Bambang Palasara |
EXPOSSIDIK.com, Jambi -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengakui lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Jambi sehingga ada Narapidana (Napi) yang mengendalikan narkoba dari dalam LP.
"Dalam hal ini Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi melakukan perombakkan pimpinan LP," kata Bambang saat konferensi pers di aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Selasa, 3 Oktober 2017.
Pelantikkan UPT golongan III, IV dan V Lembaga Pemasyarakatan dijajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi ini dipimpin langsung Kakanwil Provinsi Jambi, Bambang Palasara.
Bambang dalam kesempatan tersebut menyebut perombakkan di LP merupakan hal yang wajar dilakukan disetiap UPT. "Karena sudah waktunya dan bukan karna insiden keributan di LP kelas II A Kota jambi kemarin," katanya.
Menurut Bambang, tertangkapnya napi didalam lapas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi disebabkan karena kurang ketatnya pemeriksaan oleh petugas.
Bambang mengakui bahwa di LP kelas II A Kota Jambi pemeriksaan kurang ketat, sehingga napi dapat mengendalikan narkoba dari dalam LP. "Dan hal seperti itu bukan saja terjadi di LP Kota Jambi, tapi juga di Nusa Kambangan," ujar Bambang.
Dia mencontohkan, di Nusa Kambangan yang tempatnya jauh dan terpencil, juga bisa terjadi, jadi inilah keadaannya.
Namun demikian, terangnya, Kementerian Hukum dan HAM akan terus perketat pengawasan sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari. "Salah satunya dengan memperbanyak pemasangan CCTV."
Kata Bambang, dengan diperbanyak pemasangan CCTV maka kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba, termasuk bawaan pengunjung napi juga terpantau. "Secara teknis anggarannya sudah diajukan, mudah-mudahan tahun 2018 terealisasi," katanya.
Sementara itu, terkait Pegawai Sipil LP, Wisma Wahyudi, yang ditangkap BNN Provinsi Jambi, Bambang menyerahkannya penyidik untuk menindaklanjuti. "Masalah hukumnya silahkan diproses, sedangkan status PNS akan dikenai sanksi sesuai PP 53 tentang kepegawaian dan jika terbukti bisa dipecat," ujarnya.
Ditempat terpisah Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigadir Jenderal Polisi M Toha Suharto mengatakan masih melakukan pengembangan terhadap sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. "Untuk itu, BNN memerlukan waktu mengungkap jaringannya."
NOVALINO