Terdakwa Nofrizal di hadirkan di persidangan |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terdakwa Nofrizal tersangkut perkara pembunuhan atas korban Rizal Lena alias Ayu di Hotel Istana Batam di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/3)
Saksi yang di hadirkan oleh JPU Yogi SH sebanyak 5 orang, 3 dari karyawan Hotel Istana Batam, teman korban, dan kakak korban.
Saksi karyawan hotel mengatakan korban sudah biasa menginap di Hotel Istana Batam. Karena dia meminta kamar maka di berikan kamar nomor 303.
"Karena dia sudah langganan dan menginap di Hotel Istana Batam, jadi dia tidak langsung membayar uang sewa hotel," ucap saksi di persidangan.
Hakim Topik ketika bertanya pada saksi karyawan hotel, apakah Hotel Istana Batam di jadikan tempat untuk esek esek, saksi bilang korban hanya datang sendiri dan sudah biasa mengorder kamar.
"Kalau soal itu saya nggak tahu yang mulia," ucap saksi karyawan Hotel Istana Batam.
Sementara itu, Raja Bangsawan selaku kakak korban mengatakan bahwa korban merupakan adik bungsunya, yaitu anak ke enam dari enam bersaudara.
Saat di tanya majelis hakim apakah saksi melihat posisi korban saat kejadian di Hotel Istana Batam, saksi mengatakan tidak tahu dan tidak melihatnya.
"Saya tidak berani lihat korban yang mulia, karena tidak bisa melihat darah," ucap saksi Raja Bangsawan.
Usai keterangan saksi, majelis bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari kesaksian tersebut, mengatakan keterangan saksi benar. "Keterangan saksi benar yang mulia," ujar terdakwa yang di dampingi penasehat hukum.
Sidang akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi penangkap. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Yogi serta Penasehat Hukum Bernard Nabanan.
[Ag/sidik]