EXPOSSIDIK.com, Batam -- Helmi bin Zaini pemilik Toko Obat Semangat Baru Farma tersangkut kasus menjual obat kuat tanpa izin edar mengatakan ia telah menjual obat kuat tersebut selama 2 tahun.
"Dan mendapatkan keuntungan Rp5000 setiap butirnya dari penjualan obat kuat tersebut," kata Helmi saat dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfatah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 22 November 2017.
JPU Zia dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Helmi terbukti bersalah menjual atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. "Atas perbuatan tersebut, terdakwa Helmi diancam dengan pidana pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," baca Zia dipersidangan.
Seusai dakwaan, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan pihaknya mendapat informasi penjualan obat kuat tanpa izin edar dari masyarakat.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, terang saksi, penangkap melakukan penyamaran dengan mengaku sebagai pembeli. "Saya bilang sama terdakwa apakah menjual obat kuat. Lalu, terdakwa mengiyakan dan menyebut menjualnya."
Walaupun terdakwa sudah mengiyakan, terang saksi penangkap, terdakwa tidak dapat memberikan barang yang diorder pada hari itu juga, tetapi pada hari berikutnya. "Pada saat transaksi itu terdakwa kami tangkap sambil menunjukan surat dari kepolisian," ujarnya.
Mendengar yang membeli barang adalah kepolisian, terdakwa mencoba untuk mengambil kembali barang tersebut, namun tidak diberikan. Selanjutnya terdakwapun diamankan.
Hasil pengembangan didapat bahwa obat kuat tanpa izin edar berasal dari terdakwa Zulkifli yang dibeli dari terdakwa Sudarto melalui tranfer barang dari Cilacap.
Dari keterangan penangkap, hakim bertanya kepada terdakwa apakah kesaksian tersebut benar, atau ada yang salah. Terdakwa Helmi mengatakan benar. "Keterangan saksi penangkap benar, yang mulia," ujar terdakwa tertunduk.
Sidang ditunda hingga 29 November 2017 dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu didampingi Taufik Abdul Halim dan Marta Napitupulu dengan JPU Zia Ulfatah
RDK I EXPOSSIDIK