|
BNNP Kepri gelar ekspos tangkapan narkotika |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan ekspos dan pemusnahan barang bukti Narkotika di Kantor BNNP Keori, Nongsa, Selasa (4/10).
Barang narkotika yang dimusnahkan tersebut berupa sabu seberat bruto 8.848 gram, Ekstasi sebanyak 24.720 butir dari 7 (tujuh) kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat nasional maupun internasional di wilayah Kepri. Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan.
Menurut Benny, kasus pertama tertanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan depan Mesjid Baiturahman Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R (51 Thn-WNI) karena diduga memiliki 8 bungkus plastik bening berisi Kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.064 (empat ribu enam puluh empat) gram yang ia simpan di dalam sebuah kantong makanan kucing.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu 4 orang laki-laki berinisial MF, DA, AD, AJ dan 1 orang perempuan berinisial YS.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.016 gram dan sebanyak 48 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Tanggal 8 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Petugas Bea Cukai Kota Batam mengamankan WN Malaysia berinisial MT (20 Thn) karena diduga membawa, sabu sebanyak 2 bungkus plastik seberat bruto 74 gram dari Malaysia yang dimasukkan ke dalam perut melalui lubang dubur.
Tanggal 18 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 WIB, penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kepri mengamankan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sebanyak 25.000 butir atau seberat bruto 6.106 gram di sebuah tas yang ditemukan di dalam mobil warna merah di parkiran Discotheque Planet Hotel Planet Holiday.
Dari kasus ini belum ditemukan tersangka pemilik Ekstasi tersebut, dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak BNNP Kepr. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang telah berhasil diamankan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 24.720 butir atau seberat bruto 5.995,7 gram dan sebanyak 280 butir atau seberat bruto 110,3 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Petugas Bea Cukai Kota Batam mengamankan seorang laki-laki berinisial ZR (25 Thn-WNI) karena diduga membawa, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 2 bungkus plastik seberat bruto 126 gram yang dibawanya dari Malaysia.
Tanggal 26 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 WIB di Komplek Nagoya Permai Blok E No. 17 Winsor Kota Batam, penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial H (32)dan S (31) karena diduga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 184 gram.
Tanggal 4 September 2016 sekira pukul 14.30 WIB di parkiran Rumah Makan Salero Basamo Baloi Kota Batam, penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BD (37) karena diduga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.400 gram.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka WN Malaysia berinisial AF (23) dan KP (23). Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.394 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Sedangkan yang terakhir tertanggal 19 September 2016 sekia pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, Petugas Bea Cukai Kota Batam mengamankan seorang laki-laki berinisial K (27) diduga membawa, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 89 gram yang dibawanya dari Malaysia.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut tambahnya, yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) gram dan sebanyak 6 (enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dihadiri Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan di dampingi Kabid Berantas Bubung. saat ekspos tangkapan narkotika tadi pagi juga di hadiri Kepala Satpol PP Kepri dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
[humasbnn]