|
Terdakwa tidak mau didampingi Penasehat Hukum |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 980 gram, Isa Azuardi bin Badaruddin, mengatakan ia terpaksa menjadi kurir sabu karena kepepet duit untuk usaha jual kerang.
Pada mulanya, terang Badaruddin, ia mau pinjam uang pada teman sekampungnya yang berinisial Andin. Namun, Andin menyarankan jikalau memerlukan uang tidak perlu harus meminjam, tapi cukup antar sekali saja paket haram ketujuan maka akan mendapatkan uang tersebut.
"Kerjanya cuma ambil paket dari suatu tempat dan diletakan dipinggir jalan sekitar Sungai Ladi," terang terdakwa seperti yang dituturkan Andin di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 4 Januari 2018.
Menurut Badaruddin, atas masukan temannya itu, ia disambungkan dengan seseorang bos warga Malaysia yang berinisial Asen. "Dan, dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," ujarnya.
Kata Badaruddin, uang yang dijanjikan Asen akan diberikan dan dikirim lewat rekening apabila paket yang diperintahkan sudah sampai ditujuan. "Belum sempat paket sabu diantar ketujuan sudah ditangkap petugas," katanya di persidangan.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Jasael, bertanya kepada terdakwa apakah sebelumnya sudah pernah menggunakan sabu untuk dipakai sendiri. Terdakwa menyebut ia pernah menggunakannya. "Pernah, tapi cuma sekali yang mulia," ujar terdakwa tertunduk.
Usai pemeriksaan terdakwa, sidangpun ditunda hingga 11 Januari 2018 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Jasael didampingi Muhamad Candra dan Roza Elafrina sebagai anggota dengan JPU Ari SH.
Berikur kronologisnya, bermula sejak 30 September 2017 lalu, di mana terdakwa dihubungi oleh Asen (DPO). Asen mengatakan agar terdakwa standbay karena ada kerja jemput paket shabu dengan imbalan Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Kemudian terdakwa ke Simpang MC Dermoot menggunakan sepeda motor kelokasi paket diletakan yaitu di Tiang Listrik Nomor 2 Simpang Mc Dermoot. Ditiang listrik tersebut ternyata sudah ada bungkusan plastik warna biru. Lalu, terdakwa diambil dan diamankan ke Marina.
Tanggal 30 September 2017 saat terdakwa berada diperjalanan Simpang Tanjung Uma, terdakwa dicegat dan digeledah petugas. Di mana dari penggerebekan didapati paket sabu seberat 980 gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 11030/NNF/2017 tanggal 09 Oktober 2017 dari Puslabfor Polri Cabang Medan diketahui barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RDK I EXPOSSIDIK