu) Bundel Putusan Pengadilan PT. Mitra Bintang Putra.
"Kita telah melakukan verivikasi dokumen kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kemudian, melakukan pemeriksan korban, security dan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan TKP, dimana penyelidik melakukan pemasangan garis polisi dalam rangka mengamankan status quo," ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus.
Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Kepri menemukan fakta bahwa PT. Mitra Bintang Putra merupakan pemilik yang sah atas lahan diatas plang tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 99.
"Kemudian, bahwa berdasarkan data di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), untuk Penetapan Lokasi (PL) pada lokasi tersebut masih atas nama PT. Mitra Bintang Putra," jelasnya.
Selain itu, lahan yang diklaim oleh PT. Igata Harapan saat ini, berdasarkan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : 03 / KPTS / KA-PAT / II / 2000, tentang pembatalan hak pengelolaan alokasi lahan atas nama PT. Lagoi Internasional, seluas 850.000 M2 dan telah dicabut.
Selanjutnya, berdasarkan surat pernyataan tanggal 11 Mei 2002 dari inisial Dr. MH selaku Direktur Utama PT. Igata Harapan menyatakan beberapa point yang salah satu point dalam surat tersebut adalah mengembalikan dan melepaskan semua hak atas cadangan lokasi untuk PT. Igata Harapan.
Terakhir, berdasarkan Surat Otorita Batam, Nomor B/188/KOPS/L/IV/2004, tanggal 16 April 2004 yang ditujukan kepada PT. Igata Harapan menyatakan bahwa Otorita Batam telah membatalkan alokasi lahan PT. Igata Harapan seluas 130.189,23 M2.
"Saat ini kita masih melakukan tahapan penyelidik dan belum ada tersangka dalam perkara ini," pungkasnya. (Fay)