Tersangka Korupsi Pembangunan Tanggul Urung Dijemput Kejaksaan dari Bengkulu
Filpan bersama tersangka Cristoper |
EXPOSSIDIK.com, Karimun I Tanjung Batu -- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu, Filpan F. D Laia mengatakan tim kejaksaan telah menjeput tersangka Cristopher O Dewabrata dari Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk dibawa ke Kepri dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Tanggul Urung, Tanjung Berlian.
"Perlu diketahui tersangka Cristtopher masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Tanggul Urung tahap I APBD Provinsi Kepri tahun 2014," kata Filpan, Selasa, 3 Oktober 2017.
Menurut Filpan, kasus yang menjerat Christtopher, bermula tahun 2014 pada dinas pekerjaan umum Provinsi Kepri terdapat pekerjaan pembangunan tanggul Urung-Tanjung berlian tahap I berasal dari dana APBD pagu anggaran Rp18.066.000.000.
Setelah dilakukan pelelangan umum, katanya, dengan metode pascakualifikasi I sistem gugur ditetapkan PT Beringin Bangun Utama selaku pemenang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp16.450.203.000. Di mana, tersangka Chisttopher menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Beringin Bangun Utama (BBU).
"Dalam perjalanan pekerjaan tanggul baru selesai sekitar 76,4 persen, tapi dalam laporanya pekerjaan dikatakan sudah rampung 100 persen," terangnya.
Berdasarkan kesimpulan ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPKJ) terdapat kemahalan harga pada pekerjaan item baru pekerjaan timbunan biasa di atas rawa sebesar Rp 2.423.663.669.
Prosentase pekerjaan adalah 76,40 persen dibanding 100 persen sebagaimana addendum. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 747.736.500 dan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 822.510.150 yang seharusnya disetorkan pada kas daerah.
Filpan menambahkan penjembutan Cristtopher dipimpin Kasitut Siswanto bersama Kacabjari Tanjung Batu, dimana tersangka Cristtopher dipidana 8 tahun di Bengkulu.
ASROI