Ketua DPRD Natuna Ambil Sumpah Janji Anggota Dewan Yohanis dari PAN
Ketua DPRD Natuna Yusripandi |
EXPOSSIDIK.COM | NATUNA - Ketua DPRD Kabupaten Natuna Yusripandi membuka secara resmi pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Natuna pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014 -2019 Partai Amanat Nasional Yohanis, Amd, Jum'at (3/3)
Yusripandi dalam kesempatan itu mengatakan sesuai peresmian anggota dewan Kabupaten Natuna pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014 - 2019 atas nama Yohanis,AMd. dari Partai Amanat Nasional dari dapil Natuna 3, yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kepulaun Riau No.106 tahun 2017.
Hal ini merupakan tundak lanjut dari pemberentian Abil Hanafi ST anggota DRPD Kabupaten Natuna dari Partai Amanat Nasional sebagaimana yang telah diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan dan perundang - undangan pasal 1 05 ayat 1 peraturan pemerintah no16 tahun 2010.
Yang intinya, terang Yusripandi, menyatakan bahwa anggota DPRD yang berhenti sesuai dengan ketentuan diganti oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan ke3 dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama.
Yuspriandi juga menambahkan sesuai pasal 6 ayat 2 peraturan pemerintah no 16 tahun 2010 tentang perkembangan tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memasuki masa jabatannya harus mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh ketua ataw wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
"Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulaun Riau No. 188.44/0164/Set tertanggal 10 Februari 2017 yang meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan sumpah janji terhada Yohanis sebagai anggota DPRD Kabupaten Natuna," tutupnya.
[Wa/sidik]