Pelaku diamankan DirresNarkoba Polda Kepri. (Foto: Dok/Exp) |
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku berinisial E, di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku membawa sabu yang di simpan dalam tubuhnya," ujar Harry pada Senin (8/11/2021) siang.
Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen.
"Hasil rontgen, diketahui adanya tiga benda asing. setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram," jelasnya.
Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang.
″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta dan tiga bungkus plastik kondom berwarna merah yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram," tuturnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Fay)