#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Bupati Bintan, Apri Sujadi Fhoto Bersama dengan Anak Didik Baru
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Menjelang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tanggal 1 sd 5 Juli 2019. Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta agar pihak sekolah mampu melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bintan secara transparan, karena menurutnya aturan regulasi pelaksanaan tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Saya rasa secara regulasi, aturannya sudah jelas, jadi kita juga sudah meminta ke setiap sekolah agar proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berlangsung secara transparan," ujarnya Apri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir mengemukakan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya. sistem PPDB online sendiri akan dilakukan awal bulan Juli atau tepatnya 1-5 Juli 2019 pekan ini. Lalu pengumuman akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2019 serta pendaftaran ulang akan dilakukan pada tanggal 9-10 Juli 2019.

"Masyarakat atau siswa Bintan gak perlu risau dan dapat mendaftarkan langsung ke sekolah yang dituju sesuai zonasi atau bisa juga datang di dua konter resmi yang kita siapkan, yaitu di Gedung LAM Kijang ( Kec Bintan Timur) dan Gedung Nasional Tg Uban ( Kec Bintan Utara) " ujarnya saat ditemui di Kijang, Sabtu (29/6) pagi.


Red/Leo


Fhoto Bersama Pegawai PT. Smartfren dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. 
EXPOSSIDIK.com, Anambas: PT. Smartfren Telkom merupakan salah satu penyedia layanan telekomunikasi terdepan di Indonesia. Smartfren mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2011 dan kemudian di tahun 2015, smartfren berinovasi dengan meluncurkan 4G LTE. Tahun 2016 menyediakan layanan voice over LTE, smartfren merupakan salah satu unit dari kelompok usaha Sinarmas.

Rama-tamah, PT. Smartfren dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka Soft Launching Smartfren For Anambas 2019 oleh Bapak Sukaca Purwokardjono Deputy CEO Mobility Smartfren yang berlangsung dilaksanakan di Aula Anambas Resort tanjung tebu. Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kamis (27/6/2019).

Rama-tamah, soft launching smartfren for Anambas 2019 merupakan bentuk pengenalan terhadap operator baru yang berbasis 4G guna menunjang fasilitas telekomunikasi bagi masyarakat kepulauan Anambas.

Deputi CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono dalam kata sambutannya mengatakan, Smartfren Memberi layanan telekomunikasi berteknologi 4G LTE dengan 150 MBPS di Anambas, Hadirnya Smartfren disalah satu Kepulauan terluar Indonesia adalah bentuk dukungan dalam pemanfaatan komunikasi demi kelancaran serta keefektifan Komunikasi antar Aparatur Negara.

Dirinya berharap Smartfren membantu keefektifan komunikasi antar para pemangku kepentingan Anambas , baik dari pemerintahan, pertahanan keamanan, transportasi, perekonomian, sosial dan budaya.

“Semoga dengan kehadiran Smartfren dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Sukaca Purwokardjono.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan bahwa, dengan hadirnya Smartfren di Kabupaten Kepulauan Anambas ini sangat dia apresiasikan, karena merupakan faktor penting dalam mendukung kemajuan Anambas khususnya di sektor pariwisata.

Dengan adanya layanan data internet berkecepatan tinggi dan stabil Smartfren yakin bahwa layanannya dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Smartfren agar dalam membangun tidak berhenti di 4 Tower saja tetapi agar dikembangkan dengan didirikan di tempat tempat lain sehingga masalah komunikasi bisa terjawab oleh masyarakat sekitar Anambas, " harap Wan Zuhendra.

Kegiatan soft launching tersebut dihadiri oleh, Sahtiar Sekda KKA, Jefrizal Kadis Kominfo KKA, AKBP Junoto SIK Kapolres KKA, Danlanal KKA diwakili oleh, Lettu Laut (P) Ari Gunawan, Usman Kadis Disperindag-UKM- KKA, Norman Kadis Disdikpora KKA serta di ikuti perwakilan dari, TOGA, TOMAS- KKA.


Arthur


Direktur PT. TAB, Zulkarnaen
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Polemik dugaan tanda tangan masyarakat warga Desa Lebuh, untuk meloloskan perusahaan tambang tanah uruk beroperasi di jalan pancur, Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. PT. Tasek Berlian (TAB) "Membantahnya".

Hal itu diketahui setelah warga Desa Lebuh melakukan penolakan terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga, tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Direktur PT. TAB, Zulkarnaen mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh empat orang warga Asnan, Anuar, Amri, Wir dan melibatkankan LSM Anak Karimun Maju, Rahimat merupakan memprovokasi warga Desa Lebuh.

"Saat Rahimat dan empat orang rekanya, meminta tanda tangan warga, dengan dalil pihak perusahaan kami. Memberikan berupa kompensasi uang, sampan, serta jaring, jika mau menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Zulkarnaen.

Namun, menurut Zulkarnaen, pada saat warga menandatangani surat pernyataan tersebut, isi dari pernyataan itu berbeda dengan apa yang di ketahui warga.

"Isi surat pernyataan tersebut, bukanlah penolakan terhadap tambang bauksit. Melainkan akan merima kompensasi yang di iming-imingkan oleh Rahimat dan teman-temanya," ujarnya.

Lebih lanjut Zulkarnaen menyampaikan, setelah dapat tanda tangan warga, Rahimat beserta empat orang teman-temanya, lansung melakukan perubahan surat pernyataan tersebut. Seolah olah warga Desa Lebuh menolak perusahaan tambang bouksit tersebut untuk beroprasi.

"Pihak perusahaan selama ini tidak pernah menjanjikankan apa pun terhadap warga Desa Lebuh. Dan saat ini warga yang sudah menandatangani surat pernyataan tersebut merasa di curangi oleh Rahimat beserta empat orang temannya. Dan dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang.ungkap," ungkap Zulkarnaen.

Di samping itu pemilik perusahaan PT. TAB, H. Rasit mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas surat pernyataan yang di Palsukan Rahimat dan empat orang lainnya. Yang jelas dari pihak perusahaan tidak pernah berjanji dan berbohong kepada masyarakat.

"Itu semua tidak benar kami ini pengusaha bukan pembohong dan blum pernah punya catatan kriminal," kata Rasit dengan kesal saat ditemui media ini.

Namun walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan sepanjang perusahaanya beroperasi. Yang namanya kompensasi untuk itu pasti ada, namun tidak secara per orang. Karena menurutnya, bantuan itu tidak perlu di umumkan ke semua masyarakat, melainkan bantuan yang pihaknya berikan ke Masjid, masyarakat tidak mampu, dan itu bantuan yang ikhlas dari pihak perusahaan. "Karena apa yang kami berikan semata mata karna Allah," ujarnya.

Kemudian,  kata Rasit, perlu diketahui PT. TAB itu ada dua, PT. Tasek Berlian perusahaan yang beroprasi tanah uruk tepatnya di Desa Lebuh, sedangkan PT. TAB yang satunya lagi PT. Tanjung Air Berani perusahaan yang beroperasi tambang bauksit di Desa Sebele.

"Untuk itu perlu di klarifikasi dan di ketahui rekan rekan semua jika ada yang mengeluarkan bauksit itu bukan dari perusahaan saya. Saya bergerak di bidang tanah uruk," tutup H. Rasit.

Sementara Rahimat dan teman teman sampai saat belum dapat di mintai keteranganya, hingga berita ini diturunkan.



Ahmad Yahya


Korban Laka Laut Yang Diselamatkan Dit Polair Polda Kepri. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Kapal Patroli XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri evakuasi korban kecelakaan laut. Hal itu disampaikanya dalam rilisnya, Rabu (26/6-2019).

Kronologis kejadianya, kata Erlangga, bahwa Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 11.15 wib Komandan Kapal Pol XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri yang sedang melaksanakan Patroli rutin di Perairan  Pulau Kasam Punggur, mendengar adanya masyarakat yang berteriak-teriak minta tolong kemudian Danpal KP XXXI 1007 langsung mendatangi TKP dan  melihat adanya sampan yang tenggelam di Pulau Kasam Telaga Punggur dikarenakan tersapu ombak.

"Selanjutnya KP XXXI 1007 melakukan evakuasi korban serta sampan korban ke pantai. Dari keterangan korban menggunakan sampan dari Telaga Punggur menuju Kalok Barelang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlangga, korban dan Sampanya dievakuasi ke Markas unit Punggur dan didalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, terdapat 5 (lima) orang korban yang berhasil diselamatkan, Martin (40), laki-laki, alamat Desa Telaga Punggur, Kasida (30), Perempuan (istri saudara Martin), Karmeita (11), perempuan (anak), Sirod. 5 Tahun, laki-laki (anak), Zeki. 1 Tahun 3 Bulan, laki-laki (anak).

Kata Erlangga, penyampaian Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi air agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan utamakan keselamatan khususnya anomali cuaca di Provinsi Kepri yang cepat berubah.

Sebelum laksanakan aktifitas di laut agar pedomani informasi dari BMKG dan lengkapi dengan perlengkapan keselamatan di laut Seperti penggunaan Life jacket, pelampung dan alat keselamatan lainnya.

"Apabila terjadi sesuatu bencana agar segera menghubungi dan menginformasikan ke call Center Ditpolairud Polda Kepri di no hp +6282283723721 atau dapat mendownload aplikasi GO AIRUD"

Selanjutnya, keluarga Bapak Martin menyampaikan, atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Dit Polairud Polda Kepri yang telah menolong kami sekeluarga disaat Sampan kami tenggelam, Semoga Dit Polair Polda Kepri tetap jaya dan memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.


Red/Humas Polda Kepri


Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking Kepada Kelompok Tani. 
EXPOSSIDIK.com,Karimun/Kundur: Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun serahkan bantuan bibit durian musangking sebanyak 2100 batang yang berasal dari Bogor kepada kelompok tani panen raya Pulau Kundur Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (25/6/2019).
 
Penyerahan bibit durian musangking tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Izhar, Tokoh masyarakat Kepri, H. Masyur Razak, Ketua Masyarakat Karimun Tanjung pinang H. Endi Maulidi , Camat Kuba, Sekcam, Kuba, Sekdes Kuba, dan sejumlah masyrakat lainnya.

Nurdin Basirun mengatakan, bantuan bibit durian musangking itu merupakan suatu bentuk progres pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk memotivasi petani agar lebih giat lagi dalam mengembangkan sektor pertanian. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat pulau Kundur dengan baik.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada petani. "Setelah dapat bantuan ini, tolong di jaga dan di rawat dengan baik. Karena, hasil tani juga merupakan salah satu aset berharga untuk mendukung suatu pertumbuhan perekonomian khusususnya di Pulau Kundur," kata Nurdin.

"Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karimun, maupun Provinsi Kepri, agar dapat memantau terus perkembangan bibit yang di berikan ke petani. Agar dapat berkembang dengan baik," ujarnya kembali.


Ahmad Yahya


Terdakwa Sudino Kasus Perkara Kesehatan (Baju Biru). 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kasus perkara Kesehatan, terdakwa Sudino, setelah sekian bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan menunda-nunda sidang pembacaan tuntutan. Dan Akhirnya, Selasa (25/6-2019), dibacakan tuntutan sekaligus putusan terdakwa.

Diduga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kuncing-kucingan dengan awak media, supaya tidak terpantau. Pertanyaanya, ada apakah dibalik sidang kasus Kesehatan ini?, sehingga usai pembacaan tuntutan langsung dibacakan putusanya.

Dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terpantau, bahwa amar tuntutan dan putusan sudah termuat. Dimana JPU Elan menuntut terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, denda 5 juta, subsuder 2 bulan kurungan penjara. Kemudian Majelis Hakim PN Batam memutuskan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, Selasa (25/6-2019).

Sementara itu, barang bukti dalam kasus perkara terdakwa Sudino dirampas untuk dimusnahkan.

Pada hal dalam Undang-Undang Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Alfred


Fhoto Bersama DPRD, Bupati dan Wabup, Setelah Selesai Acara Rapat Paripurna.
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Rapat paripurna istimewa memperingati hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke-11, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selanjutnya membaca ayat-ayat suci Alquran. Rapat tersebut dilakukan di gedung DPRD Kepulauan Anambas dan dihadiri Bupati Abdul Haris dan wakil bupati, Wan Zuhendra. Senin (24/6/2019).

Ketua DPRD Anambas, Imran selaku ketua membuka rapat didampingi Wakil Ketua I dan II.

“Hari jadi Kepulauan Anambas sudah tertuang dalam peraturan Undang-undang nomor 33 tahun 2008 merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Natuna, bertepatan pada tanggal 24 Juni 2019 Kabupaten Anambas berusia 11 tahun,” ucap Imran.

Dikesempatan yang sama, Bupati Anambas Abdul Haris,SH mengatakan, akan berkomitmen bersama DPRD untuk meningkatkan masalah pendidikan dan kesehatan di pulau Anambas.

“Mari tingkatkan di setiap sudut Kabupaten Kepulaun Anambas, karena Pemkab dan DPRD Anambas berkomitmen untuk bekerjasama dalam menangani masalah pendidikan dan kesehatan di pulau Anambas,” kata Abdul Haris.

Selain itu, kata Bupati pihak Pemkab kedepan meningkatkan potensi sumber daya alam di bidang kelautan.

“Kedepan sumber maritim kita akan tingkatkan menjadi lebih baik, agar Anambas bisa menjadi contoh Kabupaten yang ada di Kepri,” harapnya.


Arthur


Upacara Peringatan HUT ke-11 Kabupaten Kepulauan Anambas. 
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH pimpin upacara peringatan HUT ke-11 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang berlangsung dilapangan upacara kantor Bupati lama, Senin (24/06/2019).

Upacara tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), BP2KKA, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, serta para Kepala OPD dan Instansi Vertikal se-KKA.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dalam kata sambutanya menyampaikan, bahwa di umur yang Ke-11 KKA pihak pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah KKA akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Haris.

Selain itu, Haris juga menghimbau kepada stakeholder dan seluruh pegawai untuk dapat berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan serta berperan aktif untuk pemecahan dalam permasalahan-permasalahan yang ada di KKA.

“Saya mengimbau kepada stakeholder dan pegawai untuk berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di KKA," ujar Haris.

Kemudian, Haris juga meminta doa restu kepada seluruh peserta upacara agar diberikan kesehatan bersama dengan wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dalam memimpin Kabupaten Kepulauan Anambas ini.

“Mohon doa restu kepada peserta upacara agar diberikan kesehatan bersama wakik bupati dalam memimpin KKA ini,” pinta Haris kepada peserta upacara.

Menurut Haris, bahwa apa yang telah kita capai bersama dalam kemajuan Anambas patut kita syukuri bersama.

“Kita harus mensyukuri apa yang kita capai bersama dalam membangun KKA ini,”ucap Haris.

Upacara peringatan HUT ke-11 KKA juga dirangkaikan dengan penandatanganan dan Deklarasi Kesehatan oleh para Kepala Puskesmas se-KKA.


Arthur.


Sidang Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwi Astuti Saat Mendengarkan Keterangan Saksi Karyawan PT. BBI yang Dihadirkan JPU. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang terdakwa Ibnu Hajar, Kepala Cabang Batam, PT. Tri Sakti Lautan Mas Batam serta Adminya, terdakwa Sarie Dwi Astuti "Membantah" keterangan saksi karyawan PT. Baruna Bahari Indonesia (BBI), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Terdakwa Ibnu Hajar mengatakan, banyak keterangan saksi yang bertolak belakang seperti apa yang disampaikanya. Ibnu Hajar mengakui bahwa hanya menaikkan harga tagihan hingga 50 persen, dan tetapi sudah diketahui Direktur PT. BBI, Herman Alexander.

Ibnu Hajar menyampaikan, perkara yang dialaminya, kasus penipuan diduga merugikan perusahaan USD $ 258,662.08 sepanjang tahun 2012 hingga 2014, sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya, adalah bermula antara Herman Alexandee dengan rekan bisninya Safe Haven Maritime Pte. Ltd.

"Jadi sebenarnya, sebelum mereka (PT. BBI) melaporkan saya ke Polisi Polda Kepri, itu udah ada upaya perdamaian yang kami lakukan," kata terdakwa Ibnu Hajar usai sidang mendengarkan keterangan saksi karyawan PT. BBI, Kamis (20/6-2019).

Lanjut Ibnu Hajar, pada saat itu, sekitar tahun 2016, ada kapal yang dia ageni dari PT. BBI yaitu, kapal LNG. Gandria mengalami Larat atau hanyut sampai lebih kurang 30 NM kearah Pulau Burung-Pulau Sumatera. Dan hal itupun sudah dia lapor ke PT. BBI dan mencari tiga Tagboat untuk menarik kapal kembali perairan Rempang Galang.

"Alexander saat itu, sempat mengatakan, bahwa saya harus menyerahkan ke agenan kapal kepada PT yang lain, tapi belum membayar apapun," kata terdakwa Ibnu.

Kemudian, Ibnu juga mengakaui bahwa memang ada melakukan penggelembungan (Mark-up) tagihan, namun Alexander sudah mengetahuinya. Karena menurutnya, dia dan Alexander merupakan rekan bisnisnya.

"4 tahun Alexander mengetahuinya, dan dikatakanya, tidak apa-apa, karena itu uang kecil, yang penting semuanya semu (Sebenarnya). Itu saya ceritakan karena kami sering ngopi bareng," ujar Ibnu Hajar mencerikan di sel Tahanan PN Batam.

Jadi pada saat itu, kata Ibnu, dia (Alexander) menyetujuinya, kemudian ada, Alexander selisih paham dengan owner, dan owner derek ke kita, tanpa melalui PT. BBI lagi. "Mungkin disitulah dia merasa sakit hati. Dan akhirnya apa yang kita sepakati, dia melaporkan saya ke Polda Kepri," ujarnya.

Kalau dibilang masalah dirugikan, terang Ibnu Hajar, PT. BBI sama sekali tidak dirugikan. "Nanti kita lihat persidangan berikutnya, bahwa yang menerima duit itu Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore, bukan PT. BBI. PT. BBI tidak pernah sama sekali mengirim duit itu," ujarnya.

"Alexander adalah Direktur PT. BBI dan Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore  mengetahui adanya pembayaran," kata Ibnu kembali.

Disinggung terkait Ijin Alexander dicabut oleh Kementrian, Ibnu Hajar mengatakan, sebenarnya bukan dicabut, melainkan ijinnya tidak lengkap dari awal. "Tapi saya mengetahuinya setelah adanya kejadian ini. Karena waktu itu owner melaporkan Alexander ke Bareskrim Mabes Polri. Dan saya dipanggil ke Mabes Polri pada bulan Juli atau Agustus tahun 2017," tuturnya.



Alfred


foto bersama usai Dzikir dan Do'a, Bupati dan jajarannya bersama Kapolres.
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pemerintah, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sedang giat melaksanakan kegiatan disegala bidang untuk memperingati hari jadinya Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke sebelas diantaranya melaksanakan Dzikir dan Do’a bersama di Masjid Jami’ Tarempa, Sabtu (22/06/19).

Dzikir, do'a bersama dilanjutkan dengan ceramah Agama tersebut di hadiri oleh, Bupati KKA, Abdul Haris, SH, Wabup KKA, Wan Zuhendra, Sekda KKA, Sahtiar, Kapolres KKA, AKBP Junoto, KEMENAG Kepulauan Anambas, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Para Kepala OPD KKA

Dalam kata sambutannya Abdul Haris, SH menyampaikan bahwa, dalam memperingati 11 tahun HUT Anambas masih banyak yang belum terlaksanakan. Tapi Pemerintah terus berbuat dan bekerja untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Anambas.

"Untuk membangun semua itu butuh perjuangan, kerja keras, dan saling bahu membahu, penuh kekompakan, itu semua untuk menciptakan keamanan bagi kita semua dan semoga dalam 11 tahun Pemerintahan Anambas ini, kami bisa berbuat lebih baik lagi agar mampu bersaing dengan Kabupaten yang lainya," imbuh Haris.

Arthur/ Humas KKA.


Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Turun Langsung ke Laut, Launching Bibit Rumput Laut. 
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Launching penanaman bibit rumput laut di Kecamatan Siantan Timur, oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kepada masyarakat Desa Selambak, di Lapangan Voli Desa Selambak, Kecamatan Siantan Timur Anambas, Minggu (23/6/2019).

Kegiatan launching tersebut langsung dipimpin oleh, Abdul Haris (Bupati KKA) dan didampingi oleh, Wan Zuhendra (Wakil Bupati KKA), Sahtiar (Sekda KKA), Effi Sjuhairi (Kadis Pertanian, Perikanan dan Pangan KKA), Usman (Kadisperindag KKA) serta diikuti masyarakat Desa Selambak sekitar 50 orang.

Abdul Haris mengatakan, terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini, kami dari Pemerintah Daerah memberikan bantuan bibit rumput laut kepada masyarakat Desa Selambak sebagai bentuk pengembangan usaha kecil masyarakat yang berada di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

”Mari kita kembang-biakan dan jaga bibit rumput laut ini. Walaupun kendala di dalam pengembangbiakan rumput laut ini, antara lain apabila gelombang barat datang, maka akan berdampak pada menurunnya kualitas rumput laut, dan saat musim kemarau menyebabkan rumput laut mudah terserang penyakit, dan sampai saat ini belum ada obat ataupun penanganan yang dapat dilakukan, serta adanya ikan-ikan yang memakan rumput laut," Lanjut Haris.

"Dengan adanya bantuan bibit ini diharapkan dapat dikembangkan lagi oleh masyarakat serta menambah dan meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah Anambas ini," himbau Haris.

Kemudian Bupati beserta Wabup melaksanakan penanaman bibit secara simbolis di pesisir pantai Desa Selambak, yang luas areanya lebih kurang 60 Hektare. Penanaman dilakukan dengan pembagian sebanyak 40 KK, melibatkan warga Desa Selambak.

Arthur/ RM


Fhoto Bersama Bupati Kabupaten Karimun dengan Mahasiswa dan Masyarakat Desa, Kecamatan Moro. 
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Bupati Kabupaten Karimun H. Aunur Rafiq S, Sos.M.si, beserta rombongan melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Niur Permai, Masjid Almanah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (20/6/2019).

Pada pertemuan tersebut di hadiri Camat Moro, Sekcam Moro, Kades, BPD, Polsek Moro, alim ulama beserta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Aunur Rafiq mengatakan, adanya silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat silaturahim yang selama ini tetap terjalin dengan baik. Ditambah lagi ini masih dalam bulan Syawal.

"Untuk itu, saya atas nama pribadi, beserta seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan Minal Aidinwalfaizin, mohon maaf lahir & batin kepada masyarakat Desa Niur Kecamatan Moro," kata Rafiq.

Kemudian, pada kesempatan itu, Rafiq menyebut, dengan adanya Dana Desa yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Dirinya berharap, peroses pembangunan semakin cepat di rasakan di bandingkan pada masa masa lalu.

Setelah bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Niur Permai, Bupati Karimun melanjutkan perjalanan ke Desa Keban. Usai solat Zuhur, Rafiq lansung melakukan dialog dengan siswa dan masyarakat Desa keban di Masjid Arrahman.

Selanjutnya Rafiq melanjutkan kunjungan ke Desa Rawa Jaya untuk menyantap makan siang di mana jamuan ini atas undangan Kepala Desa Rawa Jaya.

Dikesempatan tersebut, hadirnya Bupati Karimun beserta rombongan, langsung menghadiri undangan mahasiswa, dan masyarakat Moro. Hal itu untuk melakukan dialog interaktif masyarakat se-pulau Sugie di gedung serbaguna selibur jaya Desa Rawa jaya.

Di akhir kunjungan tersebut, Rafiq beserta rombongan menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Desa Niur Permai Kecamatan Moro.

Ahmad Yahya


Dirrekrimsus Polda Kepri Serahkan Bantuan Berupa Sembako Kepada Tokoh Agama dan Personilnya yang Mengalami Sakit Stroke. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Polda Kepri melakukan kegiatan Anjangsana Polda Kepri dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, dan dihadiri, Dirrekrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K, Wadir Reskrimsus Polda Kepri, Bhayangkari Polda Kepri, serta Personil Polda Kepri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilisnya, Jumat (21/6-2019).

Dalam rangkaian Hari Bhayangkara Polda Kepri ke-73 tahun 2019, dilaksanakan Anjangsana Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K., dengan mengunjungi kediaman Tokoh Agama dan 7 Personil Polri yang mengalami sakit berat seperti Stroke, Sakit Jantung, TBC, Trauma Laka Lantas dan Psikotik, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rutin oleh Biddokes Polda Kepri.

Anjangsana Polda Kepri mengunjungi,
Tokoh Agama, Bapak Sahrul Mukhsin, Aiptu M. Dasir W Siregar, Aipda Chandan Jayaningrat, Brigpol Mangadu Hutabarat, Aipda Suwawi, Brigpol Ari Chandra, Iptu Nuryasin, dan Briptu Alberto Gultom.

Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan, dalam memperingati Hari Bhayangkara, selaku salah satu pejabat di Mapolda Kepri kegiatan ini perlu dilakukan, guna mempererat tali silahturahmi dan kekeluargaan di tubuh Polri dan diberikan juga sejumlah bantuan baik berupa materil, maupun bahan makanan bagi para personil.

"Sedih melihat kondisi para personil aktif yang masih berjuang melawan penyakinya, namun tetap berpegang teguh untuk bergabung bersama Polri dalam melayani masyarakat. Semoga cepat diberikan kesembuhan dan kembali bertugas," ujar Rustam Mansur.

Lanjutnya, membentuk tim khusus, yang bertugas guna memberikan bantuan kepada sejumlah panti asuhan yang ada di Batam. Sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat bahwa Polri hadir di tengah - tengah masyarakat dan siap memberikan pelayanan terbaik.

"Insya Allah kami terus bekerja dan meningkatkan pelayanan untuk masyakat. Doakan kami agar selalu menjadi harapan masyarakat Indonesia dalam menjalankan pengabdian kepada Bangsa dan Negara," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri.


Fhoto Bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Peserta Pelatihan Latsar. 
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Bupati, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH didampingi Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam menghadiri pembukaan Latihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III di BAPELKES Batam, Kamis, (20/6/2019)

Pelatihan dasar CPNS golongan II dan III yang diadakan dilingkungan Kementerian Kesehatan RI ini, peserta dari Anambas yang ikut LATSAR tahun anggaran 2018 sebanyak 244 orang.

Dan kegiatan LATSAR ini dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama Golongan II dengan peserta 80 orang, gelombang kedua Golongan II 5 peserta tergabung dalam latsar dari kota Batam, Tanjungpinang dan Kemenkes, gelombang ketiga Golongan III terdiri dari, 159 peserta.

Dalam acara tersebut, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda KKA, Kepala OPD-KKA, para Widyaswara, serta pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan BAPELKES.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 12 Tahun 2018 tentang Latsar CPNS bahwa Pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS secara terintegrasi.

“Dalam mewujudkan karakter PNS yang profesional maka diperlukan pelatihan yang terintegrasi untuk membangun kompetensi ASN,” kata Haris

Selain itu Abdul Haris juga menjelaskan, latihan dasar bagi CPNS ini untuk meningkatkan kemampuan yang disebut sebagai ANEKA.

“Dalam pelaksanaan Latsar ini sendiri akan membangun 5 Kemampuan yang disebut sebagai ANEKA yaitu, Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen mutu, dan Anti Korupsi. Sehingga ditempat kerja nanti, peserta mampu menginternalisasikan, menerapkan, dan mengaktualisasikan, membuatnya menjadi kebiasaan (HABITUASI),” paparnya.

Selain itu Bupati juga menghimbau kepada para peserta untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengikuti pelatihan ini supaya membentuk PNS yang profesional serta memiliki sikap bela negara.

“Ikutilah setiap kegiatan dan materi yang akan diberikan dalam Latsar ini supaya saudara-saudara sekalian bisa lulus 100% , karena Latsar ini merupakan syarat bagi saudara untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,” himbau Haris.


Arthur/Humas Pemkab KKA.


Rapat Konsulidasi pengurus AMPD Kabupaten Kepulauan Anambas. 
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengadakan konsulidasi terbatas terkait rencana aksi lanjutan yang akan menuntut Komisioner, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas mundur dari jabatannya, Selasa (18/06/2019) di Kedai Kopi Devia, jalan Sri Tanjung, Desa Tarempa Barat.

Kegiatan Konsulidasi tersebut dipimpin langsung oleh, Asril Masbah (Ketua AMPD-KKA) Safri, (Sekretaris AMPD-KKA) Ded Syaputra, (Kordinator Humas AMPD-KKA) Fitrah Hadi, (Kordinator Bidang Advokasi dan Fakta AMPD-KKA) Muslim dan Robi anggota AMPD-KKA serta di hadiri 12 orang peserta.

Asril Masbah mengatakan, kesempatan pertemuan terbatas AMPD ini terkait aksi lanjutan yang akan dilaksanakan dikantor Bawaslu, yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal, 27 Juni hingga 28 Juni 2019 mendatang.

Kemudian, lanjutnya, nantinya rencana aksi lanjutan menuntut agar semua Komisioner Bawaslu Anambas agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.

"Karena dianggap bahwa peristiwa dan potensi money politic pemilu yang lalu namun tidak satupun yang ada diproses dengan menganggap langsung tidak memenuhi unsur materil dan formil. Dengan demikian pihaknya bersama AMPD KKA menepati janji dengan kembali akan melakukan aksi bersama dengan masa yang lebih besar dari aksi pertama yang telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019 silam," kata Asril.

Asril juga menyampaikan, sesuai kesepakatan aksi kami akan diikuti dengan estimasi massa sekitar 500 orang.

"Sampai saat ini, Komisioner Bawaslu Anambas masih belum bergeming dan dengan suka rela mengundurkan diri sebagai Komisioner. Padahal kinerjanya buruk karena tidak mampu menjalankan amanah dan dianggap tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya," jelas Asril.

Setelah itu, pihaknya AMPD-KKA akan menyampaikan surat secara resmi kepada Bawaslu pada Rabu 19 Juni 2019, tambah Asril.

Dikesempatan yang sama, Dedi Syahputra (Koordinator Humas AMPD KKA) mengatakan, bahwa dirinya selaku Humas AMPD KKA memastikan massa yang akan turun sebanyak 500 orang, yang siap hadir. Hal ini dikarenakan pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan organisasi masyarakat di tujuh Kecamatan se-KKA.

Fitrah Hadi selaku Koordinator Bid. Advokasi dan Fakta AMPD KKA mengatakan,  Rencana aksi lanjutan ini dilakukan sebagai langkah kedepan agar peran Bawaslu dapat lebih baik dalam bertugas sebagai wasit dalam proses demokrasi di wilayah KKA.

"Bawaslu itu harus menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya, artinya praktek money Politik dapat berkurang, ini malah tidak sama sekali," ungkap Fitrah.

Dan AMPD menduga Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya melakukan Mall Administrasi. Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah saat ada laporan berita acara penerimaan barang bukti oleh Bawaslu tidak diberikan stempel sebagai legalitas formal kelembagaanya. Parahnya lagi form model B3 tanda bukti penerima laporan juga tidak dibubuhi stempel.

"Artinya laporan yang disampaikan itu menjadi tidak sah secara administrasi, apakah ini kelalaian atau kesengajaan.Serta banyaknya point pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat Anambas dengan tidak adanya satupun yang terungkap, ini menunjukan bukti lemahnya pengawasan lembaga Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Anambas, " jelas Fitrah.

Lanjut Fitrah, rencana tuntutan massa AMPD KKA, yakni :

a. Meminta kepada seluruh Komisioner serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan sukarela untuk mengundurkan diri, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

b. Mendesak Bawaslu Provinsi untuk menonaktifkan Komisioner serta sekrtariat Bawaslu, dan juga melakukan rekrutmen ulang demi berlangsungnya proses demokrasi yang berpihak kepada masyarakat.

Arthur


Rapat Paripurna Pembahasan KUA/PPAS APBD kota Batam tahun 2020
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto kembali menjadwalkan Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020. Hal ini disampaikanya dalam sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Senin, (17/06/2019).

Nuryanto menyampaikan setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Batam, yang menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Pada sidang ini, Nuryanto juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 pemendagri no. 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 Pemko batam belum dapat menerbitkan peraturan Walikota Batam tentang Rencana RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.

Sebelumnya, pada pidatonya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang mewakili Wali Kota Batam, menyampaikan, bahwa Pemko Batam telah melakukan penyusunan rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan ahli Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2020, namun sampai saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Lanjut, Amsakar Achmad mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Kepri didapatkan informasi bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri, masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai 19 juni 2019, Sehingga sampai saat ini, Pemko Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020.

Secara umum tentang rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 adalah :
Rencana pendapatan dalam rancangan KUA Tahun 2020 diproyeksina sebesar Rp 2.854.223.229.019,79 yang berasal dari:
Pendapatan asli daerah kota batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.384.978.640.365,19
Dana perimbangan, pendapatan dana perimbangan kota batam tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.146.981.088.400
Pendapatan daerah kota batam yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 267.263.500,254,60
Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 55.000.000.000.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Zainal Abidin dan Wakil Ketua II DPRD, Iman Sutiawan dan 26 Anggota DPRD Batam. Selain itu juga tampak, Sekda Pemko, Jefridin, FKPD, OPD, serta Toko Agama dan Masyarakat Kota Batam.


Red


Caleg Partai Gerindra Provinsi Kepri dapil 4, Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura.
EXPOSSIDIK.com, Batam: Batam: Caleg dari Partai Gerindra, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapil 4, Nayanyang Haris Pratamura, melakukan gugatan terhadap panitia penyelenggara pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan ini keputusan saya, dan didukung oleh Mahkamah Partai Gerindra. Partai pun setuju," kata Nyanyang Haris di kutip dari Wartakepri.co.id, Rabu (12/6-2019).

Kemudian, kata Nyanyang, dalam tahapan rekapitulasi telah terjadi kecurangan yang saya alami. “Banyak suara yang hilang, sehingga Pemilu kali ini tidak memuaskan,” ujar Nyanyang.

Nyanyang menerangkan bahwa semua sudah dipersiapkan Partai Gerindra. “Sidang gugatan di MK akan terselenggara pada tanggal 28/06/2019 hingga 01/07/2019,” tambah Nyanyang.

Nyanyang berharap melalui proses MK akan mendapatkan keadilan dan dapat mengantarkan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024.


Red/Wartakepri



Novita, Penasehat Hukum Terdakwa Ridwan, 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat terdakwa penyeludup pekerja migran Indonesia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap. Ke empat terdakwa tersebut, untuk terdakwa Zamri alias Lampe bin Rini, Mukri bin Damarang, Jupri dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Ridwan alias Iwan dituntut 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rizki, ke empat terdakwa terbukti secra sah melakukan dan menyuruh melakukan menempatkan pekerja migran Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomopr 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Zamri, Mukri, dan Jupri selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta, dan terdakwa Ridwan selama 2 tahun, denda 50 juta, dan masing-masing ke empat subsudernya selama 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Jaksa Rizki, Rabu (12/6-2019).

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Jasael menyampaikan kepada para terdakwa. "Apakah ada pembelaan (Pledoi) yang mau disampaikansecra tertulis atau secara lisan. Kalau secara lisan silahkan sampaikan," kata Hakim Jasael kepada para terdakwa.

Sementara terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Novita mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. "Mohon diberikan waktu satu minggu kepada kami yang mulia," ujar PH terdakwa, Novita.

"Klien kami, terdakwa Ridwan hanya sebagai pekerja, nahkoda kapal, dan mendapatkan gaji. Jadi kami harus menyampaikan pledoi secara tertulis," ujar Novkita kembali.

Empat Terdakwa Usai Sidang Mendengarkan Tuntutanya.
Sedangkan pembelaan yang disampiakan tiga terdakwa yakni Zamri, Mukri dan Jupri. "Mohon keringan hukuman yang mulia, karena kami menjadi tulang punggung keluarga. dan kami tidak akan mengulangi lagi," ujar para ke tiga terdakwa secara bergantian.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa yang membawa 29 calon PMI illegal yang diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, dan dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri menyampaikan, menjanjikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), setibanya di Malaysia akan dicarikan pekerjaan dengan cara setelah diturunkan di tepi-tepi pantai secara diam-diam dan akan disambut oleh orang-orang yang telah bekerja sana, dan akan ditempatkan pekerjaan seperti yang di inginkan oleh calon PMI.

Dan para calon PMI membayarkan uang biaya masuk ke Malaysia, per orang sebesar 2,600.000, yang dibayarkan kepada Kak Ros (DPO). Dan Kak Ros meminta para calon PMI menunggu, bahwa ada orang yang akan menjemput dan mengantarkanya ke tempat penampungan, sebelum diberangkat ke Malaysia lewat pelabuhan tikus pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Terhadap tuntutan terdakwa otak penyeludup calon PMI yakni terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri, dinilai sangat ringan. padahal pasal 81 berbunyi, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Alfred


Presiden RI, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana Tinjau Pasar Sukawati ssat Kunjungan Kerja Sukawati.
EXPOSSIDIK.com, Bali: Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pagi ini, Jumat, 14 Juni 2019 mengawali kunjungan kerja ke Bali dengan meninjau Pasar Sukawati di Kabupaten Gianyar. Tiba pada pukul 08.20 WITA, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju lapangan di seberang Pasar Sukawati untuk mendengarkan penjelasan dari Bupati Gianyar Made Mahayastra tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati Blok A, B, dan C.

Setelah mendengarkan penjelasan tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati, Presiden menjelaskan bahwa relokasi pedagang Pasar Sukawati telah dilaksanakan dan pekerjaan revitalisasi pasar ditargetkan rampung semuanya pada tahun 2020.

Menurut Kepala Negara, anggaran yang digunakan untuk revitalisasi tersebut berasal dari APBN sebesar Rp89 miliar dan dari APBD sebesar Rp3,9 miliar.

"Kita harapkan ini, tahun depan sudah selesai semua," kata Presiden saat memberikan keterangan pers kepada awak media di lokasi.

Presiden berharap Pasar Sukawati bisa menjadi sebuah pasar rakyat yang modern, bersih, dan tertata sehingga membuat pengunjungnya nyaman untuk datang dan berbelanja. Terlebih pasar yang telah berdiri selama 38 tahun ini menghidupi 1.700 pedagang setiap harinya.

"Kalau ke Bali belum ke Sukawati itu belum ke Bali. Harus belanja. Ini menghidupi 1.700 pedagang, ini kan luar biasa. Enggak tahu saya sudah berapa kali ke sini," ujarnya.

Untuk program pasar tradisional secara nasional, Presiden menuturkan pemerintah memiliki target yang sama seperti lima tahun yang lalu. Menurutnya, selama lima tahun ke belakang telah dibangun lebih dari 5.000 pasar besar dan sekitar 8.900 pasar desa.

"Ke depan sama, saya kira kita akan tetap pasar sebagai sebuah bertemunya penjual dan pembeli, produk-produk dari petani, nelayan, pengrajin. Pasar-pasar di seluruh Indonesia memang harus hidup," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan pers, Presiden dan Ibu Iriana sempat berbelanja buah-buahan, seperti semangka dan salak.

Usai meninjau Pasar Sukawati, pada pukul 08.50 WITA Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapangan Kilobar, Kabupaten Bangli. Di sana, Presiden Jokowi akan menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Rencananya, usai salat Jumat dan santap siang bersama, Presiden akan menuju kawasan wisata Waduk Muara Nusa Dua, Kota Denpasar. Di lokasi ini, Presiden diagendakan melakukan peninjauan rehabilitasi dan penataan kawasan wisata.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana meninjau pasar tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Johan Budi, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.


Red/Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden


Bupati Karimun Aunur Rafiq Salami Mahasiswa dan Pemuda Kundur Usai acara Pelantikan HIMAP2K Pekanbaru,
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq beserta rombongan Pemkab Karimun hadiri acara Halalbihalal di gedung balai Srigading Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur. Acara tersebut, sekaligus melakukan pelantikan Himpunan Pengurus Mahasiswa dan Pemuda Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru, periode 2019/2020,  Selasa (11/6/2019).

Pada kesempatan itu, H. Aunur Rafiq meminta kepada mahasiswa untuk ikut serta dalam memajukan daerah dan harus mampu bersaing. Kemudian juga berkompetensi dengan baik, sehingga dapat memberikan hal hal yang positif serta harus berperan penting dalam membangun Kabupaten Karimun.

Disamping itu Rafiq juga menyebut, pentingnya siswa di tiap-tiap daerah, harus berkompetensi bersaing dengan baik. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kampung halaman.

Rafiq juga berpesan kepda seluruh pengurus HIMAP2K, jalin silaturahmi antar sesama, harus dimaknai sebagai upaya memperkuat ukwah kekeluargaan dan rasa persatuan. Sehingga dengan ukhuwah yang sudah terbina, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kemaslahatan bersama.

“Menjalin silaturahmi antar sesama sangatlah penting karena akan tumbuh kuat nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan dalam pembangunan di bumi berazam yang kita cintai ini," kata Rafiq saat menyampaikan kata sambutanya.

Turut hadir di acara tersebut, Camat Kundur, Camat Kuba, Camat Ungar, Lurah Kota, tokoh masyarakat, Alim Ulama dan Kades se-Pulau Kundur.

Ahmad Yahya


Fhoto Bersama Bupati dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam agenda pengambilan putusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  pembentukan Kecamatan Kute Siantan, di gedung ruang rapat DPRD Lantai I, jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Rabu (12/6/2019).

Rapat paripurna tersebut langsung dibuka oleh Ketua DPRD-KKA, Imran. Serta dihadiri oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH.

Bupati Anambas, Abdul Haris mengatakan, agar segala pihak mendukung serta bersabar agar Kecamatan Kute Siantan segera terbentuk.

“Masyarakat harus bersabar, sementara pihak Pemerintah Kabupaten Anambas sudah berkonsultasi dengan Pemerintah pusat,” kata Abdul Haris, SH.

Menurutnya, dari hasil rapat dengan  DPRD memutuskan dan menetapkan pembetukan Kecamatan Kute Siantan.

Ada pun fraksi yang sangat mendukung atas pembentukan Kecamatan Kute Siantan adalah, Fraksi Partai bulan Bintang (PBB) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Partai Amanat Nasional (PAN).

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Anambas di ketua Jasri Jamal menyampaikan, pembentukan Kecamatan Kute Siantan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah dan peraturan pemerintah no 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Wabup KKA, Sekda KKA, Kepala OPD, PORKOPIMDA, Pengurus Partai, serta TOMAS dan LSM.


Arthur


Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Kabul
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul angkat bicara terkait staitmen Walikota Batam, Muhammad Rudi tentang hak milik bagi lahan rumah atau pemukiman dengan luasan sama atau dibawah 200 meter persegi. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak dipungut lagi.

Kabul mengatakan, apa yang disampaikan oleh Walikota Batam, Rudi tentang wancana lahan bebas 200 meter "Kebangetan". Dan dirinya berharap, supaya masyarakat tidak perlu langsung percaya begitu saja, terhadap sesuatu yang belum ada kepastian hukum. Karena menurutnya, menyatakan bebas UWTO, Kepala BP Batam saja tidak punya kewenangan untuk masalah lahan, apalagi yang namanya Walikota.

"Yang punya kewenangan untuk menyatakan bebas UWTO, itu adalah pemerintah pusat mulai dari Presiden sampai dengan jajaranya. Dan itu harus dituangkan dalam suatu keputusan yang memiliki kejelasan, sebagai bentuk adanya regulasi tentang bebasnya UWTO. Selama itu belum ada, siapapun itu tidak berhak mempublikasikan tentang bebas UWTO di Batam ini," kata Sekretaris LSM SRK, Kabul, Selasa (11/6-2019) di Batam Center.

Oleh karena itu, lanjutnya, pernyataan Rudi, Walikota Batam adalah dianggap yang nyeleneh atau ngawur dan terlalu gegabah. "Dan ini bisa berdampak sebagai pernyataan yang bersifat provokator. Ini tidak boleh. Sebagai warga Kota Batam, saya tidak bisa memiliki Walikota yang dicab sebagai provokator. Saya ingin Walikota Batam bekerja secara benar, sesuai dengan roll UU yang ada," tuturnya.

Terhadap pernyataan Walikota Batam, LSM SRK akan mengambil langkah-langkah, karena ini bukan cuman hoaks, dan ini sudah berdampak meresahkan, membuat gaduh masyarakat.

"Masyarakat udah terpecah antara yang mau bayar UWTO dan yang tidak mau bayar UWTO. Dan ini berdampak kepada pendapatan negara bukan pajak dibawah kewengan BP Batam," ujar Kabul.

Kalau sudah begini halnya, berarti Walikota Batam ini, secara tidak langsung, dia sudah melanggar Undang-Undang atau melanggar ketentuan.

"Kalau sudah demikian halnya, ini harus segera kami laporkan ke Polda Kepri. Supaya masyarakat itu tidak dibuat resah, gaduh atau terpecah," tutup Kabul.


Alfred


Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan. (Fhoto:Istimewa)
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kurangnya daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah Negeri, Kota Batam. Sehingga tiap tahun timbul persoalan dialami oleh orang tua murid,  untuk memperjuangkan anaknya tetap sekolah demi menggapai cita-cita anaknya.

Persoalan ini terungkap saat orang tua wali murid, Animo yang mendaftarkan anak ke sekolah negeri. Menurutnya, pendaftaran murid ke sekolah negeri cukup tinggi daya tampungnya, dan sangat terbatas.

"Inilah akibatnya, pembangunan sekolah negeri masih terkendala dengan lahan," ujarnya.

Menaggapi permasalahan PPDB di kota Batam, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, permasalahan ini dari tahun ke tahun yang tidak kunjung selesai.

“Kami melihat sampai saat ini permasalahan PPDB dari tahun ke tahun selalu menghadapi permasalahan yang sama, di situ kami melihat  pemerintah sepertinya tidak serius dalam pembangunan pendidikan,” ujar Safari saat dihubungi madia ini, Selasa (11/06/2019).

Safari Ramadhan yang juga ketua DPD PAN Batam ini juga mengatakan, pemerintah kadang lebih fokus ke infrastruktur jalan, tetapi mengenyampingkan membenahi pendidikan.

“Pemerintah lebih fokus ke infrastruktur, sementara sekolah negeri yang tidak mencukupi sampai saat ini, hal ini belum juga ada solusi setiap tahunnya dari pemerintah,” tegas Safari.

Safari menekankan, sekolah harus menampung siswa yang mendaftar di sekolah negeri, harus ada kebijakan dari pemerintah

“Harusnya pemerintah koordinasi juga dengan sekolah swasta, agar persoalan PPDB ini tidak menjadi permasalahan tahunan tanpa akhir, ternyata ini tidak dilakukan,” ungkap Safari.


Red/Kritisnews.com


Terdakwa M Yunus Berdiri Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera dan Chandra membebaskan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra no urut 7, Muhammad Yunus dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Hakim Jasael dalam amar putusan yang dibacakanya. Sehingga M Yunus Mulus duduk di DPRD Kota Batam.

Menurutnya, terdakwa M Yunus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Dimana JPU, Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hubertus, Binsar Silalahi, Ance Sianipar dan Ronal dipersidangan diketahui tidak merupakan juru kompanye yang terdaftar KPU Kabupaten/Kota sesuai Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“(l) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota"

Sedangkan terdakwa melakukan dugaan money politik sebagai peserta pemilu masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara "tidak terbukti".

Sehingga dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum(JPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak tepat dan tidak terbukti.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dengan no urut 7 dari partai Gerindra dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan memulihkan nama baik terdakwa,” kata Ketua Majelis Jasael diruang sidang utama PN Batam, yang disaksikan oleh relawan dan keluarga terdakwa, Senin(10/06).

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara kasus dugaan money Politic. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan "Banding". "Langsung kami nyatakan banding," ujar Jaksa Rumondang usai pembacaan amar putusan terdakwa kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Alfred


Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar mengatakan, peningkatan Wisata Manca Negara (Wisman) di Kepulauan Riau (Kepri) sekitar 20% dari tahun sebelumnya.

Data yang dilihatnya di bulan April tahun 2019, wisman ke Kepri, cukup meningkat. "Nanti kami mengumumkan hasil peningkatanya," kata Buralimar saat acara open house Wakil Gubernur Kepri, Isdianto di perumahan Taman Golf Residence 1, Kota Batam, Sabtu (8/6-2019).

Kemudian, Buralimar menuturkan, peningkatan wisman, di tahun 2017 sekitar 2,074 juta ribu, tahun 2018 sekitar 2,6 juta, dan tahun 2019, sekitar 2,75 juta, seluruhnya meningkat.

Selanjutnya, untuk menarik wisman berwisata ke Kepri, Buralimar mengatakan, harus jual pulau, jual pantai, karena ini bahari. Seperti untuk pengembangan pantai di pulau Rano dan pulau Abang, dan pulau lainya, menjadi objek wisata wisman manca negara. "Ini harus di kembangkan," katanya.

"Sementara pulau Putri, itu dikelolah oleh Pemko Batam. Karena wilayah itu milik Pemko Batam, sehingga dalam hal ini pemko/pemkab lebih kreatif. Pemerintah Provinsi Kepri cuma pasitator dan pembinaan," ujarnya.

Dan di Tahun ini, tambah Buralimar, Dinas Pariwisata Kepri akan menargetkan 3 sampai 3,5 juta. "Dan itu target kami, mudah-mudahan tercapai sampai bulan Desember tahun 2019," tutupnya.


Alfred


Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian
EXPOSSIDIK.com, Batam: Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Kota Batam.

Kemudian dikatakan Jurado, bahwa masyarakat Kota Batam seharusnya tidak boleh terlalu memaksakan kehendak untuk anak-anaknya bisa bersekolah di sekolah Negeri atau sekolah yang didirikan Pemerintah.

”Masih ada sekolah-sekolah swasta yang bisa menjadi tempat untuk sekolah anak-anak masyarakat Kota Batam. Kalau masyarakat dalam kategori marjinal maka itu resiko sendiri, jangan salahkan Pemerintah terus-menerus,” ujar Jurado, Minggu (9/6-2019).

Menurut Jurado, aturan zonasi merupakan aturan yang dibuat Menteri Pendidikan. “Aturan tersebut sudah sangat baik namun masih ada kendala,” kata Jurado.

Jurado mengatakan kendala dalam aturan zonasi adalah jumlah penduduk dalam usia sekolah di Kota Batam tidak sebanding dengan Gedung sekolah milik Pemerintah.

“Pemerintah Kota Batam bersama-sama tokoh masyarakat sudah memohonkan lahan untuk pembangunan Gedung sekolah kepada BP Batam tetapi masih belum mendapatkan lahan tersebut hingga sekarang.

Jurado juga menghimbau bahwa panitia pelaksanaan PPDB tolong berlaku jujur sesuai aturan yang ada. “Jangan ada bermain curang demi mendapatkan sejumlah rupiah seperti Kepala Sekolah SMP 10 Batam yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli pada tahun 2018 silam,” tegas Jurado.

Jurado juga menambahkan panitia pelaksanaan jangan mau juga menerima anak peserta didik baru yang merupakan titipan pejabat di Kota Batam.

“Jika semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada maka tidak akan terjadi lagi permasalahan-permasalah dalam PPDB pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Jurado.


Red/Wartakepri.co.id


Kunjungan Presiden RI, Jokowi Beserta Ibu Negara, Iriana Jpko Widodo ke Keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
EXPOSSIDIK.com, Yogyakarta: Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 7 Juni 2019 bersilaturahmi ke keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Presiden yang turut membawa cucu pertamanya Jan Ethes Srinarendra tiba di keraton sekitar pukul 10.38 WIB.

Setibanya di keben keraton, Presiden dan Ibu Iriana disambut oleh putri, mantu, dan cucu Sri Sultan Hamengkubuwono X, yaitu GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Hayu, GKR Bendara, KPH Wironegoro, KPH Purbadiningrat, KPH Notonegoro, RM Marrel, RM Drastya, dan RAj Irdina.

Presiden kemudian berjalan menuju halaman dalam keraton dan disambut oleh Sultan Hamengkubuwono beserta istrinya GKR Hemas. Keempatnya kemudian berjalan masuk ke dalam keraton.

Usai bersilaturahmi selama sekitar 30 menit, Presiden dan Ibu Iriana berpamitan untuk pulang. Sebelum meninggalkan keraton, Presiden dan keluarga Keraton Yogyakarta menyempatkan berfoto bersama.

Sultan beserta seluruh keluarganya lalu mengantar Kepala Negara hingga ke depan keben keraton. Pada pukul 11.12 WIB, Presiden meninggalkan keraton untuk kembali ke Gedung Agung.


red


Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi 
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Reformasi pajak yang kembali digaungkan menekankan pada pembenahan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Era otomatisasi siap diimplementasikan mulai tahun depan.

Dikutip dari DDTCNews, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembenahan proses bisnis terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kita sudah berbenah, misal dengan e-service. Kita masuk ke digitalisasi. Jadi, semua yang manual kita digitalkan dan nanti kita akan keluarkan bukti potong digital. Pembenahan juga untuk host to host dengan BUMN,” kata Iwan, Jumat (7/6/2019).

Iwan menerangkan perubahan proses bisnis ke era digital tidak hanya pada tataran pelayanan. Fungsi internal untuk memastikan proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan optimal juga ikut bergerak dalam digitalisasi.

Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah terkait pengelolaan data. Automasi mulai dirintis dengan penggunaan analisis big data untuk urusan pengawasan. Aspek ini, menurut Iwan, sudah mulai berjalan efektif tahun ini.

“Dari sisi data kita berbenah dan sudah disiapkan dari sisi proses bisnis intelijen dan analitik di mana kita mulai masuk ke dalam data analytics dan big data itu sudah mulai jalan,” paparnya.

Melalui pembenahan itu, peta jalan Ditjen Pajak pada automasi seluruh proses bisnis makin disempurnakan. Dalam jangka menengah, selesainya pengadaan core tax, diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang selama ini masih dijalankan secara terpisah.

“Melalui integrasi dalam core tax kita akan siap mulai ke era otomatisasi tahun ini dan di tahun depan akan fokus ke automasi data center dan infrastrukturnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, reformasi pajak yang kembali bergaung saat ini menitikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi yang mumpuni menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas kerja dalam jangka panjang.


Sumber: DDTCNews



Sholat Idul Fitri 1440 H Bupati dan Wakil Bupati Pemkab Bintan di Mesjid Besar Nurul Iman
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam melaksanakan sholat Idul Fitri 1440 H di Mesjid Besar Nurul Iman, Kijang, Rabu (5/6) pagi. Pantauan dilapangan terlihat ribuan masyarakat muslim yang ikut memadati Mesjid guna melaksanakan sholat di pagi hari.

Usai melaksanakan sholat, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

"Tentunya rasa syukur serta momen Idul Fitri 1440 Hijriah ini diharapkan dapat memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan ditengah tengah masyarakat untuk kepentingan bersama dan bergandeng tangan mendukung sejumlah program pemerintah daerah untuk lebih baik ke depannya " ujarnya

Ketua Panitia Penyelenggara Shalat Idul Fitri di Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Saleh Mursalin, mengatakan, bahwa dipilihnya Masjid Besar untuk kegiatan shalat Ied guna menyesuaikan dengan kondisi cuaca dilapangan.

"Hasil musyawarah bersama panitia, guna menghindari beberapa hari belakangan ini sering turun hujan di Bintan khususnya, maka Masjid dinilai salah satu tempat yang aman bagi masyarakat " ujarnya

Bertindak selaku Khatib Shalat Ied 1440 H di Masjid Besar Nurul Iman, Raja Sofyan dengan imam, Raja Muhammad Innamul Hasan, ( Santri hafiz qur 'an dari pondok pesantren Sulaimaniyah cabang Turki di Bogor)

MC.Bintan


Upacara Pemkab Kepulauan Anambas Memperingati Hari Lahirnya Pancasila.
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH pimpin upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasila di lapangan upacara Kantor Bupati Pasir Peti, Sabtu (01/06/2019).

Dalam upacara tersebut Abdul Haris membacakan, amanat Badan Pembina Ideologi Pancasila Bapak Hariyono.

"Melalui Peringatan hari kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 Pancasila perlu dijadikan sebagai sumber inspirasi politik harapan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua harus terus menerus secara konsisten merealisasikan Pancasila sebagai dasar negara, ideologis Negara dan pandangan dunia yang dapat membawa kemajuan dan kebahagiaan seluruh bangsa Indonesia. Mari Kita bersatu membangun Bangsa untuk merealisasikan tatanan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Kita Indonesia, Kita Pancasila." kata Haris dalam pidatonya.

Turut menghadiri upacara, Wan Zuhendra (Wabub) Sahtiar (Sekda) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para peserta PNS dan PTT dilingkungan Kepulauan Anambas.


Arthur/Humas Pemkab Anambas



Terdakwa Myunus Didampingi Penasehat Hukumnya Juhrin Pasaribu Beserta Rekanya.
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.