Terdakwa Sesi dan Ismail di persidangan |
Terdakwa Sesi Warti dalam keterangannya mengatakan bahwa akibat perbuatannya dengan terdakwa Ismail, membuahkan kandungan janin yang ada di dalam tubuhnya.
Walaupun baru berhubungan selama satu kali yang dilakukan di kos-kosannya, ternyata rudal terdakwa Ismail tokcer dan membuahkan hasil, terang Sesi.
Karena hamil, Sesipun gusar dan bertanya pada terdakwa Ismail agar menikahi dirinya. Sesi pun malu untuk pulang kampung pada Lebaran kemarin karena membawa gendongan yang belum ada bapaknya.
Menurut Sesi, dia sudah berkali kali bertanya pada Ismail agar menikahinya, namun terdakwa Ismail tak mau dan selalu mengatakan pusing, mengingat Ismail sudah memiliki istri.
Selanjutnya, Sesi pun berusaha mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut, mulai dari makan nanas muda, ditambah ragi dan minuman Sprite, akhirnya janin tersebut keluar.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB ketika terdakwa bangun, langsung mengambil baju kaos warna putih untuk membungkus janin tersebut di balut dengan kantong plastik hitam dan di letakan di tempat duduk toilet wanita di bandara Hang Nadim Batam, paparnya.
Sementara itu, terdakwa Ismail saat di tanya majelis hakim kenapa tidak mau menikahi Sesi, dia hanya diam saja. Ketika di tanya kembali oleh hakim, apakah terdakwa Ismail mencintai Sesi, tetap tidak di jawab oleh terdakwa.
"Gawat kau ini, bilang cinta pun kau nggak berani, gimana kau ini," tanya Hakim Topik SH.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota dan gan JPU Yan Elhas Zeboea. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[ag/sidik]