Terdakwa Mardalena [foto: expossidik] |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terdakwa Mardalena terdakwa sabu yang di tangkap di Bandara Hang Nadim tujuan Jambi di hadirkan untuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/3)
Terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dia warga Tanjung Pinang yang sudah dua kali membawa sabu dengan tujuan Jambi.
Mardalena menuturkan sabu yang akan di bawa ke Jambi tersebut berasal dari Adek Kecil, dimana barang itu di terimanya di depan mini market daerah Lubuk Baja.
Setelah di terima sabu tersebut pada Sabtu sore, terang terdakwa, dia tidak tidur lagi dan begadang di sebuah Warung kosong menunggu ke berangkatan ke Jambi di Minggu pagi.
"Sabu tersebut sebanyak 6 paket dengar berat sekitar 611 gram. Sabu itu dari Adek Kecil yang di dapatnya dari boss besar warga Malaysia," terang Mardalena sambil terbata bata di persidangan.
Saat di tanya Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu sudah berapa kali melakoni profesi sebagai kurir sabu asal Makaysia, terdakwa mengatakan sudah dua kali.
"Sudah dua kali yang mulia, dimana yang pertama lolos membawa sabu seberat 1 kilo gram dan mendapatkan imbalan sebesar Rp100 juta," terangnya.
Kok nekat sekali saudara bawa sabu lewat bandara, tanya Mangapul kembali, terdakwa mengatakan karena memiliki beban utang.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sabu yang di bacanya ke Jambi sudah ada orang yang mengorder namanya Ari Tungkal.
Sementara itu, JPU Zia ketika bertanya pada terdakwa terkait rekening bank miliknya yang di blokir senilai Rp52 juta membenarkannya.
"Betul Pak, itu rekening saya uang sisa dari pembayaran bawa sabu ke Jambi pada trip pertama sebesar Rp100 juta," bebernya.
Usai pemeriksaan terdakwa, sidang di tunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Muhamad Candra dengan JPU Zia Ulfatah dan Penasehat Hukum Eliswita.
[Ag/sidik]