Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian |
Kemudian dikatakan Jurado, bahwa masyarakat Kota Batam seharusnya tidak boleh terlalu memaksakan kehendak untuk anak-anaknya bisa bersekolah di sekolah Negeri atau sekolah yang didirikan Pemerintah.
”Masih ada sekolah-sekolah swasta yang bisa menjadi tempat untuk sekolah anak-anak masyarakat Kota Batam. Kalau masyarakat dalam kategori marjinal maka itu resiko sendiri, jangan salahkan Pemerintah terus-menerus,” ujar Jurado, Minggu (9/6-2019).
Menurut Jurado, aturan zonasi merupakan aturan yang dibuat Menteri Pendidikan. “Aturan tersebut sudah sangat baik namun masih ada kendala,” kata Jurado.
Jurado mengatakan kendala dalam aturan zonasi adalah jumlah penduduk dalam usia sekolah di Kota Batam tidak sebanding dengan Gedung sekolah milik Pemerintah.
“Pemerintah Kota Batam bersama-sama tokoh masyarakat sudah memohonkan lahan untuk pembangunan Gedung sekolah kepada BP Batam tetapi masih belum mendapatkan lahan tersebut hingga sekarang.
Jurado juga menghimbau bahwa panitia pelaksanaan PPDB tolong berlaku jujur sesuai aturan yang ada. “Jangan ada bermain curang demi mendapatkan sejumlah rupiah seperti Kepala Sekolah SMP 10 Batam yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli pada tahun 2018 silam,” tegas Jurado.
Jurado juga menambahkan panitia pelaksanaan jangan mau juga menerima anak peserta didik baru yang merupakan titipan pejabat di Kota Batam.
“Jika semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada maka tidak akan terjadi lagi permasalahan-permasalah dalam PPDB pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Jurado.
Red/Wartakepri.co.id