|
Welcome to West Point Terminal [Foto istimewa] |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Kelanjutan pembangunan depo di Pulau Janda Berhias sebagai tempat Penyimpanan Minyak seluas 75 hektar nampaknya akan gagal, mengingat hingga saat ini perseteruan di antara mereka masih terus berlanjut, bahkan di prediksi akan masuk ke ranah hukum.
Berawal dari PT Batam Centralindo selaku pemilik lahan 130 hektar di Pulau Janda Berhias menyewakan lahannya pada PT West Point Terminal (WPT) seluas 75 hektar selama 50 tahun senilai SGD100 juta untuk di jadikan tempat peyimpanan (Depo) minyak.
Selanjutnya, PT West Point Terminal melakukan Joint Venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) yang berkedudukan di Hongkong dengan PT Mas Capital Trust (MCT) berkedudukan di Indonesia untuk mendapatkan rasio kecukupan modal senilai 7.5 triliun, dimana Sinomart menguasai 95 persen dan MCT sebesar 5 persen saham.
Julius Singara, Kuasa Hukum PT Batam Sentralindo di Batam mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengembangkan kawasan industri dari semula hanya 22 hektar daratan dari Otorita Batam menjadi kawasan industri siap pakai seluas 130 hektar, dimana seluas 75 hektar telah di sewakan ke PT WPT.
Dalam perkembangannya, sejak kerjasama di teken pada tahun 2012, pembangunan proyek depo minyak ini tak kunjung terwujud. Salah satu penyebab terhentinya pembangunan proyek, karena adanya pelanggaran perjanjian pemegang saham (Shareholders Agreement) oleh Sinomart.
Berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia. Namun, secara sepihak Sinomart berupaya menunjuk langsung anak usaha Sinopec Group sebagai general contractor.
Informasi tersebut diketahui melalui dokumen keterbukaan informasi (Disclosure Information) yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada Hongkong Stock Exchange pada 18 November 2013.
Dalam informasi yang disebut Batam Construction Project Framework Master Agreement itu, Sinomart berhak menunjuk langsung Sinopec Engineering Group (Sinopec Group) sebagai general contractor depo minyak di Batam senilai US$ 738 juta.
Sebagai pembanding, nilai kontrak yang tercantum dalam Batam Construction Project Framework Master Agreement dari Sinomart tersebut jauh diatas Budgetary Pricing yang pernah diajukan oleh 13 kontraktor internasional dari 6 negara yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea dan Belanda.
Budgetary Pricing yang ditawarkan kontraktor international untuk pembangunan proyek depo minyak di Batam memiliki nilai wajar sekitar US$ 582 juta.
Batam Construction Project Framework Master Agreement merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pemegang saham dan harganya jauh lebih tinggi dari Budgetary Pricing.
Pemegang saham nasional keberatan atas kesepakatan tersebut, sehingga pembangunan depo minyak ini terhenti. Apalagi PT West Point Terminal juga tidak melaksanakan tender international secara transparan.
Sementara itu, menanggapi mandeknya investasi pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias Batam, Perwakilan PT Sinomart, Oesman Hasyim, menjelaskan, PT West Point Terminal merupakan perusahaan Joint Venturenya bersama perusahaan lain yang berencana menanamkan modal Rp7,5 triliun.
“Untuk pembangunan telah membayar sewa lahan untuk jangka waktu 50 tahun kepada PT Batam Centralindo lebih dari 100 juta Dollar Singapura,” kata Oesman kepada wartawan di Restoran Saung Sunda Sawargi, Batam Center, Rabu (1/3).
Karena memiliki saham 95 persen, menurutnya, PT Sinomart tidak perlu melakukan lelang dalam pembangunan depo minyak tersebut, mengingat semua kebijakan adalah hasil persetujuan bersama.
“Kalau merasa diperlakukan tidak adil, mereka gugat ke pengadilan negeri. Tapi masalah ini tak pernah digugat kok. Ini akal-akalan mereka saja,” kata Oesman.
Oesman juga mengatakan bahwa PT Sinomart sangat serius untuk melanjutkan pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias. Bahkan, apabila ada kerugian yang diakibatkan dari mandeknya pembangunan, akan diganti.
“Jadi, kalau pembangunan ini tidak lanjut merupakan kerugian besar, hilangnya kepercayaan investor luar negeri kepada kita,” tambahnya.
Disisi lain, Defrizal Djamaris Kuasa Hukum PT MCT mengatakan sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal, PT MCT sebagai pengusaha lokal tengah mengajukan gugatan kepada Sinomart di badan arbitrase international ICC (International Court of Arbitration).
Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart.
Selain persoalan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point Terminal dan perjanjian sewa menyewa, PT MCT juga menemukan dugaan adanya penggelapan dana perusahaan oleh direksi dan komisaris perwakilan Sinomart. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Saat ini Polda Kepri telah menetapkan 2 Direksi dan 1 Komisaris Utama PT WPT perwakilan dari Sinomart sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan," terang Defrizal.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil penyidikan Polda Kepri, proses penyidikan kasus tersebut mengalami kendala lantaran para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sebagai tindak lanjutnya Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan dapat diterbitkan Red Notice kepada Interpol terhadap para tersangka warga negara asing tersebut.
“Sebagai investor lokal dan pemegang saham minoritas, PT MCT selalu memegang prinsip Good Corporate Governance guna menciptakan kepastian hukum dan investasi, mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (Business to Business)," tegasnya.
[Red/bx]