Gratis, Parkir Kendaraan Dibawah 15 Menit
Udin P. Sihaloho |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P.Sihaloho mengatakan Ramperda Nomor. 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir telah disahkan menjadi perda.
"Parkir di bawah 15 menit tidak dipingut restribusi," kata Udin di Kantor DPRD Batam, Senin, 3 Juli 2017.
Menurut Udin, dalam perda tersebut dikatakan ketentuan terkena biaya parkir setelah selama 15 menit memarkirkan kendaraan. "Dan berlaku di semua tempat, baik di jalan umum maupun di kawasan mall yang melaksanakan parkir belangganan," katanya.
Untuk itu ia berharap pengelola mall dapat melaksanakan ketentuan, bila Perda tersebut telah diberlakukan.
"Nanti taxi atau kendaraan lain yang hanya menurunkan penumpang tidak dikenakan biaya parkir," ujar Udin.
Udin menambahkan, terhadap pengguna kendaraan diatas 15 menit dikenakan biaya parkir.
Terkait capaian target pendapatan sebesar Rp 30 milyar dari Perda tersebut, Udin menyangsikan, ia mengaku tidak yakin akan tercapai. "Perda itu belum berjalan dan masih butuh waktu penerapan."
ALFARED
Menurut Udin, dalam perda tersebut dikatakan ketentuan terkena biaya parkir setelah selama 15 menit memarkirkan kendaraan. "Dan berlaku di semua tempat, baik di jalan umum maupun di kawasan mall yang melaksanakan parkir belangganan," katanya.
Untuk itu ia berharap pengelola mall dapat melaksanakan ketentuan, bila Perda tersebut telah diberlakukan.
"Nanti taxi atau kendaraan lain yang hanya menurunkan penumpang tidak dikenakan biaya parkir," ujar Udin.
Udin menambahkan, terhadap pengguna kendaraan diatas 15 menit dikenakan biaya parkir.
Terkait capaian target pendapatan sebesar Rp 30 milyar dari Perda tersebut, Udin menyangsikan, ia mengaku tidak yakin akan tercapai. "Perda itu belum berjalan dan masih butuh waktu penerapan."
ALFARED