#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Sidang agenda mendengarkan tuntutan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Buat status di laman Fecebooknya, dalam statusnya, Ria Siregar menuliskan "Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pikir aku gak bosan dengar toak Masjidmu tuh,”. Roria Agustina Siregar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menuntut terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," ujar Samuel saat sidang agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9-2018).

Menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sehingga terdakwa didakwa dengan UU ITE, memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama (Islam) di laman facebooknya.

Dalam perkara terdakwa, kata Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim. Dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.

Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.

Usai pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim chandra, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). "Saya mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," ujar terdakwa.


Alfred


Konfrence pers Polairud Polda Kepri Penangkapan Kapal Ikan Asing
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal Vietnam ditangkap Polairud Polda Kepri di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Konfrence pers tersebut, turut hadir KA PSDKP, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP. Baladewa serta para awak media, Senin (17/9-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik melalui humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Rabu (12/9-2018), kapal patroli Baladewa-8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Sekitar pukul 02.30 wib, kapal patroli Baladewa-8002 medeteksi 2 buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t . Selanjutnya kapal patroli Baladewa-8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u-105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’.t (pukul 03.30 wib tangkap bt93528ts)," kata Erlangga.

Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pada semua kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan bt93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dengan data kapal sebagai berikut :

Bt92684ts
Nahkoda : Pham Van Dinh Ann
Jumlah abk : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : Kapal Penangkap Ikan

93528ts
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah abk : 2 (dua) orang
Muatan : -
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist)

Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, batam guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, BT92684TS Ikan campuran + 1 ton
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit.

BT93528TS Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit
Radio tanpa merk 1 unit.

"Pasal yang dilanggar Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1)  undang - undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)," pungkas Erlangga.


Alfred


Kasipidum Kejari Batam, Filpan saat Menjumpai Pengunjuk rasa
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Ormas,Paguyuban, LSM,Ormas dan OKP (OPLO) Kota Batam, demo Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (14/9-2018) pagi. Aksi demo tersebut, Massa menuntut statement Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, di beberapa media cetak dan online.

Dimana statement Kasipidum Kejari Batam mengatakan, akan mengirimkan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke penasehat hukum terdakwa, sehari atau dua hari sebelum sidang digelar.

Menurut pengamatan OPLO, dalam kasus perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta, diduga ada hubungan komunikasi permainan kotor kongkalikong antara Kasipidum
Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan.

"Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada didalam prakteknya seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada Penasehat Hukum Terdakwa sebeum dibacakan
didepan persidangan," kata Eduard Kamaleng saat berorasi di depan kantor Kejari Batam.

Lanjut Eduard Kamaleng, pihaknya OPLO telah mengawal dan mengikuti perkara dari awal pendaftaran perkara ke persidangan, hingga saat ini dan telah melihat fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan kecurangan-kecurangan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam menguasai BCC Hotel yang menjadi objek penipuan.

"Kami OPLO tegaskan agar praktek penegakan hukum dilakukan secara benar dan jangan coba-coba untuk mempermainkan hukum dengan memberikan keringanan ataupun
membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta didalam tuntutan jaksa," ujar Eduard.

Dan OPLO akan tetap memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jika pihaknya melihat adanya upaya-upaya mempermainkan hukum yang dilakukan. OPLO akan melaporkan
hal tersebut sampai ke Istana Merdeka.

Aksi demo OPLO dikantor Kejari Batam, Kasipidum Kejari Batam menjumpai massa, dan menyampaikan, karena kasus perkara ini sudah lama, dan dalam fakta persidangan, sesuai dengan asas hukum dan kepastian hukum.

"Kami penuntut umum dan Penasehat hukum terdakwa berkeinginan, untuk mempercepat terjadinya kepastian hukum. Maka ini harus kita percepat, namun hingga saat ini kita masih menyusun langkah-langkah untuk tuntutan, dan kami tidak ada main-main dan tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kami merupakan payung penegakan hukum," kata Filpan di depan ratusan pengunjuk rasa.

"Tuntutan ini saya terima dan akan saya sampaikan nanti kepada pimpinan saya," ujar Filpan kembali.

Surat peryataan yang disampaikan OPLO pun diterima Kasipidum dan menandatangani isi surat pernyataan tersebut:

Kami atas nama Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLO) Kota Batam meminta kepada Kasipidum Kajari Batam agar:

  1. Mencabut dan mengklarifikasi pernyataan di Koran Batam POS tertanggal 08 September 2018. Yang menyatakan Satu atau dua hari sebelum pembacaan Tuntutan kami akan berikan ke Penasihat Hukum Terdakwa. Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa sebelum di bacakan di depan Persidangan.
  2. Tuntut Terdakwa Tjipta Fudjiarta semaksimal mungkin, karena melihat fakta-fakta Persidangan yang selama ini kami ikuti, telah memperlihatkan kecurangan-kecurangan Terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam menguasai BCC Hotel yang menjadi Objek penipuan.
  3. Apabila Tuntutan kami tidak dapat dipenuhi maka kami akan melaporkan permasalahan tersebut kepada: Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, JAM PIDUM Republik Indonesia, JAMWas Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.



Alfred


Polda Kepri Tinjau Lokasi Tempat Pembuangan Mayat Try Chintya Prasetya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Tiga tahun lebih tak terungkap, Polda Kepri kembali membuka kasus pembunuhan wanita cantik, Try Chintya Prasetya, yang ditemukan tewas dalam parit, dekat Vista Hotel tahun 2015 lalu.

Dibuka kembali kasus pembunuhan tersebut, kata Wakil Direktur Krimimal Umum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, atas permintaan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto.

"Pengungkapan ini atas permintaan pimpinan kita (Kapolda Kepri) untuk membuka kembali temuan-temuan pada tiga tahun lalu," kata Ari Darmanto, yang memimpin langsung tim Polda Kepri turun ke lokasi penemuan mayat Chintya tiga tagun lalu, Rabu (13/9/2018).

Kemudian, lanjut Ari, pengungkapan kasus tersebut sudah memiliki potensi-potensi yang menunjukan kepada pelaku pada penyelidikan sebelumnya.

"Sudah ada potensi untuk menunjuk pelaku pembunuhan Chintya, namun tetap harus kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hal tersebut dikarenakan pada waktu yang sangat berdekatan, beberapa tahun yang lalu, ada 3 kasus pembunuhan juga di Batam secara beruntun.

"Kami dari Polda Kepri, khususnya Dirkrimum, kembali akan mengungkap kasus ini agar menemukan siapa pelakunya," katanya.

"Pastinya nanti kami akan melakukan panggilan kepada para saksi dan melakukan pemeriksaan tambahan," imbuhnya.

Di lokasi ditemukannya Mayat Cyntha, Tim dari Dirkrimum Polda Kepri yang dipimpin langsung Wadirkrimum Polda Kepri terlihat melakukan pemeriksaan TKP kembali pada pukul 13.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib dan dilanjutkan untuk memeriksa beberapa lokasi pembunuhan beruntun beberapa tahun lalu tersebut.


Put/Red


Kapal Bermuatan BBM Diamankan
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Silea-858 yang tergabung dalam Ops Malaka Sagara-18 BKO Guspurla Koarmada I berhasil menangkap kapal tanpa nama yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Perairan Utara Takong Iyu Karimun, Minggu (9/9-2018). 

Penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli di Perairan Utara Takong Iyu Karimun pada posisi 01.10.660 LU - 103.22.550 BT mencurigai kapal cargo yang sedang manufer, selanjutnya KRI Silea-858 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi Kapal KM. Tanpa Nama, Tonage 20-30 GT, Nahkoda Syarifudin, Jenis Kapal Kargo BB, Pemilik Apeng, Muatan HSD ± 20 Ton, Tujuan Perairan Utara Takong Iyu Karimun, ABK 3 orang WNI.

Hasil pemeriksaan KRI Silea -858 ditemukan dugaan awal pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal, dokumen personil, dan dokumen muatan, serta kapal diduga membawa muatan BBM ilegal.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, KRI Silea-858 mengawal dan membawa kapal tangkapan di dermaga Lanal TBK. Selanjutnya dilaksanakan serah terima di Geladak KRI Silea 858 berupa 1 unit kapal KM. Tanpa Nama beserta 3 Abk termasuk Nakhoda hasil tangkapan KRI Silea dari Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus kepada Lanal TBK dalam hal ini Pjs. Pasops Lanal TBK Lettu Laut (KH) Willy Wardhana. (*)


Upacara Peringatan Hari Olahraga
EXPOSSIDIK.com, Batam: Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-35, Polda Kepri melaksanakan upacara di Lapangan Upacara Polda Kepri. Sebagai inspektur upacara, langsung dipimpin Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, Sik, dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, para perwira, bintara dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri, Senin (10/9-2018).

Dalam Sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan Tahun ini adalah merupakan tahun olahraga, Kita tentu memahami bahwa Tahun 2018 ini banyak peristiwa-peristiwa penting dalam olahraga tanah air, Mulai dari Asian Games, Asian Para Games, dan juga berbagai event nasional maupun Internasional.

"Dalam tahun olahraga ini Bangsa Indonesia mendapat kado istimewa dengan suksesnya penyelenggaraan Asian Games dan juga sukses prestasi. Didalam mencapai prestasi tersebut, tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Prestasi lahir karena dipersiapkan secara matang dan sistematik serta dukungan semua pihak disertai doa dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Kapolda Kepri sebgaimana disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga.

Tahun ini pula, lanjut Bintang Dua ini, kita semakin kuatkan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan sebagai fondasi menuju pembangunan olahraga yang lebih utuh termasuk di dalamnya membangun prestasi, “Karena Tidak Akan Ada Prestasi Kalau Tidak Ada Partisipasi," tuturnya.

Kapolda Kepri Pimpin Upacara
Dalam konteks pembangunan olahraga, sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga, kita sama-sama laksanakan gerakan olahraga secara masif dan meluas di semua lapisan masyarakat.

"Alhamdulillah, tahun ini banyak generasi muda kita telah menorehkan prestasi membanggakan. Seperti kita ketahui, ada Lalu Muhammad Zohri anak muda kita pelajar SMA telah menorehkan prestasi Juara Dunia U-20 melalui lari 100 meter. Kita lihat juga pemain catur Samantha dalam usia 10 tahun telah menjadi juara dunia. Belum lagi Wushu juga juara dunia pelajar kita," ujarnya.

Kemudian, Tim sepakbola U-16 telah membuat prestasi gemilang di cabang sepakbola dengan menjuarai AFF, Timnas Pelajar juga menjuarai level Internasional baik U-12, U-15, angkat besi dan voli pasir, bulutangkis dan berbagai cabang-cabang olahraga lainnya telah sukses lolos Youth Olympic.

"Itu pertanda bahwa kita telah menata fondasi olahraga prestasi yang cukup kuat dimulai dari usia dini. Dengan demikian, kita telah memiliki harapan besar untuk membangun olahraga prestasi dengan melakukan pembinaan secara berjenjang," katanya.

Tema besar HAORNAS Tahun 2018 ini adalah “Ayo Olahraga, Bangun Indonesia”. Tema ini mengandung makna bahwa kita mengajak untuk berolahraga. Dengan berolahraga kita akan turut berpartisipasi membangun Indonesia secara keseluruhan yakni membangun jiwa yang sehat, membangun badan yang kuat.

Barisan Upacara
Pembangunan didalam olahraga adalah tidak hanya jasmani, tetapi juga rohani. Dengan sehat rohani kita berarti telah mendukung kebijakan Bapak Presiden tentang Revolusi Mental. Kita patut bangga bahwa Asian Games 2018 yang menjadi perhelatan olahraga tingkat Asia, telah berlangsung sukses, lancar dan membuahkan juga prestasi, dengan masuk peringkat 4 besar Asia.

"Ini patut disyukuri berkat kerja bersama INASGOC dan Stakeholders semua kementerian dan lembaga, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden serta dukungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya kepada Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan semua komponen dengan kerja ikhlas menghasilkan penyelenggaraan yang mengagumkan," ungkap Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri, juga mengucapkan terima kasih semua untuk KONI, KOI, para atlet, pelatih Pembina, CDM, yang telah menorehkan prestasi yang luar biasa di Asian Games 2018. Dan saya ucapkan rasa bangga kepada Para pahlawan olahraga yang sukses dengan perjuangannya di Asian Games 2018. Dan pada kesempatan baik ini mari kita sukseskan dan kita doakan untuk suksesnya perhelatan Asian Para Games 2018 beberapa minggu kedepan.

"Selamat memperingati Hari Olahraga Nasional ke-35, semoga kedepan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali untuk mencintai olahraga dan mamposisikan olahraga sebagai gaya hidup. Dan melalui peringatan HAORNAS kita kuatkan lagi olahraga prestasi untuk menuju pentas yang lebih besar yakni di Olympiade nantinya," tutupnya.


Humas Polda Kepri


Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyantno
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang: Danlantamal IV Tanjungpinang memimpin upacara peringatan hari lahir TNI Angkatan Laut ke-73 Tahun 2018 di Mako Lantamal IV Jl. Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso No.1, Batu Hitam, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., memimpin jalannya upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 TNI Angkatan Laut.

Dalam amanat KASAL LaksamanaTNI SiwiSukma Adji, S.E., M.M  yang dibacakan Danlantamal VI Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., mengatakan bahwa tanggal 10 September 1945 memiliki arti sangat penting bagi perkembangan TNI AL, karena berdasarkan fakta sejarah pada tanggal tersebut merupakan tonggak awal lahirnya dan berdirinya TNI AL. Oleh karenanya setiap tanggal 10 September, selalu melaksanakan upacara hari lahirnya TNI AL yang di cintai dan kita banggakan bersama.

“Dalam kurun waktu 73 tahun telah banyak pengorbanan jiwa dan raga dari para pejuang pendahulu kita, untuk  memperjuangkan dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia melalui laut. Oleh karena itu sebagai generasi penerus sudah sepantasnya kita harus meneladani semangat patriotisme pkeikhlasan dan pengorbanan para pejuang pendiri Angkatan Laut,”kata Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M Danlantamal IV Tanjungpinang, Senin (10/9-2018)

Laksma TNI TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M juga mengatakan, Sebagai negara kepulauan terbesar di Dunia dimana Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sumber daya laut sangat melimpah, Namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber kemajuan kemamkuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Sebagai bentuk kepedulian TNI AL terhadap permasalahan bangsa tersebut, maka TNI AL pada hari jadi ini mengambil tema “ Bersama Rakyat TNI Angkatan Laut Siap Membangun Bangsa Guna Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Laut,” kata Danlantamal IV.

Dijelaskan Danlantamal IV, makna dari tema tersebut adalah TNI Angakatan Laut bersama segenap komponen bangsa akan berusaha sekuat tenaga mengembalikan jatidiri bangsa sebagai bangsa maritim yang berjaya di laut.

“Untuk mewujudkan hal tersebut maka TNI AL terus berupaya meningkatkan kekuatan dan kemampuannya dengan melaksanakan pembangunan dan pembinaan secvara terus menerus. Sehingga mampu memberikan jaminan stabilitas keamanan  maritim,” jelasnya.

Selanjutnya Danlantamal mengatakan, Dalam menyikapi perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis dewasa ini. Yang mana memiliki implikasi yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pertahanan negara menjadi bahan kekuatan militer khususnya di kawasan Asia Pasifik.

“Dinamika ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional berupa ancaman militer,  ancaman non militer dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam bentuk ancaman nyata dan belum nyata. Oleh karena itu menjadi TNI Angkatan Laut yang profesional dan didukung alutsista modern merupakan keniscayaan untuk menghadapi dinamika ancaman tersebut," lanjutnya.

Kepala staf Angkatan Laut menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Perwira Bintara dan Tamtama,  pegawai negeri sipil TNI Angkatan Laut di manapun berada dan bertugas atas dedikasi loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas yang diemban kepada TNI Angkatan Laut.

"Ucapan yang sama saya sampaikan kepada para sesepuh serta seluruh keluarga besar yang selalu memberikan dukungan moril doa dan motivasi kepada para prajurit. sehingga memberikan kepercayaan diri yang kuat dalam melaksanakan tugas yang diembannya,”imbuhnya

Sebelum mengakhiri amanatnya Danlantamal menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama yakni dalam memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa amalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai landasan pengabdian kepada bangsa dan negara. Kedua tingkatkan terus kualitas diri sebagai prajurit TNI Angkatan Laut yang profesional serta pedoman Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI dan Trisila TNI Angkatan Laut dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Kemudian dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab disertai kerelaan berkorban dan integritas yang tinggi dalam setiap pengabdian kepada rakyat bangsa dan negara. Selain itu juga pemeliharaan Alutsista yang dipercayakan negara dengan baik agar tetap dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas secara optimal dan utamakan prinsip Zero accident. Kemudian tingkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap perkembangan lingkungan strategi yang selalu bergerak dinamis agar kita dapat bertindak proaktif dalam mengatasi setiap permasalahan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” pungkasnya.


 Iwan


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, masa persidangan I tahun sidang 2018 tentang Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan, dan Pemandangan umum Fraksi atas ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, Senin (10/9-2018).

Sidang tersebut dipimpinan sidang Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua, Iman Setiawan dan Helmi Hemilton, serta dihadiri Walikota Batam, H. M. Rudi.

Sidang Paripurna dengan pembacaan Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan, yang dibacakan Ketua Pansus BAPEMPERDA, Jurado Siburian, SH.

Ketua Pansus BAPEMPERDA, Jurado Siburian, dalam Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan. Agar sikap Walikota Batam dapat memberikan pernyataan atau surat tertulis kepada DPRD Kota Batam, sebagai bentuk komitmen untuk menyetujui Ranperda Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Sikap Walikota Batam secara prinsip, Walikota Batam dapat menerima dan menyetujui Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sepanjang sesuai dengan hak dan kewenangan Pemerintah Walikota Batam. Sebagaimana dipahami bersama, bahwa di Kota Batam, lahan dan pengalokasianya merupakan hak dan kewenangan BP Batam," kata Jurado Siburian.

"Kemudian penyesuaian dan penyempurnaan sebgaimana yang dimaksud dalam huruf a, b. Dan penambahan materi/subtansi terkait retribusi," ujar Jurado kembali membacakan laporan Pansus Bapemperda.

Usai hasil laporan pansus Bapemperda dibacakan, Zainal Abidin selaku pimpinan sidang, menutup sidang paripurna tentang Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan.

"Untuk penyempurnaan pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Maka dilanjutkan selama 60 hari. Apakah seluruh anggota DPRD menyetujuinya? kata Zainal Abidin.

Namun, hal itu pun di protes anggota DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain. Laporan Bapemperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, bukankah kemarin sudah mengambil keputusan.

"Yang perlu dipertanyakan ke Pemerintah Kota Batam. Jangan ditanyakan lagi ke anggota DPRD. Kita sudah setuju kemarin, kenapa belum diputuskan," protes Yudi.

Kemudian dilanjutkan rapat paripurna Pemandangan umum Fraksi atas ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan.



Alfred


Bupati Bintan Bersama Masyarakat
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Sebentar lagi umat muslim akan menyambut Tahun Baru Islam atau lebih dikenal dengan 1 Muharam 1440 Hijriyah. Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa penyelenggaraan peringatan 1 Muharam 1440 Hijriyah Tingkat Kabupaten Bintan tahun 2018 ini, akan diselenggarakan di Lapangan Bola Kaki Desa Sri Bintan, Kec Teluk Sebong.

"Minggu malam (9/9) , akan diselenggarakan di Desa Sri Bintan , masyarakat diminta beramai-ramai memeriahkannya " ujarnya, Sabtu (8/9-2018).

Dikatakannya juga bahwa peringatan 1 Muharam 1440 Hijriyah akan menghadirkan tausyiah oleh KH Khoiruddin dari pengasuh pondok pesantren Darul Fallah Kota Batam. Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyampaikan bahwa peringatan Tahun Baru Islam harus mampu membawa kesadaran kita terhadap makna sesungguhnya syiar Islam yakni peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Kota Madinah.

"Peringatan Tahun Baru Islam itu harus dijadikan sebagai syiar Islam, kita  mengingatkan kembali umat Islam bahwa ini loh tahun baru kita. Harus menjadi budaya umat Islam, kalau jaman sekarang orang-orang sudah pada lupa. Padahal maknanya besar, tanggal 1 Muharam itu saat nabi hijrah," tutupnya.(*)


Tim LBH Mawar Saron
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa RA anak dibawah umur yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2017 lalu. Penasehat Hukum terdakwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, meminta Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditunjuk terdakwa sebagai Penasehat Hukumnya, kata Direktur LBH Mawar Saron Batam, Philipus Harapenta Sitepu, tidak ada biaya atau biasa disebut pro bono. Terdakwa RA anak dibawah umur merupakan keluarga dari kurang mampu.

"Terdakwa RA melakukan tindak pidana pencurian pada 31 Agustus 2017 lalu. Saat itu, terdakwa yang lahir pada 3 Maret 2000 silam masih berumur 17 tahun atau belum kategori dewasa," ujar Philipus Harapenta Sitepu dalam presrilisnya, Kamis (6/9-2018).

Seperti peribahasa, lanjutnya, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Benar saja, terdakwa anak, akhirnya ditangkap pada tanggal 31 Mei 2018 saat hendak menggunakan sepeda motor Honda Revo hasil curian yang dilakukan bersama rekannya AD (DPO).

Hal ini juga merupakan poin-poin penting yang diuraikan LBH Mawar Saron Batam dalam eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan dengan pidana biasa, bukan pidana anak. Setelah ditangkap pada 31 Mei 2018, seketika itu pula RA ditahan oleh Polsek Nongsa. Sejak tanggal 1 Juni 2018, penahanan pun berjalan hingga akhirnya terdakwa RA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan penuntutan.

"Selanjutnya terdakwa RA didakwa oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, di mana terdakwa RA dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor milik korban pada 1 September 2017 di Kavling Danau Indah Punggur Blok Tulip 5 nomor 24, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," katanya.

Terdakwa RA adalah masyarakat miskin yang berpendidikan rendah, dihadapkan dengan permasalahan hukum yang sedikitpun tidak dimengerti olehnya. Namun karena ketidaktahuannya tersebut, selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, RA 'terpaksa' diam seribu bahasa dan hanya mengiyakan saja apa yang disodorkan atau tidak disodorkan kepadanya.

Persoalan hukum ini adalah suatu hal yang asing bagi diri terdakwa RA yang sehari-hari tidak bekerja dan kalaupun ada hanyalah pekerjaan serabutan. "Sempat berputus asa, pasrah, dan siap menerima segala konsekuensi akan perbuatannya. Setelah bertemu dengan LBH Mawar Saron Batam, terdakwa RA sepakat untuk memperjuangkan nasibnya bersama-sama demi mencari kebenaran. Sehingga LBH Mawar Saron Batam mendampingi terdakwa RA di persidangan," tegas Philipus Harapenta.

Dari awal proses hukum oleh pihak kepolisian sejak 1 Juni 2018, terdakwa RA tidak pernah berbohong dan malah selalu berkata jujur akan perbuatan pidana yang telah dilakukannya bersama tiga orang temannya. Bahkan terdakwa RA juga membantu pihak Kepolisian untuk mengungkapkan siapa-siapa saja pelakunya.

Terdakwa RA tersebut saat melakukan tindak pidana adalah 17 tahun 6 bulan atau belum genap 18 tahun. Bahwa Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah mengatur tentang hukum acara khusus guna perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak.

"Berdasarkan UU tersebut terdakwa RA harus diajukan ke sidang anak bukan ke peradilan dengan acara biasa sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hal ini diatur dalam pasal 20 UU SPPA yang menyatakan, 'Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak'. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan eksepsi," bebernya.

Selain itu, sambung Pholipus, terdakwa RA yang sudah mendekam dibalik jeruji besi selama 60 hari tentu sangat bertentangan dengan pasal 33 UU SPPA. Sedangkan bilamana terdakwa RA mendapatkan proses hukum yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam UU SPPA ini, untuk kepentingan penyidikan hanya harus ditahan paling lama 15 hari.

Kalau saja Terdakwa Anak di proses sebagaimana diamanatkan oleh UU SPPA tersebut, mulai dari penyidikan sampai kepada pengadilan, jumlah keseluruhan masa penahanannya pun hanya berjumlah 50 hari (vide pasal 33 sampai dengan pasal 35 UU SPPA). Sehingga masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa RA sampai saat ini berjumlah kurang lebih 96 hari.

"Seharusnya terdakwa RA tidak merasakan pahitnya kehidupan di balik jeruji besi terlalu lama," ujarnya.

Masih kata Philipus, surat dakwaan tidak dapat diterima karena terdakwa RA tidak didampingi oleh penasihat hukum (miranda rule) selam proses penyidikan, dim ana ini juga didasari karena pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur jelas dengan menyebutkan 'Dalam hal tersangka atau terdakwa anak disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka'.

"Oleh karena itu pelanggaran terhadap hak atas bantuan hukum berakibat pada pemeriksaan menjadi tidak sah (ilegal) atau batal demi hukum (Null and Void)," tegasnya.

Pada akhir eksepsi yang diajukan PH terdakwa RA, memohon agar kiranya majelis hakim di PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutus dengan amar putusan:

1. Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa RA atau Tim Penasihat Hukum untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void ) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3. Memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa RA dari Rumah Tahanan Negara.

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).

Usai pembacaan eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Yona Lamerosa menunda sidang selama satu pekan. Sidang akan dilanjukan pada Kamis (13/9/2018) untuk mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi tersebut.


Han/Red


Sidang Rapat Paripurna Penandatanganan Perda APBD-P 2018
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat Paripurna ke III masa persidangan 1 tahun 2018, DPRD Kota Batam tunda Penandatanganan Perda APBD-P 2018. Hal itu karena masih akan dilakukan pembahasan kembali.

Ditundanya penandatanganan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna ke III masa persidangan 1 tahun 2018 pada agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018, Rabu (5/9/2018).

Rapat Paripurna, dipimpin oleh Zainal Abidin. Ia menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam memandang masih perlunya untuk melakukan pembahasan kembali. Agar dalam rapat itu DPRD Batam memutuskan untuk membatalkan penandatanganan Nota kesepakatan pada hari ini,  dan menjadwalkan ulang.

“Badan Anggaran memandang perlu untuk membahas lebih lanjut terkait  APBDP Kota Batam tahun anggaran 2018, sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan harus dibatalkan,” kata Zainal Abidin. .

Pada Rapat Paripurna ke III yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad itu, seluruh anggota DPRD Batam yang hadir menyetujuinya untuk dilakukanya pembahasan ulang dan melalui Badan Musyawarah.

Red


Rapat Dengar Pendapat Warga TPA Telaga Punggur dengan DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Komisi I DPRD Kota Batam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Tempar Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur yang terkena dampak gusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (5/9-2018).

Warga yang hadir dalam RDP tersebut, meminta kejelasan ganti rugi rumah mereka. "Tidak ada ganti rugi yang kami dapat. Kami minta bapak- bapak yang hadir dalam rapat ini, bisa membantu kami dalam penggusuran ini, karena kami sudah tinggal di TPA sudah puluhan tahun, janganlah kami di gusur saja seperti itu, kami manusia dan tolonglah dimanusiakan," ujar warga.

Ruslan yang memimpin rapat mengatakan bahwa ia prihatin atas kejadian yang dialami oleh warga. Dan ia pun juga akan mencoba membantu untuk memediasi kepada instansi-instansi terkait, agar permasalahan yang dialami oleh warga bisa terbantu.

"Komisi I tupoksinya hanya bisa mencoba membantu untuk memediasinya, karena tidak ada kewenangan untuk bisa menyelesaikan permasalahan warga," kata Ruslan Ali Wasim.

Selanjutnya, kata Ruslan, Komisi I DPRD Kota Batam akan memediasikan hal ini dan akan memanggil pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk mencarikan solusinya.

RDP ini dipimpinan anggota Komisi I Ruslan Aliwasim dan Yudi Kurnaian, dengan dihadiri dari Dinas lingkungan hidup, Lurah Kabil Sapaat, Rw 10, Sopian, Rt 04, Zainal, serta beberapa warga TPA Telaga Punggur.


Alfred


Sidang agenda pemeriksaan saksi karyawan BPR Agra Dhana
EXPOSSIDIK.com, Batam: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, dalam putusan sela, menolak eksepsi terdakwa Erlina yang diajukan melalui PH nya. Dan mengatakan melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara, Rabu (5/9-2018).

Putusan sela tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sudah sesuai dengan hukum. "Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Erlina yang diajukan Penasehat Hukum (PH) nya, dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa," baca Hakim Mangapul Manalu.

Sidangpun kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan dua saksi karyawan BPR Agra Dhana yang dihadirkan oleh JPU Rosmarlina Sembiring, yakni, Beny (Manager Marketing) dan Sari Kurniawati (Manager Operasional).

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, dua saksi karyawan BPR Agra Dhana mengatakan bahwa barang bukti hasil audit akuntan publik dan hasil audit internal BPR tidak ada. Pasalnya dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina, Beny mengatakan, saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, waktu itu terdakwa menjabat sebagai Direktur utama, ada ditemukan pengalihan dana dari BPR Agra Dhana ke Bank Panin dengan cara lewat rekening pribadi oleh terdakwa. Pada waktu itu dana berlebihan, sehingga dialihkan ke Bank Panin.

Saat ditanya Jaksa, terkait uang yang digunakan oleh terdakwa untuk apa?. "Saya tidak tau,"ujar saksi Benni menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, terang saksi, ada selisih transaksi dana ke dana pribadi sebesar Rp 420 juta. Hal itu diketahui sejak hasil laporan keuangan tahun 2015, dan itu pun sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 929juta. Itupun sudah dikembalikan oleh terdakwa, sejak terdakwa dirumahkan BPR Agra Dhana. "Saya tidak ingat kapan terdakwa kembalikan," kata saksi Beny.

Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon menanyakan terkait barang alat bukti pembayaran yang disetorkan oleh terdakwa sejak dilaporkan pihak BPR Agra Dhana tahun 2016. Padahal pembayaran sudah dilakukan terdakwa sejak tahun 2015. "Barang bukti hanya transaksi yang ada di bank," ujar saksi Beny.

"Barang bukti hasil laporan internal audit BPR Agra Dhana dan akuntan publik tidak ada. Yang ada hanya hasil laporan internal mentrix saya,” kata saksi Beny kembali.

Kemudian, tanya Manuel, apakah saudara saksi mengetahui aturan, bahwa perkara pidana yang dilaporkan BPR Agra Dhana ke polisi harus berdasarkan hasil audit internal dan audit akuntan publik. Tadi saudara saksi menyampaikan hanya hasil laporan internal matrix, apakah ada bukti internal matrix yang saksi terangkan tadi?.

"Tidak tau. Bukti laporan matrix juga tidak ada. Hasil audit terhadap perkara ini, yang melakukan audit pada waktu itu, Yeni. Saya juga tidak tau, kenapa Yeni tidak membukukan audit internal BPR Agra Dhana," kata saksi.

Beny juga menerangkan, bahwa ia tidak melakukan audit secara internal dan hanya catatan traecing saja, karena ditemukan pemindahan dana direkening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa. “Hasil audit internal tidak ada yang mulia,” ujar Benny lagi.

Terdakwa Erlina hingga sampai kepersidangan, dengan kasus perkara penggelapan dalam jabatan berasal dari hasil kerjanya saksi Beny selaku
marketing yang melakukan audit laporan matrix, yang mengatakan ada menemukan keganjilan pada pembukuan uang BPR Agra Dhana. Namun hal itu pun tidak dapat ditunjukkan bukti hasil audit internal yang ia maksud.

Karena saksi Beny tidak fokus dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan PH terdakwa Erlina. Majelis Hakim Mangapul Manalu mengingatkan saksi, supaya menjawab apa yang ditanyakan. "Saksi jawaba aja apa yang ditanya. Jika ada, jawab ada, jika tidak ada, jawab tidaka ada, jangan lari kemana-mana," pinta Hakim Pimpinan Mangapul Manalu.

Dipersidangan juga terungkap, ketika ditanya PH terdakwa terkait barang alat bukti tidak ada. Dimana jumlah kerugian bunga Bank Rp 4 juta berubah menjadi Rp 117 juta. Padahal di Laporan polisi, saksi melaporkan terdakwa telah merugikan BPR Agra Dhana dengan bunga Rp 4 juta, namun didakwaan JPU, terdakwa merugikan Rp 117 juta. "Pokoknya sudah dikembalikan oleh terdakwa. Rp 4 juta itu bunganya," ujar saksi.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Sari Kurniawati, Manager Operasional. Saksi menerangkan, awal bulan Juni tahun 2015, dari pemeriksaan hasil laporan keuangan, saksi Beny sebagai Manager Marketing mengatakan ada pengalihan dana jumlah Rp 420 juta yang dilakukan oleh terdakwa melalui internet bangking, dan itu masuk kerekening pribadinya terdakwa, itu setelah di cek transaksi harian.

"Dan dibulan September 2012, terdakwa meminta dana sebesar Rp 312 juta, dan itu saya keluarkan lewat sms transfer bengking. Bulan September 2012 terdakwa meminta uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu sy setor tunai," ujar saksi Sari.

Uang itu, lanjut Sari, ia setor tidak melihat no rek pribadi terdakwa. Dan ambil uang setor tunai atas perintah terdakwa. "Saya diperintahkan atasan terdakwa Erlina. Tujuan pengambilan dana saya tidak tau, dan pembukaan tabungan ada atas nama saya. Erlina meminta tabungan, dan waktu membuka tabungan saya tidak tau seperti itu," kata saksi.

Anehnya lagi, saksi tidak ingat mengenai hadiah yang diberikan ketika program kerja BPR Agra Dhana. Selain itu, saksi juga tidak hafal mengenai transaksi-transaksi dibulan Desember sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, dan bahkan tahunya pun saksi tidak ingat.

Ketika ditanya Hakim, banyak pengeluaran dana yang saksi keluarkan,  apakah saudara saksi tidak mengingatkan terdakwa Erlina?. "Pernah saya ingatkan, terdakwa mengatakan bahwa ini anggaran BPR". Dan apakah saudara tau bahwa Direktur tidak boleh mengalihkan dana?. "Saya tau" ujar saksi.

Sari Kurniawati juga mengaku hanya diperintah terdakwa secara lisan. Erlina menstranfer melalui tranfer e-elektronik mengunakan Token. Keterangan saksi berdalih dengan alasan takut di pecat
atasannya sehingga melakukan tranfer kerening terdakwa, namun tidak melakukan pembuatan laporan internal audit serta hanya melakukan trecing saja.

“Saya takut dipecat dan saya selaku manager operasional tidak melakukan audit internal hanya trecing,” kata saksi Sari.

Karena pengeluaran dana cukup besar, Hakim kaget bahwa ada melakukan penarikan atau pemindahan uang dari rekening BPR Agra Dhana berjumlah ratusan juta cukup dengan lisan dan dapat dicairkan dikasir karena SOP kala itu tidak ada.

"Benar, penarikan uang berjumlah besar tidak ada persetujuan atasan secara tertulis cukup hanya lisan dan apa benar di bank tempat anda bekerja tidak ada SOP dan itu aneh,”kata Hakim.

"Tidak ada Standar Operasional Perusahaan (SOP) di BPR Agra Dhana," jawab saksi Sari.

Keterangan saksi Sari Kurniawati pun dibantah oleh terdakwa Erlina. "Saya tidak pernah memerintahkan Sari secara lisan dan token hanya murni dipegang Sari sebagai manager Opersional dan tidak bisa yang lain pegang Token tersebut yang mulia,” ujarnya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, Manuel P Tampubolon mengatakan, dengar putusan sela bahwa dakwaan Jaksa sudah sesuai. Padahal fakta persidangan pemeriksaan dua saksi BPR Agra Dhana, bahwa alat bukti itu tidak ada.

"Tidak ada terungkap dalam fakta persidangan, bahwa barang bukti akuntan internal BPR Agra Dhana dan akuntan Publik tidak ada," ujar PH terdakwa Erlina usai sidang ditutup Haki.


Alfred



Rapat Pembahasan Hari Jadi Kepri
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang: Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS Arif Fadillah meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri segera mengusulkan peresmian proyek strategis dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau yang ke-16 Tahun 2018 ini.

Hal ini menurut Sekda sesuai dengan permintaan Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun. Sehingga pada perayaan Hari Jadi Provinsi Kepri kali ini disejalankan dengan pelaksanaan Groundbreaking dan peresmian proyek-proyek yang telah selesai. Selain itu juga ada ditampilkan proyek-proyek yang sedang dalam tahap penyelesaian.

Hal ini disampaikan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat memimpin Rapat Persiapan Peresmian Proyek-Proyek Strategis Tahun 2018 di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (04/09).

Arif mengatakan momentum Hari Jadi ini merupakan waktu yang tepat bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mempublikasikan dan memberitakan kepada seluruh masyakat Kepri. Dan hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjwaban Pemerintah kepada masyarakat. Apa yang telah diperbuat oleh Pemerintah selama 3 tahun kepemimpinan Gubernur Kepri.

“Tujuan kita supaya nampak di mata masyarakat bahwa kita sudah bekerja dan telah banyak yang dibangun untuk masyakat,” Ujar Arif.

Selanjutnya Sekda memerintahkan Bappeda, Biro Pembangunan dan Biro Humas Protokol Setda Provinsi Kepri agar menghimpun data-data dari organisasi perangkat daerah, perihal proyek strateguis yang akan di groundbreaking, proyek strategis yang telah selesai dan proyek strategis sedang dalam pengerjaan. Semuanya dalam bentuk data-data dan audio visual.

“Untuk peresmiannya agar disiapkan prasasti dan proyek yang sedang dalam pengerjaan siapkan foto dan audio visual untuk ditampilkan saat upacara peringatan hari jadi Provinsi Kepri di Gedung Daerah pada 24 September 2018 nanti. Mari Kita siapkan segala sesuatu yang kurang untuk dilengkapi agar rencana peresmian proyek-proyek Strategis dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” Ujar Arif.

Adapun proyek yang akan di groundbreaking pada 24 September nanti oleh Gubernur Kepulauan Raiu diantaranya Pembangunan Infrastruktur Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Tanjungpinang, sedangkan proyek-proyek yang akan diresmikan atau dilaunching karena telah selesai 100 persen pengerjaannya diantaranya Peningkatan Jalan pada Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, kemudian lanjutan dan peningkatan jalan Simpang KDA – Batam Centre Kota Batam, Peningkatan Jalan Bukit Leman – Trans Batubi – Tanjungkudu Sedanau (lanjutan) Kabupaten Natuna, Cathlab Angiography, RS. Jiwa Tanjung Uban, Pembangunan Jembatan I Dompak.

Sementara itu beberapa proyek yang masih dalam tahap pekerjaan yang akan dipublikasikan diantaranya Pembangunan Lapangan Sepak Bola Terbuka Dompak, Pembangunan beberapa USB SMAN di Batam dan Karimun, Peningkatan Jalan Adi Sucipto – Batas Kota Tanjungpinang, Peningkatan Jalan Simpang BNI – Simp. Underpass Pelita (Jl. Laksamana Pelita) Kota Batam (lanjutan), Peningkatan Jalan Coastal Area Kabupaten Karimun, Lanjutan, Peningkatan Jalan Temburun – Pasir Peti Kabupaten Anambas, Lanjutan, Pembangunan Pelabuhan Tanjung Uban, Pengembangan Pelabuhan dan Peningkatan Pelabuhan Pelantar I dan II, Pembangunan GOR Kecamatan Singkep Barat, Kab Lingga, Renovasi Pengecatan Rumah Penduduk di Teluk Keriting (Tanjungpinang), Pengadaan Bangunan Gedung untuk Pos Jaga (Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Kab Natuna, Karimun, Lingga dan Pembangunan Jalan Lintas Barat Kabupaten Bintan (lanjutan).

Iwan


Gubernur Kepri Tinjau Kawasan Industri
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang: Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus menggali potensi yang ada di Kepri agar dapat menumbuhkan kesejahteraan. Salah satunya membangkitkan kawasan industri baru.

“Kita yakin potensi industri baru dapat tumbuh berkembang dengan pesat dan menjadi kebanggaan Indonesia secara umum dan Kepri khususnya,” katanya saat meninjau lokasi pengembangan kawasan industri di Pulau Dompak, Tanjungpinang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kijang, Bintan, Senin (3/9-2018).

Nurdin melanjutkan bahwa Pemerintah siap memfasilitasi dan terus berupaya menjemput bola menangkap peluang yang ada terutama peluang untuk investasi.

“Semua kita lakukan secara bertahap dan terencana. Pemerintah terus mencari formula dan mencari lompatan-lompatan besar,” lanjut Nurdin.

Dalam kunjungannya ke pelabuhan Tanjung Mocco, Pulau Dompak, masih terdapat beberapa kendala seperti belum selesainya dermaga pelabuhan yang harus dibangun lagi sepanjang hampir 2 Km ke laut, panjangnya pelabuhan sendiri dikarenakan kendala Oceanografi yang tidak merata.

Menurut Nurdin salah satu syarat untuk berjalannya pelabuhan Tanjung Moco adalah menghidupkan dunia industri di kawasan sekitar.

Nurdin menggesa kepada BP Kawasan Tanjungpinang agar dapat mendorong pembangunan kawasan industri disini setelah sebelumnya disekitar lokasi juga telah mulai dibangun pabrik rokok.

“Industri tetap menjadi fokus kita disini agar dapat perhatian pemerintah pusat juga para pengusaha untuk sama-sama membangun kawasan industri baru ini,” tambah Nurdin lagi.

Adapun pembangunan lanjutan pelabuhan statusnya sudah naik ke Kementerian dan bisa dilanjutkan kembali pengembangannya.

Kemudian dalam pembangunan jalan di kawasan dompak sendiri, pemilik lahan, Subhan, telah setuju untuk menghibahkan tanahnya seluas 3,5 KM untuk dijadikan kawasan pembangunan jalan KEK Pulau Dompak.

Dalam rapat terbatas yang digelar Gubernur Nurdin bersama Asisten Perekonomian Syamsul Bahrum, Kepala Dinas PU Abu Bakar, juga Kepala BP Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta beserta jajaran terkait, market pembangunan kawasan industri sendiri diawali dengan rancangan jalan yang akan dibangun. Nurdin memberi saran agar maket jalan jangan dibuat terlalu banyak lika likunya.

“Kalau bisa dibuat mudah, lurus saja jalan nya jangan berlika-liku,” sarannya.

Kemudian dalam rapat ini juga direncanakan akan dilakukan launching kawasan industri terpadu kawasan pulau Dompak seluas 1 hektar yang akan di gelar bersempena dengan hari jadi Kepri ke -16 yakni yang jatuh setiap 24 September.

“Mari kita jadikan Pulau Dompak sebagai kawasan industri baru di Kepri,” tegas Nurdin.

Gubernur selanjutnya melanjutkan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kijang, Bintan untuk melihat progres pengembangan kawasan disana. Pada kesempatan ini

Nurdin mengatakan pengembangan kawasan industri harus dibangun dengan senyaman mungkin karna prospek yang di ambil adalah untuk jangka panjang.

“Jalan harus lebar, pelabuhan harus luas kedepan kawasan ini akan padat,” ujar Nurdin.

Pada pembahasan denah lokasi KEK, Nurdin hadir bersama Asisten Perekonomian Syamsul Bahrum, Kadis PU Abu Bakar, Kadis DPMPTSP Bintan Hasfarizal Handra dan Pemilik PT. BAI Santoni.

Adapun yang dibahas dalam denah tersebut adalah pembebasan lahan Galang Batang yang mana akan dilakukan pembebasan untuk pembangunan jalan lagi sepanjang lebih kurang sekitar 4 KM.

Pengembangan pelabuhan di kawasan Galang Batang juga terus berjalan, nantinya pelabuhan tersebut dapat menampung kapal seberat 30 ton dengan panjang dermaga 500 meter dan kedalaman 16 meter.

Santoni menjelaskan bahwa dilokasi tersebut akan di bangun sungai sepanjang 3 KM dengan lebar 30 meter yang langsung mengarah kelaut dengan kedalaman 3 Meter, dengan DAM sepanjang 500 M yang telah dibangun.

Di ujung pantai nantinya akan di bangun double dam agar ketika air laut pasang, tidak masuk kekawasan sungai dan waduk air tawar. Santoni meminta bantuan Pemerintah untuk pembangunan jalan dilokasi tersebut sepanjang 1 KM.

“Proyek Galang Batang tetap berjalan, peresmian gedung KEK juga segera di lakukan,” kata Santoni.

Nurdin memberi saran, jika memang dirinya ikut meresmikan kantor tersebut bersama Menteri terkait dari pusat agar acara tersebut disejalankan dengan perayaan hari jadi ke-16 Provinsi Kepri.

“Kita resmikan sejalan dengan sempena Hari Jadi ke-16 Provinsi Kepri saja,” saran Nurdin di setujui semua pihak.

Nurdin yakin KEK Galang Batang di Bintan ini dapat menyaingi Batam, dan dengan akan terealisasinya jembatan yang mehubungkan Batam dan Bintan kedepan tentu akan semakin menggeliatkan potensi Industri.

“Jembatan Babin nanti nya akan menjadi harapan masyarakat, kedua daerah tersebut di proyeksikan akan seimbang dalam pertumbuhan ekonominya,” tutup Nurdin.


Iwan


Bupati Bintan, Apri Sujadi Silaturahim dengan Masyarakat Kampung Tokojo
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa dirinya akan melakukan semenisasi beton di jalan Kampung Tokojo, Kec Bintan Timur. Hal itu disampaikan Bupati Bintan disaat bersilaturahim dengan masyarakat Kampung Tokojo.

"Pekerjaan semenisasi tersebut dilakukan berdasarkan usulan masyarakat dengan panjang mencapai 3.350 M2 melalui alokasi anggaran APBD Pemkab Bintan," kata Apri Sujadi, Selasa (4/9-2018).

"Insyaallah berdasarkan usulan masyarakat , kita pastikan jalan di kampung Tokojo ini akan dibangun tahun 2018 ini juga. Kita berharap semoga hal ini bermanfaat bagi masyarakat Kampung Tokojo yang sudah lama mendambakan pembangunan semenisasi jalan," ujarnya kembali.

Ditambahkannya juga bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan berkomitmen untuk melakukan pembenahan infrastruktur jalan-jalan baik dikampung-kampung maupun desa. Hal tersebut tentunya diharapkan mampu dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Pembenahan infrastruktur jalan kita lakukan secara bertahap, baik di kampung-kampung maupun didesa-desa. Ada yang melalui anggaran Pemkab Bintan dan ada juga melalui anggaran desa. Namun, tentunya tidak bisa sekaligus namun secara bertahap," ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, (*)


Hakim Praperadilan PN Batam, Renni Pittua Ambarita
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dorkas Lominori kalah disidang praperadilan melawan termohon Pemerintah RI Cq Polru Cq Polrestabes Barelang Kota Batam. Putusan tersebut dibacakan Hakim praperadilan Renni Pittua Ambarita diruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa (4/9-2018).

"Menolak seluruhnya permohonan praperadilan pemohon, kasus sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polresta Barelang dalam kasus dugaan penipuan," baca Hakim Renni Pittua.

Menurut Hakim praperadilan, penangkapan terhadap pemohon yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur sebagaimana hasil laporan korban HR. Oleh Karen itu, kata Hakim Renni, sesuai Pasal 77 KUHAP Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Adapun pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, adalah bahwa penahanan terhadap tersangka pemohon, bukanlah tindak pidana, melainkan perdata. Hal itu pun ditolak Hakim praperadilan, dan mengatakan bahwa penangkapan pemohon sudah sesuai dengan dua alat bukti. Dimana pemohon ketika dipanggil oleh pihak kepolisian, pemohon tidak mengindahkanya.

Sehingga, kata Renni Pittua, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yaitu meminta ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000 dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.0000, di tolak.

"Selain itu, hakim menolak, merehabilitasi nama baik Pemohon Dorkas dalam sekurang-kurangnya pada 2 Media Televisi Nasional, 2 Media cetak Nasional, 4 Harian Media Cetak Lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional, dan 2 Radio Lokal," ujar Hakim Renni.

Diberitakan sebelumnya. Tipu uang Rp 250 juta, Dorkas Lominori masuk bui sel tahanan Polresta Barelang. Dorkas ditangkap Kepolisian Unit III Polresta Barelang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Hartono sebagai pelapor.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang. "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8-2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesinya membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat. Ditahan Dorkas akibat tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim y,” ujarnya singkat.

Sadangkan sampai berita diunggah awak media belum berhasil mendapat jawaban kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikomfirmasi melalui sambungan seluluarnya.

Hartono korban penipuan mengatakan, kasus ini sudah lama sejak ia laporkan, tapi ia lama menunggu proses hukum terkait laporanya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

"Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.


Alfred


Kapolda Kepri, Irjend Pol, Andap 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Polisi Wanita Republik Indonesia (Polwan RI) dilaksanakan di Temenggung Abdul Jamal, Senin (3/9-2018). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh, Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, Sik.

Dan turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri beserta Ibu, Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Para Pejabat Utama Polda Kepri dan Kasatwil jajaran Polda Kepri, Para Perwira, Polwan jajaran Polda Kepri, para Bintara, dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri serta para tamu undangan.

Dalam Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan Secara universal, kehadiran wanita dalam peran sebagai penegak hukum telah berjalan lama di banyak negara.

Bahkan sejak 1915, telah dibentuk International Association Of Women Police (IAWP) sebagai wadah organisasi Internasional guna memberikan pengembangan Profesionalitas, Mentoring, Pelatihan, serta pengakuan bagi petugas penegak hukum wanita di Indonesia, Polisi Wanita mulai dikenal sejak 1 September 1948, ketika 6 (enam) orang wanita tangguh dari Bukittinggi, Sumatra Barat, mengikuti pendidikan Inspektur Polisi, guna memenuhi kebutuhan tugas-tugas Kepolisian kala itu.

Hingga saat ini, Polisi Wanita Indonesia telah mencapai jumlah 24.029 orang atau 5,7% dari jumlah anggota Polri secara keseluruhan, dengan tingkat kepangkatan yang bervariasi mulai dari Brigadir Polri (79,72%), Pama Polri (12,18%), Pamen Polri (8,08%) dan Pati Polri (0,02%). Para polwan ini telah dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan strategis, seperti Wakapolda Kalbar (Brigjen. Pol. Dra. Sri Handayani), maupun jabatan lainnya di tingkat Polda.

"Polri juga mempercayakan para Polwan untuk menduduki jabatan Operasional seperti Kapolres, Wakapolres, Kapolsek, serta kasat di tingkat Polres," ujar Kapolda Kepri.

Lanjutnya, di usia yang ke-70 ini, konsistensi dan komitmen Polisi Wanita untuk terus berprestasi diharapkan dapat terus meningkat. Sebagai bagian dari SDM Polri, Polwan juga diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan tugas Polri yang semakin kompleks, termasuk peran sertanya untuk turut mensukseskan pengamanan agenda kamtibmas.

P
Selaras dengan hal tersebut, peringatan HUT Polwan pada Tahun 2018 ini mengangkat tema “Polwan Promoter siap menyukseskan agenda Kamtibmas Tahun 2018 dan 2019”. Tema ini penting untuk diangkat, mengingat keberadaan polisi wanita yang sangat diperlukan dalam rangka mendukung tugastugas polri di tengah peningkatan eskalasi politik yang terjadi. Lebih dari itu, kehadiran polisi wanita juga diharapkan dapat turut mengangkat Citra Polisi di masyarakat, sebagaimana karakter wanita yang penuh dengan kelembutan, ketegasan, dan kedamaian.

"Saya meyakini bahwa Polisi Wanita Indonesia bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan Polri yang semakin Profesional, Modern, dan Terpercaya. oleh sebab itu, saya juga berharap kepada seluruh Polisi Wanita, untuk senantiasa mengasah diri dan meningkatkan motivasi serta keterampilannya. Saudari adalah srikandi-srikandi bhayangkari terbaik yang akan terus menerus memberikan pelayanan kepada bangsa ini," katanya.

Selesai pelaksanaan Upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan berbagai atraksi dari para Srikandi Polisi, Atraksi diawali dari pertunjukan para polwan di bidang olahraga beladiri Muay thai, Boxer, dan Karate. Kapolda dan tamu undangan tampak kagum dan terhibur. Saat kelompok polwan pertunjukan karate memperagakan aksi melumpuhkan kawanan pereman.

Pertunjukan dilanjutkan dengan para Polwan Patroli Engku Putri menggunakan motor trail sambil menuruni bukit, serta menaiki tanjakan tinggi hampir dua meter. Dengan berboncengan, para Polwan yang duduk di posisi belakang dengan berdiri, dan memancungkan senjata menembak kearah atas sambil melintas di tenda tamu undangan. Kemudian dilanjutkan dengan atraksi polwan Ditlantas mengemudikan mobil dengan keahlian drift, dan juga menunggangi Motor Gede Patroli.

Dipenghujung acara Kapolda Kepri beserta pejabat utama dan tamu undangan turut turun kelapangan bergabung bersama para polwan berjoget Tobelo, tampak suasana kebersamaan dan kecerian pimpinan Polda Kepri yang bersatu dengan anggota Polri Polda Kepri Khusus nya para Polwan-Polwan Polda Kepri dan jajaran.

Humas Polda Kepri


Direktur Lalu Lintas BP Batam, Tri Novianta Putra (Tengah), Menjadi Narasumber
EXPOSSIDIK.com, Batam: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang menggelar “Sosialisasi Monitoring Pemasukan Distribusi Barang Kena Cukai melalui Tracking Sistem SIKMB BP Batam” kepada Perusahaan rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya pada Senin (3/8/2018) pagi.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto dalam sambutan dan arahannya mengatakan akan mengoptimalkan fungsi dan peran tracking sistem yang dimiliki pihaknya. Ia menilai sosialisasi ini penting dilakukan agar pihaknya dapat menganalisis dan memonitoring fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Dari hasil evaluasi realisasi produksi dan penjualan hingga bulan Agustus persentasi masih rendah di bawah 50% hal ini masih belum patuhnya pelaku usaha untuk isi data di sistem," katanya.

“Kami sangat mengapresiasi bagi siapa saja pihak yang mentaati aturan dalam menjalankan usahanya di kawasan bebas Batam, baik pabrikan, distributor, dan importir khususnya dibidang produk mikol dan hasil tembakau (rokok) yang berada di Indonesia khususnya wilayah Jawa dan Bali mari kita bersama manfaatkan fasilitas pembebasan fiskal di kawasan khusus Batam,” tambahnya.

Ia meyakini BP Batam terus berupaya memberikan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha baik keamanan, kepastian hukum dan utamanya pelayanan usaha berbasis online. Menurutnya dengan tracking sistem Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam akan mempermudah dan mempercepat akses perizinan bagi pelaku usaha untuk kelancaran produksi dan perluasan usaha di Batam.

“Melalui SIKMB, penetapan kuota yang kita berikan akan dievalusi melalui unit terkait BP Batam dan survey, sebetulnya berapa yang dibutuhkan sehingga kita punya data lengkap kalau sekarang kita punya kuota 150 juta atau liter tapi tidak bisa terealisasi hingga akhir tahun untuk apa kita teruskan kuota itu,” ujarnya.

Bambang pun menghimbau agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pihaknya dan menekankan agar tidak melakukan kegiatan di luar aturan berlaku.

“Fasilitas pembebasan cukai itu diberikan hanya untuk kebutuhan Batam dan tidak boleh dikonsumsi keluar Batam atau dengan istilah merembes,” tegasnya.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra menilai pembebasan fiskal di wilayah kawasan bebas Batam banyak dimanfaatkan oleh perusahaan/industri di Wilayah Jawa terutamanya Surabaya, Bali, Malang Jawa Tengah dan sekitarnya dimana notabene panghasil perkebunan tembakau. Hal ini tentu menjadi perhatian pihaknya   untuk patuh terhadap implementasi peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah diterapkan sebagai KPBPB dan pembebasan cukai.

“Kami hadir untuk memberikan sosialisasi tentang barang kena cukai dan tentu kemudahan sistem aplikasi mengenai tata cara penggunaan SIKMB dalam monitoring pemasukan dan distribusi barang kepada para perusahaan atau pabriknya,” ucapnya.

Novi menerangkan latar belakang pihaknya melakukan sosialisasi di kota Pahlawan itu dikarenakan hampir sebagian minuman berakohol dan rokok berada di Surabaya, Bali dan Jawa Tengah.

“Kenapa di Surabaya karena hampir sebagian minuman berakohol dan rokok berada di Surabaya, Bali dan Jawa Tengah, kita ingin pelaku usaha terutama pabrik mengisi data data produksinya ke dalam sistem tracking kita untuk yang mendapat kan fasilitas pembebasan cukai sehingga setiap dalam tahapan pergerakan barang dari pabrik hingga distributor dan agen di Batam terecord semua sehingga memudahkan fungsi BP Batam untuk monitor dan evaluasi terutama dikaitkan jumlah dan jenis yang sudah diberikan dalam konteks pembebasan cukai,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dengan mengisi data produksi di sistem akan memberikan gambaran bagimana kebutuhan sesuai dengan skala ekonomi disamping peluang market yang terbuka lebar di Batam. “Produk mikol dan rokok di Batam marketnya cukup lumayan maka taatilah peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Aris Kurniawan mengapresiasi kegiatan sosialiasi tersebut. Ia berharap antara Bea cukai dan BP Batam lebih meningkatkan kerjasama dalam melakukan pengawasan.

“Harapannya bea cukai diberikan akses sebagai evaluasi mengingat keberadaan kami di tempat produsen untuk melihat apakah bisa produsen itu melaksanakan kuota seratus persen atau tidak dan bisa membandingkan kegiatan di pabriknya sendiri,” harapnya.

“Akan lebih baik lagi sistemnya bisa disatukan antara bea cukai dan BP Batam kalau saat ini kan masih harus mengirim surat tujuannya untuk efisiensi dan memudahkan koordinasi,” tambahnya.

Pada sosialisasi tersebut Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto juga berikan paparan penerapan Online Single Window di Batam dengan dihadiri 77 tamu undangan terdiri dari 49 perusahaan rokok, 18 perusahaan mikol dan 10 instansi pemerintah.

Marketing Manager PT Batu Karang asal Malang, Guntur menilai tracking sistem BP Batam memudahkan perusahaannya untuk memonitor pergerakan barang hingga sampai tujuan.

“Pertama kita lakukan memang ada sedikit kesulitan tapi setelah mengikuti petunjuk yang ada kita lebih mudah bahkan kita juga ikut mengontrol rokok yang kita produksi, rokok yang kita kirim, persentasi berapa pencapaian dari kuota yng didapat sehingga kita dipermudah untuk pengontrolan ini,” ujarnya.

Disamping itu ia juga juga menyarankan agar setiap distributor atau mitra kerja nya dapat juga mengikuti dan bertanggung jawab melaksanakan aturan yang berlaku mengenai pembebasan cukai yang diberikan BP Batam.

“Ini juga merupakan tanggung jawab bagi distributor kami untuk mengikuti sistem ini artinya jangan sampai fasilitas yang sudah diberikan kepada kami itu terjadi persoalan di lapangan, kedepan BB Batam diharapkan dapat menilai perusahaan yang berpotensi dan mentaati peraturan ini dimana secara pembayaran pajak dan bea cukai itu layak dan taat sehingga bisa mendapat kuota yang lebih besar,” imbuhnya. (*)


Bupati Bintan, Apri Sujadi Berikan Kata Sambutan dihadapan anak sekolah
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan telah menyiapkan anggaran sekitar 3 milyar rupiah guna pembangunan 1 Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK).

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa hal tersebut guna mendukung terhadap kebutuhan sekolah yang diperlukan oleh masyarakat. Dimana usulan pembangunan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang ingin agar anaknya dekat dengan lokasi sekolah.

"Tahun ini, dalam mendukung dan meningkatkan dunia pendidikan kita juga siapkan anggaran sekitar 3 milyar rupiah untuk membangun Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah SD dan TK Negeri. Usulan berdasarkan aspirasi masyarakat, yang ingin anaknya dekat dengan sekolah, selain itu lahan yang tersedia juga ikut mendukung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir, M.Pd saat dihubungi Senin (3/9) pagi menuturkan bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah SD dan TK Negeri dilakukan di dua lokasi berbeda. Untuk USB Sekolah Dasar dilakukan di Tanjung Uban, Kec Bintan Utara sedangkan untuk USB Sekolah Taman Kanak-kanak dibangun di Desa Toapaya Selatan, Kec Toapaya.

"Kita sudah tinjau kemarin bersama Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos , didua lokasi yang berbeda. Untuk Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Toapaya Selatan ada lahan sekitar 3.000 meter persegi yang disiapkan. Adapun alokasi anggaran yang disiapkan untuk bangun Unit Sekolah Baru (USB) SD di Kecamatan Bintan Utara sebesar 2 Milyar Rupiah dan USB TK Negeri di Kecamatan Toapaya sebesar 1 Milyar Rupiah," tutupnya. (*)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.