Kasus Bongkar Rumah di Vonis Hakim 22 Bulan
Empat terdakwa pasal 363 di vonis 22 bulan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Empat orang terdakwa bongkar rumah di malam hari yaitu Maslan, Junaidi, Roma dan adi Saputra di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/10).
Dalam amar putusannya yang di bacakan Ketua Majelis Syahrial Harahap dikatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa yang mengenakannya pada pasal 363 ayat 2 KUHP.
Bahwa akibat perbuatan keempat terdakwa, korban Ruskandar mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000, karenanya kepada keempat terdakwa wajib di berikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan selama 1 tahun 10 bulan di potong tahanan selama terdakwa di tahan," baca Syahrial di persidangan.
Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama masa persidangan.
Selain itu, membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar lima ribu rupiah, paparnya.
Atas putusan tersebut,majelis bertanya pada keempat terdakwa menerima, banding atau pikir-pikir. Keempat terdakwa tersebut menyatakan menerima yang diikuti oleh JPU. "Kami dari JPU menerima yang mulia," ucap Rumondang SH.
Sidang kasus bongkar rumah ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Jasael SH dengan JPU Rumondang SH.
[ag/sidik]