Fhoto Bersama Bupati dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. |
Rapat paripurna tersebut langsung dibuka oleh Ketua DPRD-KKA, Imran. Serta dihadiri oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH.
Bupati Anambas, Abdul Haris mengatakan, agar segala pihak mendukung serta bersabar agar Kecamatan Kute Siantan segera terbentuk.
“Masyarakat harus bersabar, sementara pihak Pemerintah Kabupaten Anambas sudah berkonsultasi dengan Pemerintah pusat,” kata Abdul Haris, SH.
Menurutnya, dari hasil rapat dengan DPRD memutuskan dan menetapkan pembetukan Kecamatan Kute Siantan.
Ada pun fraksi yang sangat mendukung atas pembentukan Kecamatan Kute Siantan adalah, Fraksi Partai bulan Bintang (PBB) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Partai Amanat Nasional (PAN).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Anambas di ketua Jasri Jamal menyampaikan, pembentukan Kecamatan Kute Siantan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah dan peraturan pemerintah no 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Wabup KKA, Sekda KKA, Kepala OPD, PORKOPIMDA, Pengurus Partai, serta TOMAS dan LSM.
Arthur