Akibat Tertangkap Tangan Menerima Duit, Kadis Lingkungan Hidup Batam Meringkuk di Penjara
Polda Kepri saat konferensi pers |
"Kedua pelaku ditangkap di Komplek Pengairan, Sekupang," kata Sam dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 23 Oktober 2017.
Menurut Kapolda, kedua tersebut adalah Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berinisial DP dan Direktur PT. Telaga Biru Semesta inisial AM.
Sam mengungkapkan pelaku AM adalah pemenang lelang pengerjaan cleaning tank dengan anggaran sebesar Rp4 miliar. Untuk keperluan tersebut, AMpun mengurus izin ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Setelah berkomunikasi, terang Sam, kedua pelaku sepakat untuk melakukan pertemuan. "Kedua pelaku bertemu di rumah DP dan secara bersamaan AM membawa uang."
Sam menambahkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan DP sebesara Rp25 juta. "Sedangkan dari pelaku AM diamankan dua amplop berisi uang tunai sebesar Rp5 juta dan dua buah unit handphone," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku DP akan dikenai pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan, pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri.
Sementara, pelaku AM dikenai pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ALBERT ADIOS GINTINGS